Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Kolom Agama & Jalan Panjang Penghayat
Akar permasalahan segala diskriminasi kepada kaum minoritas bermuara pada tidak adanya pengakuan resmi dari pemerintah kepada agama & kepercayaan mereka.
Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, 15 April 2021. KTP adalah hak semua warga negara Indonesia yg wajib disediakan negara. (Foto: Prima Mulia)
6 Juni 2021
BandungBergerak.id-Bonie Nugraha Permana, jadi penghayat perdana di Bandung Jawa Barat yg memilikiKartuTandaPenduduk (e-KTP)yang dikolomagama e-KTP-nya tertulis: Kepercayaan.Tak cuma itu, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandunginidisumpah sesuai keyakinanseorangpenghayatsaat ia dilantiksebagai Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Tugas Pusat Kesejahteraan Sosial (UPT Puskesos) Dinas Sosial Kota Bandung.
Sebelumnya,kolomagama di KTP hanyauntukenam tipe agama, ditambah lain-lain sebagai opsi ketujuh yg biasanya dikosongkan (ditandai garis strip). Tentunya tak ada opsi lain bagi penghayat kecualimemilih strip atau memilihsalah satu agama.
Perubahan radikal pada kolom agama di KTP tak lepas dari keputusanMahkamah Konstitusi(MK) yg mengabulkanuji materiyang dilakukansejumlah penghayat kepercayaanatas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 & Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yg mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk,Selasa, 7 November 2017.
Hasilnya, MK menciptakan Keputusan Nomor 97/PUU-XIV/2016yang intinya menyatakanpenganut kepercayaan atau penghayat dapat mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama KTPmereka.
Uum Sumiati Sekretaris Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil menyebutkan ada 108 penghayat kepercayaan di Kota Bandung. Namun cuma enam orang yg baru mengajukan permohonan pembaharuan kolom agama di KTP-nya (Tempo, 21 Februari 2019; Liputan6, 22 Januari 2020).
Akar Diskriminasidan Kebijakan Orde Baru
Akar permasalahan segala bentuk diskriminasi kepada kaum minoritas bermuara pada tidak adanya pengakuan resmi dari pemerintah kepada agama & kepercayaanmereka.Akibatnya, mereka tak dapat menghindar dariefek domino diskriminasi.
Pertama, para penganut kepercayaan terpaksa (lebih tepatnya dipaksa) untuk memilih agama-agama yg diakui negara dalam dokumen-dokumen sipil kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, akta perkimpoian.Namunketika mereka tidak melaksanakan ritual keagamaan seperti yg mereka sebut dalam kartu identitas, maka mereka mendapatkan kekerasan verbal, berupa sindiran sebagai penganut pura-pura, agama cuma di KTP.
Kedua, mereka dianjurkan untuk mengosongkan agama yg meraka anut.
Namun opsi ini menciptakan merekadituduhmacam-macam:tak bertuhan, komunis, tidak dimakamkan di pekuburan umum, & seterusnya.
Walaupun sesungguhnya tidak ada kaitan antarapenganutkepercayaan & komunis.
Ketiga, sebagianpenghayattidak mau mengurus kartu identitas. Tetapi keputusan ini justru menciptakanhak-haknya semakinterbatas. Ketika seorang penganut agama & kepercayaan minoritas mengosongkan kolom agama (tidak memiliki KTP), maka bentuk distriminasi lain akan diterimanya (Syamsul Arifin, Nafik Muthohirin [editor], 2020:34).
Diskriminasi kepada komunitas agama lokal merupakan sebuah ironi, kalau melihat pasal 29 ayat 22 UUD 1945 yg menyarakan kebebasan beragamadanberibadah. Padahal komunitas penghayat menyakini bahwa nilai-nilai kegamaan yg mereka anut (pertahankan) bertalian erat dengan upaya untuk melestarikan budaya, identitas,dan jati diri bangsa.
Berbagi tuduhan sesat, kafir,bidah, bahkan tidak jarang hingga pada persekusi kerap dialami oleh para pemeluk kepercayaan lokal seperti Komunitas Agama Djawa Soenda (ADS) di Cigugur Kuningan.
