yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Diberitakan BBC, Rabu 30 Januari 2013, hal ini disampaikan oleh Menteri Kehakiman Colombia, Ruth Stella Correa, yang mengatakan pemerintah akan mengajukan undang-undang baru untuk melegalkan penggunaan narkoba sintetis seperti ganja dan ekstasi.
Sebelumnya Juni tahun lalu, Mahkamah Konstitusi telah meloloskan RUU yang melegalkan kepemilikan 22 gram mariyuana dan satu gram kokain untuk tujuan pribadi.
Jika kedapatan membawanya, maka pelaku akan menjalani rehabilitasi, namun tidak dihukum. Dengan RUU baru yang digawangi Correa, ganja dan ekstasi akan benar-benar legal. Belum diungkapkan batasan-batasannya.
Legalisasi narkoba jenis ini, kata Correa, adalah salah satu cara mengakhiri perdagangan barang haram tersebut. Di antara yang mendukung rencana ini adalah Partai Hijau.
"Masalah yang ada di Kolombia adalah peredaran narkoba ringan: mariyuana dan kokain. Perdagangan narkoba sangat bergantung pada bisnis ini, dan dekriminalisasi narkoba ini akan menghentikan pendapatan mereka," senator dari Partai Hijau, Roy Barreras.
Namun, banyak yang mempertanyakan soal redaksi undang-undang baru itu. Dalam RUU dikatakan, yang akan dilegalkan adalah narkoba sintetis, seperti ekstasi dan methamphetamine. Namun, heroin ternyata juga masuk dalam kategori ini.
Perdebatan masalah ini akan digelar di kongres Kolombia dalam beberapa bulan lagi. Rekomendasi UU akan dibuat oleh Mantan Presiden Cesar Gaviria dalam waktu delapan bulan.