• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Lahan Tol Tanggung Jawab Pemda

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
g5nch.jpg
Proyek tol Semarang-Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ternyata akan dilanjutkan sampai Solo. Hanya saja, penyediaan lahan tol sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Senin (26/11/2012), mengemukakan, dia sudah mendapat sinyal dari Kementerian Pekerjaan Umum. Bila pemda mampu membebaskan lahan calon tol Bawen-Solo paling lama dua bulan, pembangunan konstruksi tol siap dikerjakan.

"Proyek tol itu bagian dari meningkatkan daya saing Jateng dengan provinsi lain. Harus diakui, infrastruktur Jateng masih tertinggal," kata Bibit Waluyo.

Proyek tol Bawen-Solo sepanjang 52,50 kilometer itu, menurut Bibit, membutuhkan anggaran pembangunan sebesar Rp 1,93 triliun. Anggaran pembangunannya sudah tersedia.

Apabila pemprov dan pemkab dan pemkot yang daerahnya dilalui proyek tol mampu menyediakan lahan calon tol, pengerjaan konstruksi tol cepat rampung. Diharapkan, proyek tol itu selesai pada 2014.

Menurut Gubernur Bibit Waluyo, saat ini proyek tol tengah menyelesaikan ruas tol Ungaran-Bawen. Ruas tol ini bagian dari ruas tol seksi I Semarang-Ungaran. Total panjang tol Semarang-Bawen sepanjang 23,10 kilometer.

Dari tol yang tengan dikerjakan itu, ruas tol Semarang-Ungaran yang sudah beroperasi, khususnya untuk dilalui kendaraan kecil jenis sedan dan minibus. Tarif tol ruas ini Rp 5.500 per kendaraan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.