• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Larangan Berpuasa Bagi Wanita Haidh dan Nifas

aanrusdyie

IndoForum Senior D
No. Urut
65793
Sejak
6 Mar 2009
Pesan
4.828
Nilai reaksi
353
Poin
83
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. keluar pada hari 'Idul Adha atau 'Iedul Fithri menuju lapangan tempat shalat. Beliau menghampiri kaum wanita dan berkata, "Wahai sekalian wanita, bershadaqahlah! Sesungguhnya aku diperlihatkan kalian adalah penghuni Neraka yang paling banyak." Mereka bertanya, "Mengapa demikian wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kalian suka mengutuk dan durhaka pada suami. Tidak pernah aku melihat makhluk selain kalian yang kurang akal dan agamanya akan tetapi dapat menghilangkan pertimbangan akal sehat kaum pria." Mereka bertanya, "Bagaimana bentuk kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bukankah persaksian seorang wanita sama dengan persaksian seorang pria?" Mereka menjawab, "Benar!" Rasul berkata, "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah jika seorang wanita sedang haidh tidak mengerjakan shalat dan puasa?" Mereka menjawab, "Benar!" Rasul berkata, "Itulah kekurangan agamanya," (HR Bukhari [304] dan Muslim [80]).

Kandungan Bab:

1. Haidh dan nifas termasuk pembatal puasa. Jika seorang wanita haidh atau nifas di siang hari, baik di awal siang ataupun akhirnya, batallah puasanya. Jika ia melanjutkannya, puasa dipandang tidak sah. Jika ia sengaja mengerjakan puasa, maka ia berdosa.
2. Wanita haidh dan nifas harus mengganti puasa seperti yang disebutkan dalam hadits Mu'adzah ketika ia bertanya kepada 'Aisyah, "Mengapa wanita haidh harus mengganti puasa dan tidak mengganti shalat?" 'Aisyah berkata, "Apakah engkau penganut Haruriyah?" Mu'adzah menjawab, "Aku bukan pengikut Haruriyah, namun aku hanya bertanya." 'Aisyah berkata, "Kami mengalami hal itu dan kami hanya diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat."

Catatan:

Kekurangan yang dimaksud dalam hadits bukanlah maksudnya celaan terhadap kaum wanita dan merendahkan kedudukan mereka. Karena hal itu termasuk sifat-sifat yang menjadi tabiat dasar mereka. Tapi maksudnya adalah berlaku kasih sayang terhadap mereka, tidak terpedaya dan terfitnah dengan mereka. Oleh sebab itu, syari'at tidak menjatuhkan dosa atau siksa karena kekurangan tersebut.

Akan tetapi sebagian wanita yang kebarat-baratan dan sebagian kaum banci mencela hadits ini karena hakikat yang diungkapkan didalamnya. Sampai-sampai sebagian wanita yang menduduki jabatan kementrian di salah satu negara Arab mengomentari hadits ini dengan mengatakan, "Hadits ini jelek sekali disebutkan!" Lalu kaum banci bertepuk tangan menyambut ucapannya itu.

Tidak samar lagi bagi setiap orang yang berakal bahwa kesempurnaan memiliki tingkatan yang berbeda. Dan kekurangan tersebut merupakan hasil perbandingan kaum wanita dengan kaum pria bukan perbandingan sesama wanita. Barangsiapa ingin menjadi pria seperti wanita dalam bentuk fisik dan tabiat, maka sesungguhnya ia ingin merubah ciptaan Allah. Ia adalah syaitan yang durhaka dan berhak mendapat kemurkaan Allah.
 
Larangan Menunda Berbuka Puasa Hingga Terbit Bintang

Dari Sahal bin Sa'ad r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Ummatku senantiasa berada di atas sunnahku selama mereka tidak menunggu terbitnya bintang untuk berbuka puasa," (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah [2061], Ibnu Hibban [3510] dan al-Hakim [IV/434]).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, "Dien ini akan senantiasa menang selama kaum Muslimin menyegerakan berbuka puasa. Sebab orang-orang Yahudi dan Nashrani menunda-nundanya," (Hasan, HR Abu Dawud [2353], Ahmad [II/450], Ibnu Hibban [3503], al-Hakim [I/431], al-Baihaqi [IV/237], Ibnu Abi Syaibah [III/11]).

Kandungan Bab:

1. Sunnah Nabi dalam berbuka adalah menyegerakannya. Demikianlah amalan para Salaf seperti yang disebutkan dalam riwayat 'Amr bin Maimun al-Audi ia berkata, "Para Sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling segera berbuka dan paling lambat makan sahur," (Shahih, HR 'Abdurrazzaq dalam Mushannafnya [7592]).
2. Melambatkan berbuka hingga terbit bintang adalah menyelisihi Sunnah Nabi dan menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani. Dan kaum Rafidah telah jatuh dalam penyimpangan ini, wal iyadzu billah.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.