yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas bunk Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian senilai Rp1,95 triliun ditangkap Interpol di Amerika Serikat. Menurut pengacaranya, Sherny sudah berangkat dari San Fransisco, AS.
Menurut rencana, Sherny akan tiba di Tanah Air, Rabu 13 Juni 2012. Di sana, Sherny sudah meneken surat kuasa dengan Bharata Ramedhan, kuasa hukum dari kantor OC Kaligis.
Kepada VIVAnews, Selasa 12 Juni 2012, Kaligis membantah jika kliennya itu kabur. "Sebab dia ke Amerika Serikat sebelum dicekal," kata Kaligis. Selama berada di Amerika Serikat, Sherny mempertanyakan kenapa kasus lama itu dibongkar lagi.
Perempuan kelahiran 18 Februari 1963 itu menjadi buron Kejaksaan Agung selama 10 tahun, sejak 2002, karena terlibat dalam penyaluran uang BLBI secara tidak benar sehingga merugikan negara sampai Rp 1,95 triliun.
Sherny yang saat itu menjabat Direktur Kredit dan Treasury bunk Harapan Sentosa (BHS) bersama-sama dengan Komisaris BHS Eko Edi Putranto, dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia. Sherny pun divonis 20 tahun penjara. Selain vonis 20 tahun, Pengadilan juga memerintahkan perampasan aset-aset Sherny.
Dalam mega skandal itu, sebenarnya ada satu nama lagi yang paling bertanggung jawab, yakni Presiden Komisaris PT BHS Hendra Rahardja. Tapi, Hendra meninggal dunia di Sydney, Australia, akhir Januari 2003 setelah divonis penjara seumur hidup dalam sidang in absentia.
Menurut rencana, Sherny akan tiba di Tanah Air, Rabu 13 Juni 2012. Di sana, Sherny sudah meneken surat kuasa dengan Bharata Ramedhan, kuasa hukum dari kantor OC Kaligis.
Kepada VIVAnews, Selasa 12 Juni 2012, Kaligis membantah jika kliennya itu kabur. "Sebab dia ke Amerika Serikat sebelum dicekal," kata Kaligis. Selama berada di Amerika Serikat, Sherny mempertanyakan kenapa kasus lama itu dibongkar lagi.
Perempuan kelahiran 18 Februari 1963 itu menjadi buron Kejaksaan Agung selama 10 tahun, sejak 2002, karena terlibat dalam penyaluran uang BLBI secara tidak benar sehingga merugikan negara sampai Rp 1,95 triliun.
Sherny yang saat itu menjabat Direktur Kredit dan Treasury bunk Harapan Sentosa (BHS) bersama-sama dengan Komisaris BHS Eko Edi Putranto, dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia. Sherny pun divonis 20 tahun penjara. Selain vonis 20 tahun, Pengadilan juga memerintahkan perampasan aset-aset Sherny.
Dalam mega skandal itu, sebenarnya ada satu nama lagi yang paling bertanggung jawab, yakni Presiden Komisaris PT BHS Hendra Rahardja. Tapi, Hendra meninggal dunia di Sydney, Australia, akhir Januari 2003 setelah divonis penjara seumur hidup dalam sidang in absentia.