• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Komnas Perempuan Temukan 282 Perda Diskriminatif

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
y3FHh.jpg

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan sebanyak 282 peraturan daerah (perda) di 100 kabupaten dan kota di 28 provinsi yang mendiskreditkan kaum hawa.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan Husein Muhammad dalam diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang di Sekretariat Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, di Padang, Kamis (22/11/2012).

"Kami meminta agar perda-perda diskriminatif terhadap perempuan ini dihapuskan karena memberangus sebagian hak-hak mereka," katanya.

Dari 282 perda yang dipantau sejak 2008 itu, sekitar 207 di antaranya secara langsung diskriminatif terhadap perempuan, seperti memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi, dan membatasi ruang gerak perempuan lewat aturan jam malam dengan mewajibkan perempuan didampingi bila bepergian.

"Sumatera Barat menempati peringkat kedua di bawah Jawa Barat yang ’rajin’ mengeluarkan perda diskriminatif tersebut," katanya.

Komnas Perempuan mencatat, Provinsi Sumbar merupakan daerah pertama yang mengeluarkan kebijakan diskriminatif. Hingga Agustus 2012, terdapat sebanyak 33 kebijakan yang mendiskreditkan wanita yang tersebar di 15 daerah.

Perda itu terdapat di Kabupaten Agam (2 perda), Bukittinggi (1), Limapuluh Kota (4), Padang (2), Padang Panjang (2), Padang Pariaman (1), Pasaman (1), Pesisir Selatan (4), Sawahlunto (1). Selain itu, Kabupaten Sijunjung (3), Solok (2), Kota Solok (1), Tanah Datar (1), dan Provinsi Sumatera Barat (5). "Sudah pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung namun ditolak," kata Husein.

Husein menyebutkan, perda diskriminatif itu juga telah menjadikan tiga perempuan sebagai korban. Mereka antara lain seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Banten, ditangkap oleh Satpol PP karena diduga sebagai pekerja seks komersial saat malam hari di luar rumah, padahal ia baru pulang dari bekerja.

Akibatnya, timbul stigma masyarakat yang menganggapnya sebagai PSK. Wanita itu pun mengalami tekanan psikologis dan akhirnya meninggal. Selain itu, wanita di Provinsi Aceh bunuh diri karena diduga menanggung malu. Ia dicap sebagai pelacur setelah ditangkap Polisi Syariat Islam Aceh yang mendapatinya keluar pada malam hari.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.