yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Setiap orang yang mengomentari putusan pengadilan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bertendensi memengaruhi kemerdekaan peradilan akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 25 Ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan dan Penghinaan di Luar Peradilan (Contempt of Court).
Anggota Badan Legislasi DPR dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Di RUU itu diatur sejumlah hal lain, seperti pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang tak segera pergi dari ruang sidang setelah diperintah oleh hakim sehingga mengganggu persidangan (Pasal 24).
Dalam draf RUU yang terdiri dari 9 bab dan 49 pasal itu juga diatur ketentuan, antara lain, tentang peliputan langsung di persidangan.
Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, Jumat (11/12), berpendapat, isi draf RUU itu perlu dikaji ulang karena banyak hakim yang tidak sependapat.
Isi draf RUU itu tak pernah dibahas bersama Ikahi daerah ataupun cabang khusus Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat masukan langsung materi muatan yang cocok bagi pelaksanaan proses peradilan.
Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, "RUU Contempt of Court itu usulan dari Ikahi sejak lama."
Selain desakan dari Ikahi, menurut Sareh, RUU itu diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 karena sudah masuk daftar Prolegnas 2015-2019.
Perilaku tidak pantas
RUU itu disusun untuk menghindari terjadinya perilaku tidak pantas di pengadilan. RUU juga dibuat agar masyarakat menghormati proses persidangan.
"Tahu sendiri, kan, di persidangan sering kali ada ocehan-ocehan, lalu ada yang naik ke bangku, tetapi tidak ada tindakan apa-apa," ujar Sareh.
Salah satu pertimbangan penting keluarnya RUU itu adalah kericuhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi pada November 2013.
Saat itu, MK terpaksa menghentikan sidang pembacaan sengketa Pilkada Maluku Utara karena ada pengunjung sidang yang melakukan tindakan tak pantas hingga merusak sejumlah barang inventaris MK, seperti kursi dan televisi.
Juru bicara MA yang juga menjabat sebagai Ketua I Ikahi, Suhadi, menuturkan, RUU itu untuk memperkuat aturan hukum yang telah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tanpa mengekang kebebasan.
Ia juga memastikan, perumusan pasal demi pasal di draf RUU itu telah dikaji secara akademis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembuat undang-undang sudah mempertimbangkan dari segala sisi mengenai pasal-pasal di dalamnya," kata Suhadi.
Terkait ketentuan seperti di Pasal 19 dan Pasal 25 yang berisi larangan untuk mengkritisi putusan hakim dan memublikasikan proses persidangan yang sedang berlanjut, Suhadi menjelaskan, hal itu tidak berlaku begitu saja.
"Yang dimaksud adalah bentuk siaran langsung karena di luar negeri sidang disiarkan secara langsung juga tidak diperbolehkan. Masalah mengkritik hakim, selama menggunakan dasar akademis yang tepat, tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu yang mencaci maki," tuturnya.
Namun, Gayus berpendapat, publikasi proses persidangan oleh pers justru perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan peradilan dan hakim.
Terkait pasal kontroversi lain, ia menilai sebaiknya aturan ini lebih memprioritaskan kehormatan peradilan agar tidak terganggu dengan perbuatan yang menghina pengadilan dan hakim.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh juga mengkritik draf RUU Contempt of Court. Menurut dia, RUU tersebut dapat mengganggu daya kritis masyarakat terhadap apa yang terjadi di pengadilan.
"Kenapa mengomentari putusan harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Yang penting, kan, komentarnya proporsional. Materinya tidak menjelekkan hakim secara personal. Kalau ada putusan yang timpang dan secara logika memang menyimpang, masak tidak boleh mengomentari," ungkapnya.
Selain itu, kata Imam, putusan-begitu diucapkan hakim-sudah menjadi milik publik. Publik bisa mengeksaminasi atau mengkajinya secara ilmiah.
Komisi Yudisial, lanjutnya, tidak menolak RUU itu secara keseluruhan. Pihaknya hanya menolak ketentuan yang mengganggu kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, ia menyarankan RUU tersebut disinkronkan dengan UU lain, seperti UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Harus sinkron dan harmonis," ujarnya.
Kaji substansi
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Totok Daryanto mengatakan, Badan Legislasi masih akan mengkaji substansi RUU tersebut sebelum menyetujuinya dalam Prolegnas 2016.
"Pada prinsipnya, kalau benar isinya akan mengganggu jalannya persidangan yang transparan dan menghalangi transparansi sistem peradilan yang selama ini terjadi, RUU itu tidak akan disetujui," kata Totok.
Ketua Panitia Kerja Prolegnas 2016 Firman Subagyo mengatakan, substansi RUU tersebut juga akan dikaji dari sisi urgensi. Salah satunya terkait perlu tidaknya substansi dalam RUU itu diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari KUHP.
"Penyusunan RUU pada prinsipnya tidak boleh menabrak peraturan undang-undang lain. Jadi, nanti masih akan kami pelajari. Apa urgensi dari RUU itu berdiri sendiri? Kami juga akan mempertimbangkan pendapat yang berkembang di publik terhadap substansi RUU Contempt of Court. Tentunya, kami tidak ingin di kemudian hari UU terkait diuji materi di Mahkamah Konstitusi," kata Firman.
Terkait itu, sebelum dimasukkan dalam Prolegnas 2016, Badan Legislasi berencana memanggil Ikahi sebagai pihak pengusul untuk menjelaskan dan mendalami poin-poin dalam RUU terkait.
Adapun daftar Prolegnas Prioritas 2016 baru akan disahkan pada masa sidang DPR berikutnya, Januari mendatang.
Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 25 Ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan dan Penghinaan di Luar Peradilan (Contempt of Court).
Anggota Badan Legislasi DPR dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Di RUU itu diatur sejumlah hal lain, seperti pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang tak segera pergi dari ruang sidang setelah diperintah oleh hakim sehingga mengganggu persidangan (Pasal 24).
Dalam draf RUU yang terdiri dari 9 bab dan 49 pasal itu juga diatur ketentuan, antara lain, tentang peliputan langsung di persidangan.
Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, Jumat (11/12), berpendapat, isi draf RUU itu perlu dikaji ulang karena banyak hakim yang tidak sependapat.
Isi draf RUU itu tak pernah dibahas bersama Ikahi daerah ataupun cabang khusus Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat masukan langsung materi muatan yang cocok bagi pelaksanaan proses peradilan.
Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, "RUU Contempt of Court itu usulan dari Ikahi sejak lama."
Selain desakan dari Ikahi, menurut Sareh, RUU itu diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 karena sudah masuk daftar Prolegnas 2015-2019.
Perilaku tidak pantas
RUU itu disusun untuk menghindari terjadinya perilaku tidak pantas di pengadilan. RUU juga dibuat agar masyarakat menghormati proses persidangan.
"Tahu sendiri, kan, di persidangan sering kali ada ocehan-ocehan, lalu ada yang naik ke bangku, tetapi tidak ada tindakan apa-apa," ujar Sareh.
Salah satu pertimbangan penting keluarnya RUU itu adalah kericuhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi pada November 2013.
Saat itu, MK terpaksa menghentikan sidang pembacaan sengketa Pilkada Maluku Utara karena ada pengunjung sidang yang melakukan tindakan tak pantas hingga merusak sejumlah barang inventaris MK, seperti kursi dan televisi.
Juru bicara MA yang juga menjabat sebagai Ketua I Ikahi, Suhadi, menuturkan, RUU itu untuk memperkuat aturan hukum yang telah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tanpa mengekang kebebasan.
Ia juga memastikan, perumusan pasal demi pasal di draf RUU itu telah dikaji secara akademis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembuat undang-undang sudah mempertimbangkan dari segala sisi mengenai pasal-pasal di dalamnya," kata Suhadi.
Terkait ketentuan seperti di Pasal 19 dan Pasal 25 yang berisi larangan untuk mengkritisi putusan hakim dan memublikasikan proses persidangan yang sedang berlanjut, Suhadi menjelaskan, hal itu tidak berlaku begitu saja.
"Yang dimaksud adalah bentuk siaran langsung karena di luar negeri sidang disiarkan secara langsung juga tidak diperbolehkan. Masalah mengkritik hakim, selama menggunakan dasar akademis yang tepat, tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu yang mencaci maki," tuturnya.
Namun, Gayus berpendapat, publikasi proses persidangan oleh pers justru perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan peradilan dan hakim.
Terkait pasal kontroversi lain, ia menilai sebaiknya aturan ini lebih memprioritaskan kehormatan peradilan agar tidak terganggu dengan perbuatan yang menghina pengadilan dan hakim.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh juga mengkritik draf RUU Contempt of Court. Menurut dia, RUU tersebut dapat mengganggu daya kritis masyarakat terhadap apa yang terjadi di pengadilan.
"Kenapa mengomentari putusan harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Yang penting, kan, komentarnya proporsional. Materinya tidak menjelekkan hakim secara personal. Kalau ada putusan yang timpang dan secara logika memang menyimpang, masak tidak boleh mengomentari," ungkapnya.
Selain itu, kata Imam, putusan-begitu diucapkan hakim-sudah menjadi milik publik. Publik bisa mengeksaminasi atau mengkajinya secara ilmiah.
Komisi Yudisial, lanjutnya, tidak menolak RUU itu secara keseluruhan. Pihaknya hanya menolak ketentuan yang mengganggu kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, ia menyarankan RUU tersebut disinkronkan dengan UU lain, seperti UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Harus sinkron dan harmonis," ujarnya.
Kaji substansi
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Totok Daryanto mengatakan, Badan Legislasi masih akan mengkaji substansi RUU tersebut sebelum menyetujuinya dalam Prolegnas 2016.
"Pada prinsipnya, kalau benar isinya akan mengganggu jalannya persidangan yang transparan dan menghalangi transparansi sistem peradilan yang selama ini terjadi, RUU itu tidak akan disetujui," kata Totok.
Ketua Panitia Kerja Prolegnas 2016 Firman Subagyo mengatakan, substansi RUU tersebut juga akan dikaji dari sisi urgensi. Salah satunya terkait perlu tidaknya substansi dalam RUU itu diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari KUHP.
"Penyusunan RUU pada prinsipnya tidak boleh menabrak peraturan undang-undang lain. Jadi, nanti masih akan kami pelajari. Apa urgensi dari RUU itu berdiri sendiri? Kami juga akan mempertimbangkan pendapat yang berkembang di publik terhadap substansi RUU Contempt of Court. Tentunya, kami tidak ingin di kemudian hari UU terkait diuji materi di Mahkamah Konstitusi," kata Firman.
Terkait itu, sebelum dimasukkan dalam Prolegnas 2016, Badan Legislasi berencana memanggil Ikahi sebagai pihak pengusul untuk menjelaskan dan mendalami poin-poin dalam RUU terkait.
Adapun daftar Prolegnas Prioritas 2016 baru akan disahkan pada masa sidang DPR berikutnya, Januari mendatang.