hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (31/1/2011), menjadwalkan pemanggilan tiga orang mantan anggota DPR-RI sebagai saksi kasus traveller cheque (TC) Miranda Swaray Goeltom di antaranya, Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Udju Djuahaeri (Fraksi TNI/Polri), dan Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP).
Dijadwalkan dalam rilis pemeriksaan KPK, ketiganya mendatangi KPK pukul 09.30 WIB. Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WIB baru Hamka Yandhu yang hadir di KPK. Dia datang dengan mobil kijang hitam berterali B 8638 WU.
Hamka, yang hari ini memakai baju merah garis-garis, tampak buru-buru memasuki gedung KPK. Ia hanya mengatakan diperiksa hari ini sebagai saksi Agus Condro.
"Saya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Agus Condro," jawabnya singkat.
Traveller cheque (TC) adalah cek yang diterbitkan oleh bunk atau lembaga keuangan nonbank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri.