Closed
IndoForum Newbie A
- No. Urut
- 110753
- Sejak
- 11 Des 2010
- Pesan
- 296
- Nilai reaksi
- 3
- Poin
- 18
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, membantah jika dikatakan bahwa tindakan Komisi III yang menolak kehadiran pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan bentuk balas dendam DPR atas penahanan 19 politisi oleh KPK.
Menurut Anis, tindakan Komisi III tersebut menunjukkan konsistensi mereka terhadap status Bibit dan Chandra yang memang tidak jelas meskipun deponeering sudah terbit. "Jadi, tidak perlu dikembangkan pada debat yang tidak relevan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).
Ia mengatakan, hal ini terkait penolakan Komisi III terhadap dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah saat rapat kerja dengan Komisi III, Senin (31/1/2011). Keduanya ditolak dengan alasan status hukum sebagai tersangka. Deponeering yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak mengubah status tersangka.
Anis menegaskan, tidak ada upaya pelemahan KPK dari luar. Pola KPK yang tidak konsisten dalam menyelesaikan masalahlah yang justru melemahkan institusi tersebut. "Tak kelihatan ada langkah konsisten. Contohnya kasus Century, ini membuat orang mempertanyakan. Kemudian motif politik juga yang menjadi cara menyelesaikan hukum," ujarnya.
Selain itu, pola penanganan kasus yang dilakukan KPK, menurut Anis, banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti halnya dalam penanganan kasus dugaan suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior bunk Indonesia yang meninggalkan pertanyaan tentang siapa oknum yang diduga menyuap 25 anggota DPR 1999-2004.
Terkait status Bibit dan Chandra, Anis menilai bahwa deponeering hanya membuat status keduanya tidak jelas. Deponeering membuat perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, tetapi juga tidak diselesaikan. "Seandainya saya Bibit Chandra, saya akan mempertaruhkan kredibilitas di pengadilan," ujarnya.