Pada konteks pencantuman kolom agama di KTP, gugataan komunitas penghayat berhasil dikabulkan MK. Namun demikian, diskriminasi yg masih terjadi pasca-putusan MK menciptakan gerakan sosial yg dilakukan komunitas penghayat di Indonesia belum berakhir (Abdul Khobir & Nur Khasanah, 2020:2-3).
Jika penghayat sudah berhasil mengerjakan uji materi ke MK,masyarakat Baduymasih dalam proses perjuangan ke mahkamah tertinggi negara itu. Masyarakat Baduyharap kolom diKTP-nyatertulis agama Slam Sunda Wiwitan(SWWT), kepercayaan yg mereka anut turun temurun, seperti ditegaskanJaro Dainah.
Bagi orang Baduy, Jaromengatakan, mereka akan menerimakebijakandarisiapapun yg penting ada pengakuanterhadapagamamereka.
Dahulu,tahun 1972, kolom agama di KTPmereka tertulisSWWTdan tidak ada yg mempermasalahkan. Namun pada tahun 2012, khususnya sejak diberlakukannya E-KTP, kolom agamamerekatidak lagimenuliskan SWWT.Mereka harapagama yg jadi keyakinan merekatercantum dalamKTP sebagaimanaagamawarga Indonesia lainnya.
Masyarakat Baduy sangat keberataan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yg sebelumnya mencantumkan SWWT pada kolom agama di KTP. Jumlah masyarakat Baduy yg mencapai 12.876 jiwa, sejak 1972 hingga 2010 masih mencantumkan pada KTP tertulis dengan Slam Sunda Wiwitan, tetapi pada 2011 pencantuman agama itu tidak lagi ada dalam kartu indentitas tersebut. (Jurnal Harmoni Volume 13, Nomor 1, Januari-April 2014 :120).
Dalam catatan sejarahnya, Indonesia pernah tidak mencantumkan kolom agama dalam KTP. Pencantuman kolom agama dilakukan untuk menekan paham komunisme yg dilarang pada masa Orde Baru. Ini yg diyakini oleh Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos:"Kolom agama di KTP ada pada tahun 1967. Sejak Indonesia merdeka hingga tahun 1967, di KTP tidak ada kolom agama. Karena kebijakan antikomunis (oleh) Orde Baru, semua WNI harus cantumkan (informasi) agama."
Pencantuman agama dalam KTP adalah bentuk kontrol pada masa Orde Baru.
Semua diseragamkan untuk mempermudah pengaturan oleh pihak yg berkuasa. (Kompas, 10/11/ 2014 | 15:44)
Ihwal bukti diri aliran kepercayaan, sebenarnyadiakui oleh Mahkamah Agung (MA). Saat memutuskan kasus penipuan dengan terdakwa Basuki Nugroho, hakim tidak mempermasalahkan bukti diri agama terdakwa yg tertulis Kepercayaan Penghayat Tuhan.
Putusan MA yg tidak mempersoalkan bukti diri agama diruang pengadilanitu mencapatsambutanpositif dari banyak kalangan. Bahkan muncul desakan untuk menghapuskan kolom agamapadaKTP karenadinilaimenghambat hak-haksipiluntuk mengaksespelayanan publik.
Di mata Engkus Ruswana, Ketua Presidium Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan, agama tidak dapat dipaksa.
Jika perlu, kolom agama dihapuskan dari KTP sebab kolom ini dapat memecahbelah solidaritas masyarakat.
Jika kita datang ke suatu kelompok masyarakat lalu diperiksa KTP-nya & ada agama & ternyata berbeda agama, sambutannya jadi berbeda. Ada diskriminasi & sebagainya, ujarnya.
