yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tersangka kasus dugaan suap pegawai pajak di KPP Pratama Sidoarjo Selatan, TH, menerima gaji lebih dari cukup setiap bulannya. Informasi yang dihimpun dari Kanwil Pajak Jatim II menyebutkan, gaji yang diterima Tommy Hendratno setiap bulannya sekitar Rp 14-15 juta.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jatim II, Erwin Siregar menjelaskan, jumlah itu adalah take home pay atau gaji bersih yang diterima Tommy setiap bulan. ''Gaji yang dia terima sebesar itu merupakan kebijakan renumerasi gaji yang dicanangkan pemerintah untuk PNS sektor pajak,'' katanya dikonfirmasi Jumat, (8/6/2012).
Kepala Seksi Monitoring dan Konsultasi itu, kata Erwin, sudah 9 tahun bekerja di lingkungan Direktorat Pajak dengan pangkat / golongan terakhir III C. Pria kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1974 lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara tahun 1996, dan menyelesaikan studi Master of Business Administration di Waseda University, Jepang.
Ditjen Pajak memastikan Tommy kehilangan kariernya menjadi PNS pajak setelah tertangkap tangan KPK saat diduga menerima suap Rp 285 juta dari seorang pengusaha, Rabu (6/6/2012) lalu di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
Kepergian Tommy ke Jakarta juga dinilai menyalahi prosedur. Dia meminta izin kepada Kepala Kantor hanya melalui BlackBerry Mesenger secara mendadak dengan alasan menjenguk mertuanya yang sedang sakit.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jatim II, Erwin Siregar menjelaskan, jumlah itu adalah take home pay atau gaji bersih yang diterima Tommy setiap bulan. ''Gaji yang dia terima sebesar itu merupakan kebijakan renumerasi gaji yang dicanangkan pemerintah untuk PNS sektor pajak,'' katanya dikonfirmasi Jumat, (8/6/2012).
Kepala Seksi Monitoring dan Konsultasi itu, kata Erwin, sudah 9 tahun bekerja di lingkungan Direktorat Pajak dengan pangkat / golongan terakhir III C. Pria kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1974 lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara tahun 1996, dan menyelesaikan studi Master of Business Administration di Waseda University, Jepang.
Ditjen Pajak memastikan Tommy kehilangan kariernya menjadi PNS pajak setelah tertangkap tangan KPK saat diduga menerima suap Rp 285 juta dari seorang pengusaha, Rabu (6/6/2012) lalu di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
Kepergian Tommy ke Jakarta juga dinilai menyalahi prosedur. Dia meminta izin kepada Kepala Kantor hanya melalui BlackBerry Mesenger secara mendadak dengan alasan menjenguk mertuanya yang sedang sakit.