Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Tanggal 27 September diperingati sebagai Hari Pariwisata Dunia oleh UNWTO, adalah hal yg tepat bilamana kita kembali menyoroti isu pariwisata dunia termasuk di level lokal.
Maka, pada kesempatan ini penulis mengangkat isu pariwisata & konservasi di wilayah Taman Nasional Komodo (selanjutnya ditulis TNK ) & Labuan Bajo. Ulasan ini sebagai usaha memperkaya perspektif & bukan suatu pretensi menolak secara total pembangunan yg sedang berjalan.
TNK menyimpan rupa-rupa potensi.
Sumber daya yg ada mempunyai nilai ekonomi yg fantastis. Keberadaanya sangat mendukung kelangsungan industri pariwisata Labuan Bajo-Flores yg sudah dipredikat sebagai pariwisata super premium.
Menyambung hal tersebut, tidak salah banyak investor asing coba merebut zona konservasi ini sebagai ladang investasi.
Mendapat restu dari Negara (baca: pemerintah) semacam surplus tersendiri karena mimpi mengais pundi-pundi rupiah di kawasan TNK akan terwujud.
Pemerintah optimis bahwa memberikan izin kepada pihak tersebut, maka secara agregat ekonomi; pendapatan Negara akan meningkat & tersedianya lapangan kerja yg baru.
Sebagaimana diketahui bahwa TNK adalah habitat asli binatang purba komodo & merupakan zona konservasi.
Target investasi & upaya privatisasi kawasan tentu menuai polemik (pro-kontra) di tengah masyarakat.
Fenomena seperti ini, perlu didiskusikan secara intensif karena komodo bukan jadi tanggung jawab pemodal & pemerintah semata.
Keberlangsungan & keberlanjutannya adalah tanggung jawab kita bersama. Mengacu pada tuntutan di atas, perlunya merumuskan kembali masalah yg ada.
Pertanyaan kunci berikut dengan asa dapat memotret masalah terdasar yg ada "Apakah ada aspek yg perlu dipertimbangkan akan hadirnya investasi di zona konservasi TNK?" Menjawab pertanyaan tersebut di atas, pentingnya membaca data yg relevan dengan isu TNK.
Media daring VOA edisi Minggu (5 September 2021) memberitakan bahwa "Komodo Masuk Daftar Merah Hewan yg Terancam Punah". Laporan tersebut diterbitkan oleh Serikat Internasional bagi Konservasi Alam (International Union for the Conservation of Nature/IUCN).
IUCN mengatakan spesies itu "semakin terancam oleh akibat perubahan iklim." IUCN mencatat naiknya permukaan laut diperkirakan akan menggerus habitat komodo hingga 30 persen dalam 45 tahun ke depan.
Masih mengutip sumber yg sama "Kemungkinan hewan pra-sejarah ini satu langkah lebih dekat menuju kepunahan akibat perubahan iklim, sangat menakutkan," mengatakan Andrew Terry, Direktur Konservasi pada Masyarakat Zoologi London.
Penurunan itu adalah "seruan keras supaya alam diprioritaskan dalam semua pengambilan keputusan" ujarnya dalam pembicaraan iklim PBB di Glasgow.
Sekitar 28 persen dari 138.000 spesies yg dipelajari oleh IUCN kini terancam punah selamanya karena akibat aktivitas manusia.
Pesan penting dari Kongres IUCN yg diadakan di Perancis adalah menghilangnya spesies & kehancuran ekosistem merupakan ancaman yg sejalan dengan perubahan iklim
Kemudian pada level lokal, lembaga yg serius merespon isu lingkungan di wilayah Flores-Komodo adalah Sunspirit For Justice and Peace --Labuan Bajo. Lembaga penelitian & advokasi ini dapat dijadikan refrensi untuk melihat problem fundamental di TNK.
Mereka secara intensif mendiskusikan sejauh mana urgensi keprihatinan keberlanjutan hewan purba yg hidup di kawasan TNK.
Sunspirit For Justice and Peace --Labuan Bajo pun mencatat kisah kelam bisnis di TNK yg tanggung jawabnya tidak jelas, dalam hal ini Negara dapat dikatakan rugi.
