• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita KPK Tahan Miranda

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
9CR3.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Deputi Gubernur Senior bunk Indonesia Miranda S Goeltom selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (1/6/2012) petang tadi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan dilakukan salah satunya untuk mempercepat penyidikan perkara Miranda.

"Dengan ditahannya MSG (Miranda S Goeltom), kami berharap penyidikan kasus ini bisa dipercepat dan dengan percepatan ini mudah-mudahan bisa segera dibawa ke pengadilan," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Bambang, KPK melakukan penahanan atas dasar prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap setiap tersangka."Maka, kemudian KPK melaksanakan apa yang jadi hak KPK," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, pihaknya menahan Miranda seusai memeriksanya berdasarkan alat bukti yang cukup. Miranda disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap kepada anggota DPR 1999-2004. Suap yang diberikan dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior bunk Indonesia yang dimenangi Miranda pada 2004. Nunun divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

"MSG disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 atau Ke-2 KUHP atau Pasal 56 KUHP," kata Zulkarnain.

Adapun Miranda digiring ke rumah tahanan yang terletak di ruang bawah tanah Gedung KPK sekeluarnya dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00. Kepada para pewarta, Miranda mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukumnya. Pengacara Miranda, Andi Simangungsong, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.