facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
Pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ketiga grup media tersebut telah melanggar karena menyiarkan iklan atau pemberitaan yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, tiga grup media tersebut juga tidak proporsional dalam menayangkan pemberitaan partai politik dan dominan hanya untuk kepentingan si bos.
"Untuk itu kami telah melakukan teguran terhadap 6 lembaga penyiaran yaitu RCTI, MNC TV, Global TV (MNC Grup), ANTV dan TV One (Viva grup) serta Metro TV," ujar Ketua KPI, Judhariksawan di kantornya, Kamis (5/12).
Judha menambahkan timnya telah memantau selama tiga bulan terakhir dan keenam lembaga penyiaran itu kerap melakukan pelanggaran. "Kita kemarin akhirnya memanggil keenam lembaga penyiaran itu untuk menyampaikan teguran," katanya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Judha, keenam lembaga penyiaran itu menerima masukan dan berjanji akan memperbaiki programnya. Mereka juga akan bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik.
"Jika nanti tetap mengulangi akan dilakukan pemanggilan kembali," tuturnya.