Kepala Biro Hukum & Humas MA Ridwan Mansyur menyebutkan penulisan agama di KTP & berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara.Agamamerupakan hak asasi pribadi tiap individu.Contohnya, kataRidwan, ia pernahmenyidangkan Lia Eden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagi Ridwan, perbuatanLia Edenyang terbuktimelanggar hukumadalahpenistaanagama, bukan karena diapenganutajarantertentu(Reformata Edisi 168 Tahun X 1-31 Oktober 2013:18).
IdentitasAgama
Rupanya bukti diri keagamaan yg berlebihan menimbulkan petaka akut, seperti yg dilontarkan oleh Abdillah Toha:"Salah satu masalah akbar termasuk beberapa muslimin adalah menjadikan agama sebagai bagian dari bukti diri diri, lebih dari sekedar sarana untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Ketika orang lain yg tidak paham kemudian mencela (mencerca) agamanya, makadia akanmerasa diirnya atau kelompoknya sudah dihina."
Pasca-1965, banyakwarga komunitas adatatau penghayat yg memilih mengisi kolom agama di luar keyakinan mereka. Pilihan ini dilakukanuntuk bertahan hidup. Kebangkitan dari apa yg disebut "Masyarakat Adat"terjadipasca-1998jugamerupakanmomentum darirevivalismagama lokal.
Di sejumlah tempat mulai banyakpenganut agama lokalyang mulai menunjukkan keberaniannya memperoleh hak kebebasan beragama.Pengakuanini misalnya dilakukan komunitas Samin di Blorayang memilih mengosongkankolom agama di KTP-nya. Para pengikut Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan, dikabarkan sudah kembali memeluk agama mereka yg asli & keluar dari agama resmi yg selama inimerekaikuti.
Tuntutan untuk mendapatkan pengakuan dari negara yg berdasarkan konsitusi dengan menjunjung tinggi keyakinan setiap warga, saat ini semakin akbar sejalan dengan tuntutan masyarakat adat akan hak-hak ulayat atas tanah & hutan yg mereka miliki secara turun temurun.
Kebangkitan masyarakatadat & revival agama lokal merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yg semakin penting supaya negara tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan yg bersifat sektarian.
Ketika agama jadi politik & dikontestasikan di ruang publik,maka jadi tanggung jawab pemerintah sebagai representasi negara untuk memenuhi janji konsitusi bahwa setiap warga negara harus diakui & dilindungi keyakinan & hak-haknya untuk menjalankan ajaran yg jadi keyakinannya.
Warga komunitas agama & penganut agama lokal berhak mendapatkan pengakuan & proteksi dari negara.
Krusialitas hubungan antar-agama & negara harus diselesaikan dengan melihat agama sebagai politik dengan berbagai insititusinya yg bersifat publik, bukan dengan melihat keyakinan yg merupakan "inner life" dari individu-individu yg menganut keyakinan & ajaran agama.
Memang keberadaan masyarakat adat, penghayat, agama & negara saling membutuhkan & mengokohkan demi mewujudkan peradaban sebuah bangsa yg beradab.Sejatinya, penguatan bukti diri keagamaan, kebangsaan,tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkandemikepentingan pribadi (golongan).
Marcia berasumsi bahwa dalam bukti diri keagamaan memiliki empat status dasar bukti diri untuk mencapai sebuah citra diri yg dapat diterima akal sehat & kesatuan psikologi yg baik:foreclosure, bahwa sebuah opsi bukti diri terbentuk tetapi tanpa adanya eksplorasi;diffusion, tidak ada bukti diri yg terbentuk & belum ada eksplorasi; moratorium, belum ada bukti diri yg terbentuk, tetapi sudah dilakukan ekplorasi; danidentity achievement, bukti diri mulai terbentuk setelah eksploitasi dilakukan (Maulin, 2013:1).
Identitas sejati merupakan citra tentang diri manusia untuk mendapat pengakuan dari manusia lain. Identitas berasal dari berbagai kategori seperti ras, suku, agama, etnik & sebagainya. Setiap kategori memperlihatkan bukti diri diri manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Identitas keagamaan didapatkan manusia sejak seorang manusia merepresentasikan diri dengan menjalankan upacara atau ritus keagamaan. Agama adalah bagian dari bukti diri yg seringkali jadi alat utama dalam menjalankan politik identitas. Sebagaimana ditegaskan oleh Huntington, bahwa identitas-identitas primordial memang jadi faktor utama dalam gesekan-gesekan antarperadaban.
