yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dua orang kurir narkoba yang kedapatan membawa sebanyak 30 ribu ekstasi senilai Rp 3 miliar diringkus polisi, Selasa (31/7) di Jalan Jembatan Tiga Raya. Dua orang kurir tersebut adalah CL dan HD.
"Tiga puluh ribu ekstasi ini dibungkus menjadi dua plastik, kemudian dibungkus lagi menggunakan koran berbahasa China dan diletakkan di dalam jok motor," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Johanson Ronald Simamora, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/8).
Dikatakan Johanson, ekstasi tersebut merupakan ekstasi yang kualitasnya bagus dan diduga berasal dari luar negeri yakni China.
Tak hanya menangkap dua kurir dan 30.000 ekstasi, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku dan apartemen pelaku. Di apartemen CH di kawasan Jakarta Barat kepolisian tidak menemukan barang bukti apapun. Sementara di rumah orangtua CH di Pasar Baru, Jakarta Pusat polisi menemukan bungkus pakan ikan 'Heldig Fish'yang digunakan untuk membungkus serta catatan penjualan barang haram yang sebelumnya.
Lebih lanjut, saat ditanya darimana asal barang haram tersebut, CH mengaku pemiliknya merupakan seorang napi bernama Ali. Tapi saat ditanya Ali berada di lapas mana, CH masing sering memberikan keterangan berbeda, yakni di Lapas Cipinang, Salemba dan Nusa kambangan.
"Dia kasih keterangan berbeda, di Lapas sudah kami cek tidak ada yang bernama Ali. Kami menduga CH bukan kurir, dia hanya mengaku. Karena biasanya kurir itu warga Indonesia, tapi CH WNI keturunan China dan paspornya baru berpergian ke luar negeri," imbuh Johanson.
Johanson menambahkan, keduanya dikenakan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan seumur hidup.
"Tiga puluh ribu ekstasi ini dibungkus menjadi dua plastik, kemudian dibungkus lagi menggunakan koran berbahasa China dan diletakkan di dalam jok motor," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Johanson Ronald Simamora, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/8).
Dikatakan Johanson, ekstasi tersebut merupakan ekstasi yang kualitasnya bagus dan diduga berasal dari luar negeri yakni China.
Tak hanya menangkap dua kurir dan 30.000 ekstasi, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku dan apartemen pelaku. Di apartemen CH di kawasan Jakarta Barat kepolisian tidak menemukan barang bukti apapun. Sementara di rumah orangtua CH di Pasar Baru, Jakarta Pusat polisi menemukan bungkus pakan ikan 'Heldig Fish'yang digunakan untuk membungkus serta catatan penjualan barang haram yang sebelumnya.
Lebih lanjut, saat ditanya darimana asal barang haram tersebut, CH mengaku pemiliknya merupakan seorang napi bernama Ali. Tapi saat ditanya Ali berada di lapas mana, CH masing sering memberikan keterangan berbeda, yakni di Lapas Cipinang, Salemba dan Nusa kambangan.
"Dia kasih keterangan berbeda, di Lapas sudah kami cek tidak ada yang bernama Ali. Kami menduga CH bukan kurir, dia hanya mengaku. Karena biasanya kurir itu warga Indonesia, tapi CH WNI keturunan China dan paspornya baru berpergian ke luar negeri," imbuh Johanson.
Johanson menambahkan, keduanya dikenakan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan seumur hidup.