• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Konsumsi & Edarkan Sabu, Seorang Polisi Ditangkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
9w_Fnze6f_Cb.jpg

BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat meringkus Aiptu BS (48), seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon karena kedapatan mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu-sabu.

Kepala BNNP Jabar, Anang Prantanto, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediaman BS di Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu, 27 Maret 2013.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram yang harganya mencapai Rp28 juta,” terang Anang, Selasa (2/4/2013).

Menurut Anang, penangkapan BS bermula dari pengintaian petugas di kawasan pantura Jawa Barat. Petugas menemukan bungkusan paket sabu atas nama BS lengkap dengan alamatnya yang berisikan sabu-sabu.

Dari situ, petugas memintai keterangan pelaku dan dia mengakui sebagai pemilik bungkusan tersebut.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan karena yang bersangkutan sedang sakit diabetes. Setelah dilakukan penyidikan selama dua hari kami serahkan BS ke Polres Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Anang.

Diduga, BS sudah menjual sabu sejak setahun terakhir. “Dia memesan barang selalu banyak. Barang itu kualitas nomor 1, jernih seperti batu kristal. Barang itu dia dapat dari Semarang,” jelasnya.

BS terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp5 miliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.