• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Komplotan Perampok Nasabah bunk di Semarang Ditangkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Jajaran Polrestabes Semarang membekuk seorang warga Klaten, Alansyah alias Aloy, dan seorang warga Kudus, Hadi Waluyo, terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, menyatakan keduanya diduga berkomplot merampok uang Rp70 juta milik nasabah bunk Central Asia (BCA), Karmadi.

"Pencurian dengan kekerasan terjadi 2 Mei. Tim kami menangkap mereka pada 17 Mei di Semarang," kata Djihartono, Kamis (5/6/2014).

Perampokan terjadi pada 2 Mei 2014, pukul 11.45 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Semarang. Korban Karmadi adalah wiraswasta asal Kota Bekasi.

"Modus operandi mereka memecah kaca mobil bagian kiri belakang dengan menggunakan kunci T dan mengambil tas berisi uang," ujarnya.

Alansyah ditangkap di sebuah warung di Pinggir Jalan Genuk. Pada hari yang sama, petugas membekuk Hadi Waluto di rumahnya. Dari keterangan kedua tersangka, kata Djiharmanto, terungkap ada pelaku lain yang diduga turut terlibat.

Sebelum merampok, Djiharmato menambahkan, pelaku berkumpul di Hotel Azaya, Bandungan, dan membidik Karmadi yang baru mengambil uang dari bunk.

"Setelah menentukan target sasaran, eksekutor mengambil barang milik korban dengan cara memecah kaca," ungkap Djiharmanto.

Menurut Djiharmanto, pelaku berhasil mengambil tas punggung hitam berisi uang Rp70 juta. "Mereka kembali ke Hotel Azaya dan membagi-bagi hasil curian," terang Djiharmanto.

Alansyah dan Hadi Waluyo dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 e dan 5 e KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Dari pengembangan, Polrestabes Semarang menetapkan 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni Ujang, Tongki alias Toni, Erik, Melki, Zambulon, Babolo, Amar, Jalu, Amri, dan Awe.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.