Dihimpun dari media lokal terkait sejarah mulainya investasi di TNK, perusahaan perdana yg masuk ialah PT Putri Naga Komodo (PNK). Perusahaan ini beroperasi pada 2003, dengan mengantongi SK Kemenhut Nomor 195/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2003.
PT PNK mendapatkan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) selama 30 tahun terhitung sejak 2004 hingga dengan tahun 2034. PT PNK merupakan joint-venture atau perusahaan antara PT Jayatsa Putrindo & The Nature Conservancy.
Sunspirit For Justice and Peace menjelaskan "Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini kemudian bubar tanpa ada pertanggung jawaban publik yg jelas. Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan & departemen keuangan terkait dana konservasi sejumlah 16 miliar rupiah" (Floresa.co, 5 Agustus 2021).
Sesudah PT PNK bubar, muncul perusahaan baru yg juga mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam. Sunspirit For Justice and Peace --Labuan Bajo menyebutkan perusahaan yg masih mengantongi izin investtasi di Taman Nasional Komodo diantaranya: PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar & Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa".
Polemik yg kontradiktif melahirkan gelombang protes publik & tidak dapat dihindarkan. Menolak investasi (baca: pembangunan) didukung berbagai tipe alasan & bilamana dirangkum bahwasannya pembangunan di dalam kawasan TNK justru mengganggu prinsip konservasi.
Sikap menolak, secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai 'kepedulian' orang-orang akan kelangsungan hidup hewan purba komodo sangatlah tinggi.
Jelas bahwa komodo adalah satu-satunya hewan purba yg tersisa di muka bumi.
Tanggung jawab kelestariannya tentu sangat kompleks. Berbicara komodo & ruang geraknya adalah sesuatu yg serius & jadi urgensi tersendiri.
Penulis sangat mengapresiasi pihak yg berpikir antagonis sehingga skema pembangunan tidak diterima begitu saja.
Suatu kewajiban bagi warga Negara merumuskan masalah yg ada. Lebih jauh lagi, kedua belah pihak (pro-kontra) bukan untuk saling mengintervensi-tapi bersama mencari poros baru walaupun dianggap hal yg mustahil.
Memahami realitas terdasar seperti ini jadi bahan evaluasi ke depannya. Bagaiamana aktivitas pariwisata & prinsip konservasi tetap berjalan relatif seimbang.
Pada konteks pariwisata yg berbasis lingkungan; norma kepariwisataan Indonesia menyebutkan, kepariwisataan dikembangkan dengan prinsip adanya keseimbangan antara mengambil manfaat & kewajiban memelihara alam (Ardika, 2018: 24).
Tataran ini, keadaan masuk dalam fase yg serba paradoksal.
TNK dengan segala isinya memiliki potensi untuk maju secara agregat ekonomi karena bisnis pariwisata & gagal sekaligus dari karena prinsip konservasi yg justru kemungkinan diabaikan.
Sejalan pengalaman pribadi penulis, saat masih duduk di semester IV yg dimana Dr. Widi Hardini (dosen pengampu matakuliah Studi Lingkungan Hidup) di Universitas Triatma Mulya Bali memberikan pertanyaan terbuka terkait tema pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Pertanyaannya seperti ini; "Pembangunan yg berkelanjutan dalam konteks eko wisata, mana yg lebih ideal Eco Tourism by Name atau Eco Tourism in Action?"
Rupa-rupa jawaban & aneka argumentasi dilontarkan oleh masing-masing mahasiswa yg ada di kelas daring tersebut.
Tataran ini, secara sengaja tidak masuk pada usaha mencari benang merah dari topik yg angkat. Karena ekonomis jawaban atas pertanyaan terbuka Dr. Widi Hardini tersebut butuh refrensi spesifik untuk didiskusikan lebih lanjut.
Idealnya "eko wisata dari segi nama atau eko wisata pada ranah aksi?", sama-sama tidak jelas skenario mana yg terbukti lebih akurat. Kembali pada konteks TNK potensi suksesnya investasi atau kemungkinan gagalnya konservasi sama-sama membutuhkan jawaban yg lebih akurat.
