• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita KPK Tangkap Tangan Pengacara Kondang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
FnRaD.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pengacara saat sedang menyuap saksi. Pengacara tersebut disebut anak buah pemilik firma hukum kondang berinisial H. Adanya OTT dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Benar ada OTT," kata Johan melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2013).
Berdasarkan informasi, pengacara tersebut tertangkap saat menyuap saksi yang akan memberi keterangan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain anak buah, KPK kini juga berupaya menangkap pemilik firma hukum kondang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim OTT KPK masih berada di lapangan, dan belum kembali ke KPK.
Diduga, pemilik firma hukum kondang ini adalah pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai hal ini.

Terkait Kasus di MA
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap DS, pegawai Mahkamah Agung (MA), dan MCB, pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, diduga terkait penanganan kasus di MA. DS diduga menerima suap dari MCB.

"Diduga terkait dengaan penanganan kasus," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (25/7/2013).

DS dan MCB ditangkap terpisah. DS ditangkap di kawasan Monas, Jakarta, Kamis pukul 12.15. Dari DS, KPK menyita uang Rp 80 juta. Uang itu diduga diterima DS dari MCB. Adapun MCB ditangkap di kantornya pukul 13.20.

Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan sejumlah uang di rumah DS. Johan mengatakan, jumlah uang tersebut saat ini masih dihitung oleh penyidik. KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dua orang ini statusnya terperiksa. Kami masih punya waktu 24 jam membuktikan, menemukan dua alat bukti yang cukup," terang Johan.

Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul telah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap anak buahnya.
 
suap terus aja deh tuh dari jendral polisi sampe pengacara juga nyuap..
makin kacau negeri ini..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.