• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Komite Sekolah "Dikebiri" Soal danang BOS

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1035532620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membantah banyaknya penyelewengan terkait aliran danang bantuan operasional sekolah (BOS). Mendiknas meyakini, penyaluran danang BOS sulit diselewengkan karena sifatnya terbuka kepada komite sekolah.
Dalam RAPBS tertera penggunaan danang BOS. Jika diselewengkan, bagaimana menutupi yang lain karena sifatnya terbuka oleh komite sekolah.
-- Mohammad Nuh

"Dalam RAPBS tertera penggunaan danang BOS. Jika diselewengkan, bagaimana menutupi yang lain karena sifatnya terbuka oleh komite sekolah," papar seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang berlangsung Selasa (22/3/2011) malam di DPR RI, Jakarta.

"Karena RAPBS disusun bersama antara sekolah dan komite sekolah," lanjutnya.

Meski begitu, Nuh mengakui, ada sedikit penyimpangan sekitar 2-3 persen. Tapi, lanjutnya, penyimpangan tersebut belum tentu korupsi dan jangan selalu diterjemahkan sebagai tindakan korupsi.

"Penyimpangan ini masih dalam kebutuhan sekolah, tetapi tidak dirinci. Nyuri sama-sama itu kan sangat naif," ujar Nuh.

Terkait pernyataan Mendiknas tersebut, beberapa orang tua justeru mengatakan hal sebaliknya. Menurut mereka, pihak sekolah justeru kerap meniadakan kewenangan komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan danang BOS tersebut. Di beberapa sekolah, seperti SDN 1 Cikini dan SD Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan, misalnya, pihak sekolah berusaha menghilangkan peran komite sekolah agar tidak terlibat.

Berdasarkan pengakuan ketua Komite Sekolah SD Islam Harapan Ibu, Sonny, diketahui bahwa dirinya tidak tahu sama sekali pencairan dan penggunaan danang BOS. Ia mengatakan, danang tersebut tiba-tiba saja cair tanpa ada tanda tangan persetujuan pencairan dan penggunaan dari dirinya.

Menurut Sonny, hal itu jelas bertentangan dengan Juknis danang BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No. 2. (c) yang berbunyi, "Pengambilan danang BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)". Bahkan, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai danang BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Namun demikian, aturan itu sering tidak dipenuhi oleh pihak sekolah. Hal ini dikhawatirkan membuat pengelolaan danang BOS semakin tertutup dan rawan korupsi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.