Medan - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima sekitar 37 ribu pengakuan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara sejak tahun 2004.
Fungsional Direktorat pengakuan Masyarakat KPK, Buntoro HP usai seminar "Peranan Dunia Bisnis Dalam Pemberantasan Korupsi" di Medan, Kamis, mengatakan, jumlah pengakuan merupakan laporan yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, kata Buntoro, tidak semua laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan atau penyidikan. "Hanya sekitar 15 persen yang dapat ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya pengakuan dan laporan masyarakat karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan seperti identitas pelapor dan kekuatan bukti.
Menurut dia, setiap pelapor yang menyampaikan pengakuan ke KPK sangat diimbau untuk menjelaskan identitas, sehingga mudah untuk dimintai keterangan atau informasi selanjutnya.
Tanpa identitas pelapor KPK sulit mengkonfirmasi atau meminta informasi tambahan mengenai dugaan korupsi yang dilaporkan, ujarnya.
"Mungkin, bisa saja laporan yang disampaikan bagi pelapor sudah jelas, tetapi bagi KPK tidak jelas," katanya menambahkan.
Selain itu, kata dia, pelapor juga sangat diimbau menjelaskan kronologi, modus, waktu dan lokasi dan waktu terjadinya dugaan korupsi yang disampaikan.
"Paling tidak, kita perlu yakin disana terjadi dugaan korupsi yang perlu diklarifikasi," katanya.
Buntoro menegaskan, KPK akan selalu menjaga kerahasiaan pelapor, termasuk memberikan perlindungan jika informasi yang disampaikannya diperkirakan membahayakan keselamatan jiwa.
Kewajiban untuk memberikan perlindungan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pemberantasan Korupsi.
Namun sayangnya, kata dia, ada beberapa pelapor yang justru mempublikasikan diri dengan membuat pers release atau memberikan keterangan kepada wartawan tentang laporan yang dibuatnya.
Akhirnya, keberadaannya sebagai pelapor dugaan korupsi diketahui umum. "Kalau seperti itu, perlindungan tersebut tidak berlaku," katanya.
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/6996-kpk-terima-37-ribu-pengakuan-tindak-korupsi.html
Toolbar News and Games
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
Fungsional Direktorat pengakuan Masyarakat KPK, Buntoro HP usai seminar "Peranan Dunia Bisnis Dalam Pemberantasan Korupsi" di Medan, Kamis, mengatakan, jumlah pengakuan merupakan laporan yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, kata Buntoro, tidak semua laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan atau penyidikan. "Hanya sekitar 15 persen yang dapat ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya pengakuan dan laporan masyarakat karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan seperti identitas pelapor dan kekuatan bukti.
Menurut dia, setiap pelapor yang menyampaikan pengakuan ke KPK sangat diimbau untuk menjelaskan identitas, sehingga mudah untuk dimintai keterangan atau informasi selanjutnya.
Tanpa identitas pelapor KPK sulit mengkonfirmasi atau meminta informasi tambahan mengenai dugaan korupsi yang dilaporkan, ujarnya.
"Mungkin, bisa saja laporan yang disampaikan bagi pelapor sudah jelas, tetapi bagi KPK tidak jelas," katanya menambahkan.
Selain itu, kata dia, pelapor juga sangat diimbau menjelaskan kronologi, modus, waktu dan lokasi dan waktu terjadinya dugaan korupsi yang disampaikan.
"Paling tidak, kita perlu yakin disana terjadi dugaan korupsi yang perlu diklarifikasi," katanya.
Buntoro menegaskan, KPK akan selalu menjaga kerahasiaan pelapor, termasuk memberikan perlindungan jika informasi yang disampaikannya diperkirakan membahayakan keselamatan jiwa.
Kewajiban untuk memberikan perlindungan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pemberantasan Korupsi.
Namun sayangnya, kata dia, ada beberapa pelapor yang justru mempublikasikan diri dengan membuat pers release atau memberikan keterangan kepada wartawan tentang laporan yang dibuatnya.
Akhirnya, keberadaannya sebagai pelapor dugaan korupsi diketahui umum. "Kalau seperti itu, perlindungan tersebut tidak berlaku," katanya.
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/6996-kpk-terima-37-ribu-pengakuan-tindak-korupsi.html
Toolbar News and Games
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com