DiIndonesia, sebuah negara yg menempatkan urusan agama sebagai bagian dari urusan negara, agama seringkali jadi sumber kekuatan dalam mengerjakan tekanan-tekanan kepada kelompok berbeda (Ibrahim, 2013:39-40, 48).
Emanuel Gerrit Singgih, Ph.D, menegsakan:"Saya merasa bahwa tidak mungkin kita dapat hidup tanpa pengakuan pada bukti diri tertentu. Dalam era pluralisme di segala bidang kita harus berangkat dengan pengakuan bahwa kita mempunyai bukti diri tertentu. Tetapi bukti diri tertentu ini bukan produk yg sudah final, melainkan berada dalam proses untuk dibentuk lagi dalam perjumpaan dengan yg lain. Jadi bukannya tidak ada identitas, melainkan bukti diri yg ada didewasakan sehingga jadi terbuka, tanpa kehilangan bukti diri itu sendiri (Ubed Abdilah S, 2002: xii).
Dalam konteks pemerintah Orde Baru, etnisitas, agama, ras & kelas (dirangkum dalam singkatan SARA) secara politis merupakan wilayah terlarang & menyiratkan bahwa segala macam wacana publik menyangkut topik-topik ini diawasi oleh pemerintah.
Meskipun demikian, masih saja ada wacana-wacana tentang budaya, adat,agama,dan kesukuan.
Semua ini merupakan penghalang yg kompleks bagi pembentukan identitas.
Isu-isu menyangkut agama & adat benar-benar terus domonitor oleh aparat negara, sementara fenomena tentang kesenjangan ditutupi dengan paksa.
Selain itu, kebudayaan dilembagakan & dijadikanfolklore.
Etnisitas secara formal dianggap tabu karena potensinya untuk meledak, sementara semboyan Bhinneka Tunggal Ika tampak begitu melegitimasi keberagaman. Namun justrtu interprestasi mengenai artinya keberagaman itu serta siapa yg dapat menentukannya.
Rita Smith Kipp menganalisis ambiguisitas & alasan diperebutkan konsep-konsep seperti etnisitas, agama & kebudayaan dalam era Orde Baru yg digambarkan, bagaimana sejak masa kolonial pemerintah sudah mendukung prose pemisahan yg menurutnya berarti tidak adanya kerancuan akan bukti diri agama da etnis.
Berlawanan dengan pendapat lama bahwa intergritas nasional & hubungan yg semakin erat antara berbagai kelompok yg berbeda akan mengikisi bukti diri enis, kebijakan pemerintah, migrasi & mengintensifnya lomba untuk mendapatkan sumber-sumber daya yg langkasejak tahun 1980-an, semua itu justru sudah meningkatkan pencerahan etnis. Perbedaan etnis mengurasi kesatuan agama, agama menciptakan kelompok-kelompok etnis, semakin plural baik etnisitas maupun agama meniadakan kelas. (Henk Schulte Nordholt, Gerry van Klinker & Ireen Karang-Hoogenboom [editor], 2007:31-32)
Bila pencantuman kolom agama di KTP dikategorikan sebagai salah satu usaha pemerintah untuk melindungi umatnya dari rasa aman, nyaman, hak memilih agama & kepercayaan masing-masing sekaligus menegaskan bukti diri kebangsaan & kenegaraan Indonesia, maka sudah selayaknya ini jadi cerminan dari kepribadian suatu bangsa beradab yg peduli kepada kepercayaan & khazanah kearifan lokal.
Dengan demikian, keterlibataan semua unsur pemerintahan, warga, umat beragama sangat dinantikan guna menciptakan kehidupan bangsa & bernegara yg menjunjung tinggi aturan, hukum. Caranya,dengan tetap mencantumkan agama (kepercayaan, penghayat) pada KTP ini.
