yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kisruh KPK-Polri dalam penanganan kasus simulator SIM di Korlantas Polri makin memanas dengan insiden penjemputan paksa penyidik KPK Kompol Novel Baswedan atas dugaan penganiayaan berat di Bengkulu tahun 2004, pada Jumat pekan lalu.
Sejumlah LSM penggiat anti-korupsi, akademisi, anggota dewan, perwakilan pemerintah dan sejumlah elemen masyarakat menggeruduk kantor KPK. Hingga Senin, 8 Oktober 2012, gedung KPK yang bertempat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan tak henti kedatangan tamu masyarakat yang memberikan dukungan.
Ikatan Alumni Institut Teknik Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia menyatakan sikap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Ketua Ikatan Alumnni ITB Betty Alisyahbana meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah tegas terhadap upaya pelemahan terhadap lembaga anti korupsi ini.
"Kami melihat ada upaya untuk melemahkan KPK yang dilakukan terencana dan sistematis oleh berbagai pihak yang tidak senang akan pemberantasan korupsi. Kami minta Presiden Yudhoyono bertindak tegas. Kami mengingatkan semua pihak untuk dukung pemberantasan korupsi dan selamatkan KPK," kata Betty di gedung KPK, Jakarta.
Tindakan Kepolisian yang mendatangi KPK untuk menjemput penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan merupakan bentuk teror yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi, obstraction of justice. "Tidak terlepas perkara simulator SIM yang ditangani KPK, maka untuk lepas dari konflik kepentingan simulator SIM harus ditangani KPK," ujarnya.
Senada dengan ITB, Ketua Umum Iluni UI, Chandra Motik juga meminta Presiden SBY langsung menahkodai upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pelenyapan korupsi di Indonesia adalah gerakan nasional bangsa. Di mana persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa adalah syarat utama terwujudnya Indonesia tanpa korupsi.
"Gerakan ini sepenuhnya harus menjadi gerakan yang utuh, solid dan langsung dinahkodai oleh Presiden RI," ujar Chandra.
Baginya KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Sepantasnya KPK harus didukung dengan berbagai UU dan peraturan yang semakin menguatkan posisinya sebagai ujung tombak. "Segala bentuk pelemahan pelemahan pada fungsi, wewenang dan tanggung jawab KPK harus dihindari."
Sejumlah LSM penggiat anti-korupsi, akademisi, anggota dewan, perwakilan pemerintah dan sejumlah elemen masyarakat menggeruduk kantor KPK. Hingga Senin, 8 Oktober 2012, gedung KPK yang bertempat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan tak henti kedatangan tamu masyarakat yang memberikan dukungan.
Ikatan Alumni Institut Teknik Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia menyatakan sikap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Ketua Ikatan Alumnni ITB Betty Alisyahbana meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah tegas terhadap upaya pelemahan terhadap lembaga anti korupsi ini.
"Kami melihat ada upaya untuk melemahkan KPK yang dilakukan terencana dan sistematis oleh berbagai pihak yang tidak senang akan pemberantasan korupsi. Kami minta Presiden Yudhoyono bertindak tegas. Kami mengingatkan semua pihak untuk dukung pemberantasan korupsi dan selamatkan KPK," kata Betty di gedung KPK, Jakarta.
Tindakan Kepolisian yang mendatangi KPK untuk menjemput penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan merupakan bentuk teror yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi, obstraction of justice. "Tidak terlepas perkara simulator SIM yang ditangani KPK, maka untuk lepas dari konflik kepentingan simulator SIM harus ditangani KPK," ujarnya.
Senada dengan ITB, Ketua Umum Iluni UI, Chandra Motik juga meminta Presiden SBY langsung menahkodai upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pelenyapan korupsi di Indonesia adalah gerakan nasional bangsa. Di mana persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa adalah syarat utama terwujudnya Indonesia tanpa korupsi.
"Gerakan ini sepenuhnya harus menjadi gerakan yang utuh, solid dan langsung dinahkodai oleh Presiden RI," ujar Chandra.
Baginya KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Sepantasnya KPK harus didukung dengan berbagai UU dan peraturan yang semakin menguatkan posisinya sebagai ujung tombak. "Segala bentuk pelemahan pelemahan pada fungsi, wewenang dan tanggung jawab KPK harus dihindari."