facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48

Saat membeli, konsumen tahu bahwa perangkat tersebut untuk performa balap, di samping sudah satu paket dengan alat yang diberi nama "DB Killer". Pemakaiannya sebaiknya di sirkuit.
"Untuk ride di sirkuit, sekarang kan sudah mudah ya. Di luar itu (lepas DB Killer dan ugal-ugalan di jalan raya), sudah kembali ke end user-nya. Bukan untuk ugal-ugalan di jalan raya. Dari awal sircuit use only," kata Aristarkhus, After Market Division Manager PT Sakura Java Indonesia.

Aturan mengenai batas desibel knalpot sepeda motor sudah jelas, yakni Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru bahwa motor di bawah 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel, sedangkan lebih dari 175 cc berstandar kebisingan 83 desibel untuk tahap II, dan 90 desibel untuk tahap I.
Namun, razia knalpot juga memunculkan kehebohan karena ketiadaan alat penghitung desibel dari para petugas. Dengan demikian, pengukuran tingkat kebisingan pun menjadi bersifat subyektif berdasarkan pendengaran petugas.