31-01-2022 20:54
Akar permasalahan segala diskriminasi kepada kaum minoritas bermuara pada tidak adanya pengakuan resmi dari pemerintah kepada agama & kepercayaan mereka.
Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, 15 April 2021. KTP adalah hak semua warga negara Indonesia yg wajib disediakan negara. (Foto: Prima Mulia)
6 Juni 2021
BandungBergerak.id-Bonie Nugraha Permana, jadi penghayat perdana di Bandung Jawa Barat yg memilikiKartuTandaPenduduk (e-KTP)yang dikolomagama e-KTP-nya tertulis: Kepercayaan.Tak cuma itu, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandunginidisumpah sesuai keyakinanseorangpenghayatsaat ia dilantiksebagai Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Tugas Pusat Kesejahteraan Sosial (UPT Puskesos) Dinas Sosial Kota Bandung.
Sebelumnya,kolomagama di KTP hanyauntukenam tipe agama, ditambah lain-lain sebagai opsi ketujuh yg biasanya dikosongkan (ditandai garis strip). Tentunya tak ada opsi lain bagi penghayat kecualimemilih strip atau memilihsalah satu agama.
Perubahan radikal pada kolom agama di KTP tak lepas dari keputusanMahkamah Konstitusi(MK) yg mengabulkanuji materiyang dilakukansejumlah penghayat kepercayaanatas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 & Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yg mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk,Selasa, 7 November 2017.
Hasilnya, MK menciptakan Keputusan Nomor 97/PUU-XIV/2016yang intinya menyatakanpenganut kepercayaan atau penghayat dapat mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama KTPmereka.
Uum Sumiati Sekretaris Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil menyebutkan ada 108 penghayat kepercayaan di Kota Bandung. Namun cuma enam orang yg baru mengajukan permohonan pembaharuan kolom agama di KTP-nya (Tempo, 21 Februari 2019; Liputan6, 22 Januari 2020).
Akar Diskriminasidan Kebijakan Orde Baru
Akar permasalahan segala bentuk diskriminasi kepada kaum minoritas bermuara pada tidak adanya pengakuan resmi dari pemerintah kepada agama & kepercayaanmereka.Akibatnya, mereka tak dapat menghindar dariefek domino diskriminasi.
Pertama, para penganut kepercayaan terpaksa (lebih tepatnya dipaksa) untuk memilih agama-agama yg diakui negara dalam dokumen-dokumen sipil kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, akta perkimpoian.Namunketika mereka tidak melaksanakan ritual keagamaan seperti yg mereka sebut dalam kartu identitas, maka mereka mendapatkan kekerasan verbal, berupa sindiran sebagai penganut pura-pura, agama cuma di KTP.
Kedua, mereka dianjurkan untuk mengosongkan agama yg meraka anut.
Namun opsi ini menciptakan merekadituduhmacam-macam:tak bertuhan, komunis, tidak dimakamkan di pekuburan umum, & seterusnya.
Walaupun sesungguhnya tidak ada kaitan antarapenganutkepercayaan & komunis.
Ketiga, sebagianpenghayattidak mau mengurus kartu identitas. Tetapi keputusan ini justru menciptakanhak-haknya semakinterbatas. Ketika seorang penganut agama & kepercayaan minoritas mengosongkan kolom agama (tidak memiliki KTP), maka bentuk distriminasi lain akan diterimanya (Syamsul Arifin, Nafik Muthohirin [editor], 2020:34).
Diskriminasi kepada komunitas agama lokal merupakan sebuah ironi, kalau melihat pasal 29 ayat 22 UUD 1945 yg menyarakan kebebasan beragamadanberibadah. Padahal komunitas penghayat menyakini bahwa nilai-nilai kegamaan yg mereka anut (pertahankan) bertalian erat dengan upaya untuk melestarikan budaya, identitas,dan jati diri bangsa.
Berbagi tuduhan sesat, kafir,bidah, bahkan tidak jarang hingga pada persekusi kerap dialami oleh para pemeluk kepercayaan lokal seperti Komunitas Agama Djawa Soenda (ADS) di Cigugur Kuningan.
