yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
KPK memastikan, siapa pun tersangka baru kasus korupsi senilai Rp 2,5 triliun tersebut ditetapkan tidak berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Kompas di Jakarta, Senin (17/12/2012), mengungkapkan, para penyelidik dan penyidik KPK masih terus mengeksplorasi, memverifikasi sejumlah bukti materiil berkaitan dengan kasus Hambalang. "Penyelidik dan penyidik saya lihat dan pantau masih bekerja keras," kata Busyro.
Busyro mengatakan, KPK akan sangat profesional dalam menetapkan tersangka, termasuk tersangka baru kasus Hambalang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dan bawahannya di Kemenpora, Deddy Kusdinar.
"KPK tetap harus bergantung pada bukti, tidak karena desakan siapa pun. KPK tidak akan dan tidak bisa bekerja untuk menentukan tersangka karena target. Itu terlarang dan cacat dari moralitas penegakan hukum profesional," katanya.