• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Komitmen Sby berantasan Korupsi Dipertanyakan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. byakuya
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

byakuya

IndoForum Activist C
No. Urut
46894
Sejak
25 Jun 2008
Pesan
14.460
Nilai reaksi
288
Poin
83
752551.jpg

Pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi disayangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Koruptor dinilainya tak layak dapat remisi.

"Peraturan formalnya memang begitu, tapi kalau substansial pemerintah berkomitmen sebenarnya koruptor tidak diberi remisi," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/8).

Komitmen pemerintah yang ingin memberantas korupsi, lanjut dia, seharusnya diapresiasi Kementerian Hukum dan HAM dengan tidak memberi remisi kepada narapidana kasus korupsi, walaupun peraturan pemerintah membolehkan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.

"Mestinya kalau jenis pidananya korupsi, di mana sekarang dianggap musuh paling merusak tidak usah diberi, terutama Ayin," cetusnya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan remisi masa tahanan kepada 341 narapidana kasus korupsi, termasuk kepada narapidana kasus BLBI Arthalita Suryani, Aulia Pohan (besan Presiden SBY) dan Al Amin Nasution.

Dari 341 narapidana korupsi yang menerima remisi, 330 narapidana menerima remisi umum I, dan 11 orang narapidana korupsi menerima remisi umum II alias langsung bebas.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.