Pada konteks pencantuman kolom agama di KTP, gugataan komunitas penghayat berhasil dikabulkan MK. Namun demikian, diskriminasi yg masih terjadi pasca-putusan MK menciptakan gerakan sosial yg dilakukan komunitas penghayat di Indonesia belum berakhir (Abdul Khobir & Nur Khasanah, 2020:2-3).
Jika penghayat sudah berhasil mengerjakan uji materi ke MK,masyarakat Baduymasih dalam proses perjuangan ke mahkamah tertinggi negara itu. Masyarakat Baduyharap kolom diKTP-nyatertulis agama Slam Sunda Wiwitan(SWWT), kepercayaan yg mereka anut turun temurun, seperti ditegaskanJaro Dainah.
Bagi orang Baduy, Jaromengatakan, mereka akan menerimakebijakandarisiapapun yg penting ada pengakuanterhadapagamamereka.
Dahulu,tahun 1972, kolom agama di KTPmereka tertulisSWWTdan tidak ada yg mempermasalahkan. Namun pada tahun 2012, khususnya sejak diberlakukannya E-KTP, kolom agamamerekatidak lagimenuliskan SWWT.Mereka harapagama yg jadi keyakinan merekatercantum dalamKTP sebagaimanaagamawarga Indonesia lainnya.
Masyarakat Baduy sangat keberataan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yg sebelumnya mencantumkan SWWT pada kolom agama di KTP. Jumlah masyarakat Baduy yg mencapai 12.876 jiwa, sejak 1972 hingga 2010 masih mencantumkan pada KTP tertulis dengan Slam Sunda Wiwitan, tetapi pada 2011 pencantuman agama itu tidak lagi ada dalam kartu indentitas tersebut. (Jurnal Harmoni Volume 13, Nomor 1, Januari-April 2014 :120).
Dalam catatan sejarahnya, Indonesia pernah tidak mencantumkan kolom agama dalam KTP. Pencantuman kolom agama dilakukan untuk menekan paham komunisme yg dilarang pada masa Orde Baru. Ini yg diyakini oleh Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos:"Kolom agama di KTP ada pada tahun 1967. Sejak Indonesia merdeka hingga tahun 1967, di KTP tidak ada kolom agama. Karena kebijakan antikomunis (oleh) Orde Baru, semua WNI harus cantumkan (informasi) agama."
Pencantuman agama dalam KTP adalah bentuk kontrol pada masa Orde Baru.
Semua diseragamkan untuk mempermudah pengaturan oleh pihak yg berkuasa. (Kompas, 10/11/ 2014 | 15:44)
Ihwal bukti diri aliran kepercayaan, sebenarnyadiakui oleh Mahkamah Agung (MA). Saat memutuskan kasus penipuan dengan terdakwa Basuki Nugroho, hakim tidak mempermasalahkan bukti diri agama terdakwa yg tertulis Kepercayaan Penghayat Tuhan.
Putusan MA yg tidak mempersoalkan bukti diri agama diruang pengadilanitu mencapatsambutanpositif dari banyak kalangan. Bahkan muncul desakan untuk menghapuskan kolom agamapadaKTP karenadinilaimenghambat hak-haksipiluntuk mengaksespelayanan publik.
Di mata Engkus Ruswana, Ketua Presidium Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan, agama tidak dapat dipaksa.
Jika perlu, kolom agama dihapuskan dari KTP sebab kolom ini dapat memecahbelah solidaritas masyarakat.
Jika kita datang ke suatu kelompok masyarakat lalu diperiksa KTP-nya & ada agama & ternyata berbeda agama, sambutannya jadi berbeda. Ada diskriminasi & sebagainya, ujarnya.
Kepala Biro Hukum & Humas MA Ridwan Mansyur menyebutkan penulisan agama di KTP & berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara.Agamamerupakan hak asasi pribadi tiap individu.Contohnya, kataRidwan, ia pernahmenyidangkan Lia Eden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagi Ridwan, perbuatanLia Edenyang terbuktimelanggar hukumadalahpenistaanagama, bukan karena diapenganutajarantertentu(Reformata Edisi 168 Tahun X 1-31 Oktober 2013:18).
