• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Langkah yang harus dilakukan jika Nasabah masuk ‘Daftar Hitam’ Perbankan

salvation

IndoForum Beginner E
No. Urut
351
Sejak
8 Apr 2006
Pesan
507
Nilai reaksi
5
Poin
18
Pernahkah anda mengalami masalah ketika mengajukan kredit di bank? Misalnya saja kredit batal mengucur karena ternyata nama anda masuk blacklist alias daftar negatif pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Alhasil, rencana anda untuk mendapatkan berbagai fasilitas seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) akan kandas.

Analis Madya Direktorat Perizinan dan Informasi BI Budiyono mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi karena belum semua masyarakat Indonesia mengetahui bahwa data kreditnya di share ke semua bank dalan suatu sistem bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI.

"Pihak perbankan secara kontinu melakukan proses pengecekan data fasilitas SID atau lazim dikenal dengan BI Checking saat akan memproses pengajuan kredit calon nasabah," ungkap Budiyono dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (20/6/2011).

Data fasilitas yang dicek, misalnya adalah apakah si calon debitur pernah memiliki kredit di bank lain. Bila iya, lanjutnya, bagaimana kondisinya akan dilihat lebih jauh apakah lancar atau bermasalah.

"Semua informasi mengenai debitur dan fasilitasnya entah itu berstatus positif atau negatif dinamakan Informasi Debitur Individual (IDI)," paparnya.

Seluruh nasabah, menurut Budiyono bisa mengakses IDI diseluruh Kantor Bank Indonesia (KBI) atau lembaga keuangan pemberi kredit.

"Anda juga dapat mengajukan permintaan IDI melalui website BI dan bagi warga Jakarta dapat langsung mengunjungi gerai khusus SID di kantor pusat BI. BI membuka akses IDI sebagai wujud bentuk transparansi kepada nasabah dan kontrol kepada nasabah terhadap pelaporan data yang dilakukan lembaga keuangan," tambahnya.

Lalu bagaimana jika ternyata nasabah dirugikan karena masuk blacklist? Misalnya ada nasabah yang merasa data tidak akurat terkait profil nasabah di SID dimana seharusnya tidak ada tagihan maka nasabah dapat melakukan mekanisme pengaduan kepada bank. Nantinya, sambung Budiyono bank wajib menanggapi pengaduan nasabah.

"Jika nasabah merasa dipersulit maka nasabah bisa lapor ke BI dengan menyampaikan keluhan dan kronologis serta dokumen pendukung. BI akan langsung melakukan dan menganalisa SID serta permasalahan jika memang terdapat perbedaan dengan bank," kata Dia.

Untuk menghindari hal tersebut, BI mengimbau kepada nasabah untuk menjaga selalu reputasi kreditnya. Kelola kredit dengan bijak, bayar tagihan tepat waktu dan jaga identitas pribadi serta pantau status kredit secara berkala.

src://detikFinance
 
ribet bangeut, harusnya black list untuk koruptor
yang 100 jt keatas.
 
jadi nasabah biasa juga bisa menghubungi Bank Indonesia ya.. baru tahu ini, thanks buat infonya gan.. berguna banget.. :-bd
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.