kis
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 281032
- Sejak
- 23 Mei 2013
- Pesan
- 1.661
- Nilai reaksi
- 36
- Poin
- 48
Pihak lain Air menjelaskan penyebab keterlambatan penerbangan karena adanya tiga pesawat yang terkena Foreign Object Damage (satu di Semarang dan dua di Jakarta) pada hari Rabu (18/2).
"Ada tiga pesawat kami yang kena Foreign Object Damage pada Rabu pagi dan hal ini menyebabkan rentetan jadwal penerbangan lain menjadi terganggu Terlebih lagi rusaknya tiga pesawat tersebut tepat pada saat musim puncak libur tahun baru imlek," ujar Head of Corporate Secretary lain Group Captain Dwiyanto Ambarhidayat, Jumat (20/2).
Manajemen lain Air berkilah disebut tidak bertanggung jawab. Mereka mengaku tidak berdiam diri dan terus berusaha agar masalah ini bisa cepat diselesaikan dan penumpang bisa terbang secepatnya.
Pendiri lain Air, Rusdi Kirana menjelaskan keterlambatan yang kerap terjadi pada maskapainya sangatlah wajar. Sebab, maskapai ini memiliki tingkat frekuensi penerbangan yang tinggi.
"Kita punya penerbangan satu hari ada 700 kali, memang take off terlambat tidak bisa terhindar, pasti ada delay," ujarnya di lain Air Tower, Jakarta, Sabtu (17/5).
Meski begitu diakuinya setiap keterlambatan sudah diperkirakan sebelumnya untuk alasan dan menjaga keselamatan penerbangan yang menjadi tujuan utama perusahaan.
Kejadian delay ini tentu bukan tanpa konsekuensi. Apa saja kerugian lain Air usai telantarkan ribuan penumpangnya?
1.Rugi miliaran Rupiah
Tak hanya penumpang, pihak lain Air pun mengaku merugi atas penundaan jadwal penerbangan tersebut.
Direktur umum lain Air, Edward Sirait mengatakan soal kerugian pihak lain Air telah merugi dalam jumlah yang cukup besar. Namun, meski demikian dia menyatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal itu.
"Enggak ada masalah, kalau kerugian puluhan M (miliar) itu yang harus kita tanggung. Itu risiko bisnis," kata Edward dalam jumpa pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (20/2).
2.Terkena denda akibat buruknya pelayanan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pembekuan rute jika terkait buruknya pelayanan terhadap penumpang.
Hukuman dari Kemenhub untuk buruknya pelayanan maskapai hanya sebatas denda saja.
"Kita tidak bisa mengenakan sanksi kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti, kalau itu melanggar kita temukan ya kita kenakan sanksi, kenakan denda dsb. Surat peringatan. Jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau kayak pelayanan, hospitality," ucapnya.
3.Terancam tak dapat izin rute baru
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya angkat suara setelah dikritik soal keterlambatan delapan penerbangan maskapai lain Air. Meski tidak menjelaskan soal penyebab keterlambatan penerbangan, Jonan mengaku akan bersikap tegas pada lain Air.
Sebagai hukuman, lain Air tidak bisa membuka rute penerbangan baru selama belum memberikan penjelasan kepada Kementerian Perhubungan.
"Tidak akan berikan izin rute baru lain Air sampai lain jelaskan prosedur," singkat Jonan di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/2).
4.Minat calon penumpang turun
Kasus keterlambatan 'berjamaah' maskapai penerbangan lain Air membuat pembelian tiketnya menurun. Banyak penumpang takut kasus serupa menimpa dirinya dan memilih beralih menggunakan pesawat lain.
Direktur Operational Chresna Group Tour & Travel Hendri Harjo mengaku sudah tiga hari semenjak kasus delay tersebut banyak pelanggannya membeli tiket penerbangan lain. Namun demikian, pihaknya tetap membuka layanin tiket maskapai milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Rusdi Kirana itu.
"Penjualan tiket lain Air turun. Tapi kita tetap membuka layanin pembelian tiket untuk lain Air," kata Hendri kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (22/2).
5.Memperburuk citra lain Air sebagai maskapai raja delay
Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut izin maskapai lain Air. Hal itu akibat lain Air kerap delay sehingga merugikan masyarakat. Bahkan, kali ini lain Air delay sampai tiga hari sejak Rabu (18/2) lalu.
"Saya atas nama anggota Komisi V meminta Kemenhub untuk memberikan teguran ke lain Air dan kalau memang sesuai Undang Undang dicabut saja izinnya karena lain ini maskapai raja delay," kata Nizar Zahro dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (20/2).
Menurut politikus Gerindra ini, Komisi V akan meminta Kementerian Perhubungan melakukan audit terhadap maskapai lain Air. Mereka tidak takut meskipun lain Air dimiliki oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana.
"Saya akan minta Kemenhub melakukan audit kepada semua aturan yang melanggar Undang Undang walaupun pemiliknya adalah anggota Wantimpres ( Rusdi Kirana)," terang dia.