IdentitasAgama
Rupanya bukti diri keagamaan yg berlebihan menimbulkan petaka akut, seperti yg dilontarkan oleh Abdillah Toha:"Salah satu masalah akbar termasuk beberapa muslimin adalah menjadikan agama sebagai bagian dari bukti diri diri, lebih dari sekedar sarana untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Ketika orang lain yg tidak paham kemudian mencela (mencerca) agamanya, makadia akanmerasa diirnya atau kelompoknya sudah dihina."
Pasca-1965, banyakwarga komunitas adatatau penghayat yg memilih mengisi kolom agama di luar keyakinan mereka. Pilihan ini dilakukanuntuk bertahan hidup. Kebangkitan dari apa yg disebut "Masyarakat Adat"terjadipasca-1998jugamerupakanmomentum darirevivalismagama lokal.
Di sejumlah tempat mulai banyakpenganut agama lokalyang mulai menunjukkan keberaniannya memperoleh hak kebebasan beragama.Pengakuanini misalnya dilakukan komunitas Samin di Blorayang memilih mengosongkankolom agama di KTP-nya. Para pengikut Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan, dikabarkan sudah kembali memeluk agama mereka yg asli & keluar dari agama resmi yg selama inimerekaikuti.
Tuntutan untuk mendapatkan pengakuan dari negara yg berdasarkan konsitusi dengan menjunjung tinggi keyakinan setiap warga, saat ini semakin akbar sejalan dengan tuntutan masyarakat adat akan hak-hak ulayat atas tanah & hutan yg mereka miliki secara turun temurun.
Kebangkitan masyarakatadat & revival agama lokal merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yg semakin penting supaya negara tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan yg bersifat sektarian.
Ketika agama jadi politik & dikontestasikan di ruang publik,maka jadi tanggung jawab pemerintah sebagai representasi negara untuk memenuhi janji konsitusi bahwa setiap warga negara harus diakui & dilindungi keyakinan & hak-haknya untuk menjalankan ajaran yg jadi keyakinannya.
Warga komunitas agama & penganut agama lokal berhak mendapatkan pengakuan & proteksi dari negara.
Krusialitas hubungan antar-agama & negara harus diselesaikan dengan melihat agama sebagai politik dengan berbagai insititusinya yg bersifat publik, bukan dengan melihat keyakinan yg merupakan "inner life" dari individu-individu yg menganut keyakinan & ajaran agama.
Memang keberadaan masyarakat adat, penghayat, agama & negara saling membutuhkan & mengokohkan demi mewujudkan peradaban sebuah bangsa yg beradab.Sejatinya, penguatan bukti diri keagamaan, kebangsaan,tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkandemikepentingan pribadi (golongan).
Marcia berasumsi bahwa dalam bukti diri keagamaan memiliki empat status dasar bukti diri untuk mencapai sebuah citra diri yg dapat diterima akal sehat & kesatuan psikologi yg baik:foreclosure, bahwa sebuah opsi bukti diri terbentuk tetapi tanpa adanya eksplorasi;diffusion, tidak ada bukti diri yg terbentuk & belum ada eksplorasi; moratorium, belum ada bukti diri yg terbentuk, tetapi sudah dilakukan ekplorasi; danidentity achievement, bukti diri mulai terbentuk setelah eksploitasi dilakukan (Maulin, 2013:1).
Identitas sejati merupakan citra tentang diri manusia untuk mendapat pengakuan dari manusia lain. Identitas berasal dari berbagai kategori seperti ras, suku, agama, etnik & sebagainya. Setiap kategori memperlihatkan bukti diri diri manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Identitas keagamaan didapatkan manusia sejak seorang manusia merepresentasikan diri dengan menjalankan upacara atau ritus keagamaan. Agama adalah bagian dari bukti diri yg seringkali jadi alat utama dalam menjalankan politik identitas. Sebagaimana ditegaskan oleh Huntington, bahwa identitas-identitas primordial memang jadi faktor utama dalam gesekan-gesekan antarperadaban.
