Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Buronan dugaan korupsi Rp1 miliar oleh oknum kepala desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil ditangkap pagi tadi. Pelaku ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Kejaksanaan Negeri Majalengka.
AM, Kades Gandawesi, Kecamatan Ligung, harus mengakhiri pelariannya setelah kabur selama lima bulan. Dia ditangkap petugas gabungan yang melibatkan Kejaksaan Agung di kediamannya di eks lokalisasi Merawang, Pangkal Pinang.
AM yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi danang peradaban desa pada 2010 hingga merugikan negara sebesar Rp1 miliar. Kini pelaku dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Tersangka ini ini dibawa petugas gabungan dari Pangkal Pinang ke Majalengka dan oknum kepala desa ini diduga menggelapkan Rp1 miliar danang peradaban desa, kata Kajari Majalengka, Basyar Rifai, Sabtu (23/11/2013).