yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Sejauh ini, kata Abraham, penyelesaian berkas Anas sudah mendekati 50 persen. ”Soal penahanan itu masalah teknis. Kami sudah bisa memperkirakan kasus ini di atas 50-60 persen. Ini, kan, menyangkut batas masa penahanan. Kalau kami anggap sudah mendekati 70 persen, kami lakukan penahanan,” kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Saat ditegaskan bahwa pernyataannya ini mengisyaratkan Anas sebentar lagi ditahan, Abraham menjawab, ”Insya Allah.” Dia juga menegaskan bahwa setiap tersangka pasti akan ditahan KPK.
Adapun Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Hambalang sejak Februari 2013. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang ataupun mobil terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan orang dekat istri Anas yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Berbeda dengan Anas, keempat tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek Hambalang. Di antara lima tersangka, tinggal Anas dan Mahfud yang belum ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa KPK menargetkan kasus Hambalang selesai tahun ini.