DiIndonesia, sebuah negara yg menempatkan urusan agama sebagai bagian dari urusan negara, agama seringkali jadi sumber kekuatan dalam mengerjakan tekanan-tekanan kepada kelompok berbeda (Ibrahim, 2013:39-40, 48).
Emanuel Gerrit Singgih, Ph.D, menegsakan:"Saya merasa bahwa tidak mungkin kita dapat hidup tanpa pengakuan pada bukti diri tertentu. Dalam era pluralisme di segala bidang kita harus berangkat dengan pengakuan bahwa kita mempunyai bukti diri tertentu. Tetapi bukti diri tertentu ini bukan produk yg sudah final, melainkan berada dalam proses untuk dibentuk lagi dalam perjumpaan dengan yg lain. Jadi bukannya tidak ada identitas, melainkan bukti diri yg ada didewasakan sehingga jadi terbuka, tanpa kehilangan bukti diri itu sendiri (Ubed Abdilah S, 2002: xii).
Dalam konteks pemerintah Orde Baru, etnisitas, agama, ras & kelas (dirangkum dalam singkatan SARA) secara politis merupakan wilayah terlarang & menyiratkan bahwa segala macam wacana publik menyangkut topik-topik ini diawasi oleh pemerintah.
Meskipun demikian, masih saja ada wacana-wacana tentang budaya, adat,agama,dan kesukuan.
Semua ini merupakan penghalang yg kompleks bagi pembentukan identitas.
Isu-isu menyangkut agama & adat benar-benar terus domonitor oleh aparat negara, sementara fenomena tentang kesenjangan ditutupi dengan paksa.
Selain itu, kebudayaan dilembagakan & dijadikanfolklore.
Etnisitas secara formal dianggap tabu karena potensinya untuk meledak, sementara semboyan Bhinneka Tunggal Ika tampak begitu melegitimasi keberagaman. Namun justrtu interprestasi mengenai artinya keberagaman itu serta siapa yg dapat menentukannya.
Rita Smith Kipp menganalisis ambiguisitas & alasan diperebutkan konsep-konsep seperti etnisitas, agama & kebudayaan dalam era Orde Baru yg digambarkan, bagaimana sejak masa kolonial pemerintah sudah mendukung prose pemisahan yg menurutnya berarti tidak adanya kerancuan akan bukti diri agama da etnis.
Berlawanan dengan pendapat lama bahwa intergritas nasional & hubungan yg semakin erat antara berbagai kelompok yg berbeda akan mengikisi bukti diri enis, kebijakan pemerintah, migrasi & mengintensifnya lomba untuk mendapatkan sumber-sumber daya yg langkasejak tahun 1980-an, semua itu justru sudah meningkatkan pencerahan etnis. Perbedaan etnis mengurasi kesatuan agama, agama menciptakan kelompok-kelompok etnis, semakin plural baik etnisitas maupun agama meniadakan kelas. (Henk Schulte Nordholt, Gerry van Klinker & Ireen Karang-Hoogenboom [editor], 2007:31-32)
Bila pencantuman kolom agama di KTP dikategorikan sebagai salah satu usaha pemerintah untuk melindungi umatnya dari rasa aman, nyaman, hak memilih agama & kepercayaan masing-masing sekaligus menegaskan bukti diri kebangsaan & kenegaraan Indonesia, maka sudah selayaknya ini jadi cerminan dari kepribadian suatu bangsa beradab yg peduli kepada kepercayaan & khazanah kearifan lokal.
Dengan demikian, keterlibataan semua unsur pemerintahan, warga, umat beragama sangat dinantikan guna menciptakan kehidupan bangsa & bernegara yg menjunjung tinggi aturan, hukum. Caranya,dengan tetap mencantumkan agama (kepercayaan, penghayat) pada KTP ini.
31-01-2022 20:54