• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. zasuke
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

zasuke

IndoForum Beginner D
No. Urut
182667
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
624
Nilai reaksi
0
Poin
16
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berkepentingan terkait revisi UU KPK, tak berwenang ikut menentukan apakah UU KPK perlu direvisi atau tidak. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Dimyati Natakusumah.

KPK hanya bisa memberi masukan, tapi tidak berhak menolak atau menerima revisi UU KPK. KPK bukan lembaga yang berwenang untuk menyusun legislasi. KPK hanya melaksanakan amanat Undang Undang, kata Dimyati kepada wartawan, hari ini.

Penyusunan UU sendiri merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Saat ini, draf revisi UU KPK sudah diajukan Komisi III Bidang Hukum DPR ke Baleg untuk dikaji dan diharmonisasi.

Draf itu bisa diterima, ditolak, atau ditunda. Kami belum memutuskan, baru mengkaji substansinya, ujar Dimyati yang juga duduk di keanggotaan Komisi III DPR.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, revisi UU KPK akan disesuaikan dengan kebutuhan KPK. Kami akan bertanya kepada KPK, sejauh mana UU yang sudah ada berperan terhadap kinerja KPK, apakah UU itu sudah cukup, masih kurang, atau malah terlalu berat, kata Dimyati.

Kalau sudah cukup, kenapa kok banyak kasus besar yang belum bisa diselesaikan? ujar politisi dari daerah pemilihan Banten itu. PPP sendiri, menurut Dimyati, pada prinsipnya ingin menempatkan KPK sebagai lembaga yang extra ordinary.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.