• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Koruptor Bantuan Tsunami Dituntut 10 Th Bui

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. yophi
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

yophi

IndoForum Beginner E
No. Urut
45381
Sejak
5 Jun 2008
Pesan
512
Nilai reaksi
15
Poin
18
Jakarta - Rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan, David K Wiranata, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan. Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada APBNP 2006.

"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berdiri sendiri atau bersama-sama dengan Asep Hartiyoman, Ade Kusmana, Dedi Sutrisna, Hari Purnomo, dan Margaret Tutuarima yang telah disidangkan pada persidangan yang terpisah. Telah melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan bantuan tsunami," kata JPU Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (2/2).

David, juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 6,484 miliar dan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Menurut JPU,David juga telah memperkaya Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana sebesar Rp 470 juta dan memberikan satu buah laptop merek thosiba kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ciamis. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 15,671 miliar dengan perincian di Jawa Barat sebesar Rp 8,372 miliar dan Jawa Tengah Rp 7,299 miliar.

Menurut Sarjono, hal-hal yang memberatkan David dalam persidangan adalah perbuatan David tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, David telah mengambil kesempatan dalam proyek pengadaan bantuan tsunami dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan. Sementara hal-hal yang meringankan, David bersikap sopan selama persidangan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat David dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 (1) Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. David juga terkena UU yang sama pada pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 (1) Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara David usai mendengarkan tuntutannya menyatakan kekecewaanya terhadap tuntutan JPU. "Saya kecewa, seluruh fakta tidak benar," cetusnya.

Ia juga menyatakan akan mengajukan pembelaan memalui kuasa hukumnya. Akhirnya Sidang yang dipimpin Teguh Haryanto, akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Februari 2009 dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan David.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.