Dipahami bahwa, apapun skema pembangunan di suatu wilayah pentingnya disaring kembali. Obyek & subyek dari suatu pembangunan bukan sebagai penerima pasif.
Karena bagaiamapun, tidak ada satu pun pembangunan yg absolut dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, ada hal-hal tertentu yg dipertimbangkan.
TNK dengan segala persoalannya jadi sesuatu yg menarik dikaji. Sebab kalau tidak demikian, meminjam refleksi Mbah Ben (Filsafat Pariwisata, 2018) pariwisata Indonesia masih & terus didominasi positivistic, yaitu pembangunan yg mengutamakan ekonomis, kauntitatif.
Lebih lanjut, industri pariwisata cuma dipahami sebagai sisi ekonomi & komersial (Ben, 2018: 114).
Menyadari fakta seperti ini; adalah hal yg tepat di Hari Pariwisata Dunia tahun 2021, UNWTO memberikan sorotan penuh kepada "Pariwisata untuk Pertumbuhan Inklusif".
Pada kesempatan ini, UNWTO harap mengajak seluruh orang untuk melihat lebih dalam lagi, bukan cuma sekedar angka & statistik, melainkan juga para pegiat yg ada di balik itu semua (www.indonesia.travel)
Pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) & super premium dalam konteks pariwisata Labuan Bajo, harapannya; pelabelan tidak sebatas simbolisme.
Melihat alasan konservasi, tingkat kepunahan komodo yg sangat tinggi & pada bagian lain tuntutan perbaikan ekonomi tetap diperhatikan jadi basis polemik (pro-kontra).
Tentu masih ada dimensi lain yg perlu dipertimbangkan dari aktivitas pariwisata & konservasi itu sendiri. Misalnya; persoalan manusia, martabat, kualitas hidup, peradilan, nilai estetika, etika, keterbukaan & lain-lain.
Mengambil judul dari ulasan ini, Komodo Bukanlah Komedi suatu citra bahwa berbicara hewan purba komodo & ruang geraknya adalah sebuah urgensi. Sehingga gilirannya Hari Pariwisata Dunia (setiap 27 September) sebagai momentum yg tepat untuk membicarakannya.
Konten ini sudah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Komodo Bukanlah Komedi", Klik untuk baca:
Hari ini 11:14
Maka, pada kesempatan ini penulis mengangkat isu pariwisata & konservasi di wilayah Taman Nasional Komodo (selanjutnya ditulis TNK ) & Labuan Bajo. Ulasan ini sebagai usaha memperkaya perspektif & bukan suatu pretensi menolak secara total pembangunan yg sedang berjalan.
TNK menyimpan rupa-rupa potensi.
Sumber daya yg ada mempunyai nilai ekonomi yg fantastis. Keberadaanya sangat mendukung kelangsungan industri pariwisata Labuan Bajo-Flores yg sudah dipredikat sebagai pariwisata super premium.
Menyambung hal tersebut, tidak salah banyak investor asing coba merebut zona konservasi ini sebagai ladang investasi.
Mendapat restu dari Negara (baca: pemerintah) semacam surplus tersendiri karena mimpi mengais pundi-pundi rupiah di kawasan TNK akan terwujud.
Pemerintah optimis bahwa memberikan izin kepada pihak tersebut, maka secara agregat ekonomi; pendapatan Negara akan meningkat & tersedianya lapangan kerja yg baru.
Sebagaimana diketahui bahwa TNK adalah habitat asli binatang purba komodo & merupakan zona konservasi.
Target investasi & upaya privatisasi kawasan tentu menuai polemik (pro-kontra) di tengah masyarakat.
Fenomena seperti ini, perlu didiskusikan secara intensif karena komodo bukan jadi tanggung jawab pemodal & pemerintah semata.
Keberlangsungan & keberlanjutannya adalah tanggung jawab kita bersama. Mengacu pada tuntutan di atas, perlunya merumuskan kembali masalah yg ada.
Pertanyaan kunci berikut dengan asa dapat memotret masalah terdasar yg ada "Apakah ada aspek yg perlu dipertimbangkan akan hadirnya investasi di zona konservasi TNK?" Menjawab pertanyaan tersebut di atas, pentingnya membaca data yg relevan dengan isu TNK.
