• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita KPI semprit TV milik Ical, HT dan Surya Paloh

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
ZBR1K.jpg
Banyaknya bos media terlibat dalam partai politik kerap membuat pemberitaan dan kampanye terselubung di acara televisinya. Sebut saja Hary Tanoe (HT), cawapres Partai Hanura dengan MNC Grup, Aburizal Bakrie (Ical) dari Partai Golkar yang juga bos Viva Group dan Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem serta pemilik Media Group.

Pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ketiga grup media tersebut telah melanggar karena menyiarkan iklan atau pemberitaan yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, tiga grup media tersebut juga tidak proporsional dalam menayangkan pemberitaan partai politik dan dominan hanya untuk kepentingan si bos.

"Untuk itu kami telah melakukan teguran terhadap 6 lembaga penyiaran yaitu RCTI, MNC TV, Global TV (MNC Grup), ANTV dan TV One (Viva grup) serta Metro TV," ujar Ketua KPI, Judhariksawan di kantornya, Kamis (5/12).

Judha menambahkan timnya telah memantau selama tiga bulan terakhir dan keenam lembaga penyiaran itu kerap melakukan pelanggaran. "Kita kemarin akhirnya memanggil keenam lembaga penyiaran itu untuk menyampaikan teguran," katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Judha, keenam lembaga penyiaran itu menerima masukan dan berjanji akan memperbaiki programnya. Mereka juga akan bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik.

"Jika nanti tetap mengulangi akan dilakukan pemanggilan kembali," tuturnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.