• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Laporkan Bus Transjakarta Berkecepatan Lebih dari 50 Km/Jam!

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan bahwa bus-bus transjakarta hanya boleh melaju dalam kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Imbauan tersebut selama ini sudah terpasang di semua bus transjakarta, termasuk di bus baru yang bermerek Scania.

"Bus kami hanya boleh melaju dalam kecepatan maksimal 50 kilometer per jam," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2015).

Oleh karena itu, Kosasih mengingatkan agar penumpang bus transjakarta tidak segan-segan untuk melaporkan apabila mendapati sopir yang mengemudikan bus melebihi kecepatan yang telah ditetapkan. Apalagi, kata dia, saat ini layanin transjakarta sudah menyediakan call center dengan nomor 1500-102.

Penumpang transjakarta, kata Kosasih, bisa melaporkan sejumlah kritik ataupun saran secara langsung melalui call center yang akan beroperasi selama 24 jam penuh itu. Secara umum, ada tiga hal yang dapat ditanyakan pelanggan transjakarta melalui layanin call center tersebut.

Selain transjakarta, kata Kosasih, para petugas call center akan membantu penanganan pertanyaan pelanggan mengenai layanin bus gratis dan bus pariwisata.

"Kami membuat call center 24 jam 1500-102. Sekarang semua orang bisa melaporkan apa saja terkait transjakarta selama 24 jam, termasuk penyampaian informasi secara lengkap dan detail," kata Kosasih.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.