Media daring VOA edisi Minggu (5 September 2021) memberitakan bahwa "Komodo Masuk Daftar Merah Hewan yg Terancam Punah". Laporan tersebut diterbitkan oleh Serikat Internasional bagi Konservasi Alam (International Union for the Conservation of Nature/IUCN).
IUCN mengatakan spesies itu "semakin terancam oleh akibat perubahan iklim." IUCN mencatat naiknya permukaan laut diperkirakan akan menggerus habitat komodo hingga 30 persen dalam 45 tahun ke depan.
Masih mengutip sumber yg sama "Kemungkinan hewan pra-sejarah ini satu langkah lebih dekat menuju kepunahan akibat perubahan iklim, sangat menakutkan," mengatakan Andrew Terry, Direktur Konservasi pada Masyarakat Zoologi London.
Penurunan itu adalah "seruan keras supaya alam diprioritaskan dalam semua pengambilan keputusan" ujarnya dalam pembicaraan iklim PBB di Glasgow.
Sekitar 28 persen dari 138.000 spesies yg dipelajari oleh IUCN kini terancam punah selamanya karena akibat aktivitas manusia.
Pesan penting dari Kongres IUCN yg diadakan di Perancis adalah menghilangnya spesies & kehancuran ekosistem merupakan ancaman yg sejalan dengan perubahan iklim
Kemudian pada level lokal, lembaga yg serius merespon isu lingkungan di wilayah Flores-Komodo adalah Sunspirit For Justice and Peace --Labuan Bajo. Lembaga penelitian & advokasi ini dapat dijadikan refrensi untuk melihat problem fundamental di TNK.
Mereka secara intensif mendiskusikan sejauh mana urgensi keprihatinan keberlanjutan hewan purba yg hidup di kawasan TNK.
Sunspirit For Justice and Peace --Labuan Bajo pun mencatat kisah kelam bisnis di TNK yg tanggung jawabnya tidak jelas, dalam hal ini Negara dapat dikatakan rugi.
Dihimpun dari media lokal terkait sejarah mulainya investasi di TNK, perusahaan perdana yg masuk ialah PT Putri Naga Komodo (PNK). Perusahaan ini beroperasi pada 2003, dengan mengantongi SK Kemenhut Nomor 195/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2003.
PT PNK mendapatkan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) selama 30 tahun terhitung sejak 2004 hingga dengan tahun 2034. PT PNK merupakan joint-venture atau perusahaan antara PT Jayatsa Putrindo & The Nature Conservancy.
Sunspirit For Justice and Peace menjelaskan "Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini kemudian bubar tanpa ada pertanggung jawaban publik yg jelas. Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan & departemen keuangan terkait dana konservasi sejumlah 16 miliar rupiah" (Floresa.co, 5 Agustus 2021).
Sesudah PT PNK bubar, muncul perusahaan baru yg juga mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam. Sunspirit For Justice and Peace --Labuan Bajo menyebutkan perusahaan yg masih mengantongi izin investtasi di Taman Nasional Komodo diantaranya: PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar & Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa".
Polemik yg kontradiktif melahirkan gelombang protes publik & tidak dapat dihindarkan. Menolak investasi (baca: pembangunan) didukung berbagai tipe alasan & bilamana dirangkum bahwasannya pembangunan di dalam kawasan TNK justru mengganggu prinsip konservasi.
Sikap menolak, secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai 'kepedulian' orang-orang akan kelangsungan hidup hewan purba komodo sangatlah tinggi.
Jelas bahwa komodo adalah satu-satunya hewan purba yg tersisa di muka bumi.
Tanggung jawab kelestariannya tentu sangat kompleks. Berbicara komodo & ruang geraknya adalah sesuatu yg serius & jadi urgensi tersendiri.
Penulis sangat mengapresiasi pihak yg berpikir antagonis sehingga skema pembangunan tidak diterima begitu saja.
Suatu kewajiban bagi warga Negara merumuskan masalah yg ada. Lebih jauh lagi, kedua belah pihak (pro-kontra) bukan untuk saling mengintervensi-tapi bersama mencari poros baru walaupun dianggap hal yg mustahil.
