Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Ilustrasi konser
MATA INDONESIA, JAKARTA Kegiatan konser dangdut yg digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 diduga berunsur pidana karena melanggar UU Kekarantinaan.
Kasus ini tentunya terlapor diduga sudah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan & Pasal 216 ayat 1 KUHP, mengatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Prasetyo di Jakarta, Jumat 25 September 2020.
Ia menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yg tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 Juta.
Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yg dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 pekan atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Alwi menyebut, kasus ini sudah ditangani Polres Tegal Kota & sudah dilakukan pemeriksaan kepada 10 saksi.
Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi & hari ini ditingkatkan jadi laporan polisi & sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan kepada 10 orang saksi, ujar Awi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yg dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Sumber:
Konser Dangdut di Tegal Berunsur Pidana, Kok Bisa?
Hari ini 11:01