• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Konser Dangdut di Tegal Berunsur Pidana, Kok Dapat?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
 Konser Dangdut di Tegal Berunsur Pidana, Kok Bisa?


Ilustrasi konser

MATA INDONESIA, JAKARTA Kegiatan konser dangdut yg digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 diduga berunsur pidana karena melanggar UU Kekarantinaan.

Kasus ini tentunya terlapor diduga sudah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan & Pasal 216 ayat 1 KUHP, mengatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Prasetyo di Jakarta, Jumat 25 September 2020.

Ia menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yg tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yg dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 pekan atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Alwi menyebut, kasus ini sudah ditangani Polres Tegal Kota & sudah dilakukan pemeriksaan kepada 10 saksi.

Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi & hari ini ditingkatkan jadi laporan polisi & sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan kepada 10 orang saksi, ujar Awi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yg dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Sumber:
Konser Dangdut di Tegal Berunsur Pidana, Kok Bisa?


Hari ini 11:01
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.