• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Lalai Beri THR, Izin Usaha Dicabut

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum kepada perusahaan yang lalai dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak pekerja. Ancaman pencabutan izin usaha pun bisa dilakukan. "Nanti akan kita bawa ke proses hukum, tentu saja akan kita bawa ke pengadilan dan penyidikan. Terus sanksi pencabutan izin juga bisa dilakukan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan dan bahkan penuntutan kalau perusahaan terbukti tidak memberikan THR maksimal H-7 Lebaran. Muhaimin juga mengimbau pekerja untuk menyampaikan laporan jika tak mendapatkan THR sesuai haknya. Mereka dapat melapor ke posko-posko Kemenakertrans atau kedinasan di setiap kabupaten kota pascahari raya Idul Fitri. "Maka akan langsung ditangani (pegawai yang melapor). Maksimal H-7 sudah harus diberikan," ungkap Muhaimin.

Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/ 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah diminta proaktif mengawasi realisasi THR. Menurut dia, pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR wajib dilaksanakan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional. Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal.
ljhzL.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.