JAKARNA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, membatalkan promosi bekas terpidana kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.
Seharusnya Gubernur Kepri memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
"Gubernur Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson, hari ini.
Dasar permintaan Emerson, pada Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu, Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
Seharusnya Gubernur Kepri memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
"Gubernur Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson, hari ini.
Dasar permintaan Emerson, pada Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu, Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.