• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita KPU Baru Terima SK Kepengurusan Lima Parpol

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Komisi Pemilihan Umum baru menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota dari lima partai politik untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.

SK Kepengurusan partai politik tersebut diperlukan sebagai pegangan bagi KPU untuk diverifikasi oleh penyelenggara pilkada di provinsi, kabupaten dan kota pada saat menerima dokumen persyaratan pencalonan saat Pilkada.

"Sampai hari ini, Jumat, kami baru menerima daftar dan salinan SK kepengurusan dari lima partai. Salinan itu merupakan dokumen yang harus kami miliki untuk disebarkan ke (KPU) daerah sebelum pendaftaran," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (24/7/2015), seperti dikutip Antara.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon pada Minggu (26/7/2015), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut kepada KPU.

Kelima partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sebagian dari salinan SK kepengurusan partai yang telah diterima tersebut telah diunggah KPU melalui laman resmi www.kpu.go.id. KPU memperingatkan kepada tujuh partai lain untuk segera menyerahkan salinan susunan kepengurusan tersebut supaya memudahkan kerja petugas pendaftaran di daerah.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujarnya.

Khusus untuk partai yang masih berproses hukum terkait kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu berselisih.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.