• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kredit Inden Rumah Pertama Tetap Berlaku

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
3cNXT.jpg
bunk Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan properti serta kredit konsumsi beragunan properti.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 dan mulai berlaku efektif mulai 30 September 2013.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Rabu 25 September 2013, menegaskan bahwa penyempurnaan aturan BI ini tidak akan mengganggu fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) inden dan kredit properti untuk rumah pertama.

Ia menegaskan, fasilitas inden adalah untuk rumah primer yang dijadikan hunian oleh debitor atau masyarakat. "Dengan aturan ini, BI akan mengarahkan bunk untuk lebih selektif atas fasilitas inden ini. Hal itu agar ketentuan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi terpenuhi," kata Peter di Gedung BI, Jakarta.

Selain mengatur inden, surat edaran ini juga mengatur debitor suami istri yang diperlakukan sebagai satu debitor, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan notaris.

Sekadar mengingatkan, sebelum adanya aturan ini, suami istri dapat mengajukan kredit properti dengan fasilitas kredit yang berbeda-beda. Artinya, jika kredit properti pertama bisa atas nama suami. Kemudian, istri mengajukan kredit properti kembali.

Namun, saat ini, dengan adanya penyempurnaan aturan, suami istri dihitung sebagai satu debitor.

"Selama ini, pada praktiknya, dalam pengajuan pinjaman kredit, meski ditandatangani pasangan suami istri, tapi penilaian profil risikonya berbeda-beda, karena dinilai masing-masing individu," ujar Peter.

Dengan aturan yang baru, pasangan suami istri dianggap sebagai debitor yang sama, kecuali jika keduanya memiliki perjanjian pisah harta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.