byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi disayangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Koruptor dinilainya tak layak dapat remisi.
"Peraturan formalnya memang begitu, tapi kalau substansial pemerintah berkomitmen sebenarnya koruptor tidak diberi remisi," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/8).
Komitmen pemerintah yang ingin memberantas korupsi, lanjut dia, seharusnya diapresiasi Kementerian Hukum dan HAM dengan tidak memberi remisi kepada narapidana kasus korupsi, walaupun peraturan pemerintah membolehkan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
"Mestinya kalau jenis pidananya korupsi, di mana sekarang dianggap musuh paling merusak tidak usah diberi, terutama Ayin," cetusnya.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan remisi masa tahanan kepada 341 narapidana kasus korupsi, termasuk kepada narapidana kasus BLBI Arthalita Suryani, Aulia Pohan (besan Presiden SBY) dan Al Amin Nasution.
Dari 341 narapidana korupsi yang menerima remisi, 330 narapidana menerima remisi umum I, dan 11 orang narapidana korupsi menerima remisi umum II alias langsung bebas.