yophi
IndoForum Beginner E
- No. Urut
- 45381
- Sejak
- 5 Jun 2008
- Pesan
- 512
- Nilai reaksi
- 15
- Poin
- 18
Tertangkap basahnya anggota Komisi Penyehatan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang Rp500 juta dari dari Presiden Direktur First Media di Hotel Aryaduta, kemarin (Selasa,16 September) dapat berbuntut pada ketidakstabilan institusi.
"Meski hal itu dilakukan anggota KPPU, tapi dampaknya adalah instabilitas institusi, dimana akan memengaruhi iklim investasi dan ketidak percayaan investor terhadap sistim yang ada di Indonesia," ujar anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
Keputusan KPPU sendiri, lanjutnya, juga banyak yang tidak masuk dalam kategori kebijakan positif.
Keputusan KPPU tentang harus dilepasnya kepemilikan Temasek di Indosat karena diduga memiliki kepemilikan silang, serta monopoli siaran Liga Ingris bagi Asto TV menurut Hasto merupakan salah satu contoh kebijakan yang tidak bisa dikatakan positif.
"Jangan-jangan keputusan itu juga ditunggangi oleh kepentingan korporat yang merasa dirugikan, atau yang ingin memperebutkan," ungkapnya.
Awal kasus monopoli penyiaran Liga Inggris oleh Astro TV, menurut Hasto sangat sederhana.
Yakni saat tiga televisi berbayar yakni Indovision, TelkomVision dan Indosat M2 menggugat Astro TV atas hak referensi penyiaran Liga Inggris.
Astro TV dinilai melanggar pasal 16 KUHA Perdata, dimana pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian yang merugikan dengan pihak luar negeri.
"Kami meminta KPK melakukan penyidikan terhadap fakta hukum yang telah ditemukan. Komisi VI juga akan mengawal, jangan sampai independensi KPPU merosot," kata Hasto.
"Meski hal itu dilakukan anggota KPPU, tapi dampaknya adalah instabilitas institusi, dimana akan memengaruhi iklim investasi dan ketidak percayaan investor terhadap sistim yang ada di Indonesia," ujar anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
Keputusan KPPU sendiri, lanjutnya, juga banyak yang tidak masuk dalam kategori kebijakan positif.
Keputusan KPPU tentang harus dilepasnya kepemilikan Temasek di Indosat karena diduga memiliki kepemilikan silang, serta monopoli siaran Liga Ingris bagi Asto TV menurut Hasto merupakan salah satu contoh kebijakan yang tidak bisa dikatakan positif.
"Jangan-jangan keputusan itu juga ditunggangi oleh kepentingan korporat yang merasa dirugikan, atau yang ingin memperebutkan," ungkapnya.
Awal kasus monopoli penyiaran Liga Inggris oleh Astro TV, menurut Hasto sangat sederhana.
Yakni saat tiga televisi berbayar yakni Indovision, TelkomVision dan Indosat M2 menggugat Astro TV atas hak referensi penyiaran Liga Inggris.
Astro TV dinilai melanggar pasal 16 KUHA Perdata, dimana pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian yang merugikan dengan pihak luar negeri.
"Kami meminta KPK melakukan penyidikan terhadap fakta hukum yang telah ditemukan. Komisi VI juga akan mengawal, jangan sampai independensi KPPU merosot," kata Hasto.