Memahami realitas terdasar seperti ini jadi bahan evaluasi ke depannya. Bagaiamana aktivitas pariwisata & prinsip konservasi tetap berjalan relatif seimbang.
Pada konteks pariwisata yg berbasis lingkungan; norma kepariwisataan Indonesia menyebutkan, kepariwisataan dikembangkan dengan prinsip adanya keseimbangan antara mengambil manfaat & kewajiban memelihara alam (Ardika, 2018: 24).
Tataran ini, keadaan masuk dalam fase yg serba paradoksal.
TNK dengan segala isinya memiliki potensi untuk maju secara agregat ekonomi karena bisnis pariwisata & gagal sekaligus dari karena prinsip konservasi yg justru kemungkinan diabaikan.
Sejalan pengalaman pribadi penulis, saat masih duduk di semester IV yg dimana Dr. Widi Hardini (dosen pengampu matakuliah Studi Lingkungan Hidup) di Universitas Triatma Mulya Bali memberikan pertanyaan terbuka terkait tema pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Pertanyaannya seperti ini; "Pembangunan yg berkelanjutan dalam konteks eko wisata, mana yg lebih ideal Eco Tourism by Name atau Eco Tourism in Action?"
Rupa-rupa jawaban & aneka argumentasi dilontarkan oleh masing-masing mahasiswa yg ada di kelas daring tersebut.
Tataran ini, secara sengaja tidak masuk pada usaha mencari benang merah dari topik yg angkat. Karena ekonomis jawaban atas pertanyaan terbuka Dr. Widi Hardini tersebut butuh refrensi spesifik untuk didiskusikan lebih lanjut.
Idealnya "eko wisata dari segi nama atau eko wisata pada ranah aksi?", sama-sama tidak jelas skenario mana yg terbukti lebih akurat. Kembali pada konteks TNK potensi suksesnya investasi atau kemungkinan gagalnya konservasi sama-sama membutuhkan jawaban yg lebih akurat.
Dipahami bahwa, apapun skema pembangunan di suatu wilayah pentingnya disaring kembali. Obyek & subyek dari suatu pembangunan bukan sebagai penerima pasif.
Karena bagaiamapun, tidak ada satu pun pembangunan yg absolut dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, ada hal-hal tertentu yg dipertimbangkan.
TNK dengan segala persoalannya jadi sesuatu yg menarik dikaji. Sebab kalau tidak demikian, meminjam refleksi Mbah Ben (Filsafat Pariwisata, 2018) pariwisata Indonesia masih & terus didominasi positivistic, yaitu pembangunan yg mengutamakan ekonomis, kauntitatif.
Lebih lanjut, industri pariwisata cuma dipahami sebagai sisi ekonomi & komersial (Ben, 2018: 114).
Menyadari fakta seperti ini; adalah hal yg tepat di Hari Pariwisata Dunia tahun 2021, UNWTO memberikan sorotan penuh kepada "Pariwisata untuk Pertumbuhan Inklusif".
Pada kesempatan ini, UNWTO harap mengajak seluruh orang untuk melihat lebih dalam lagi, bukan cuma sekedar angka & statistik, melainkan juga para pegiat yg ada di balik itu semua (www.indonesia.travel)
Pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) & super premium dalam konteks pariwisata Labuan Bajo, harapannya; pelabelan tidak sebatas simbolisme.
Melihat alasan konservasi, tingkat kepunahan komodo yg sangat tinggi & pada bagian lain tuntutan perbaikan ekonomi tetap diperhatikan jadi basis polemik (pro-kontra).
Tentu masih ada dimensi lain yg perlu dipertimbangkan dari aktivitas pariwisata & konservasi itu sendiri. Misalnya; persoalan manusia, martabat, kualitas hidup, peradilan, nilai estetika, etika, keterbukaan & lain-lain.
Mengambil judul dari ulasan ini, Komodo Bukanlah Komedi suatu citra bahwa berbicara hewan purba komodo & ruang geraknya adalah sebuah urgensi. Sehingga gilirannya Hari Pariwisata Dunia (setiap 27 September) sebagai momentum yg tepat untuk membicarakannya.
Konten ini sudah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Komodo Bukanlah Komedi", Klik untuk baca:
Hari ini 11:14