• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Knalpot racing bukan untuk ugal-ugalan di jalan raya

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
Lea5z.jpg
Produsen knalpot Sakura yang menjadi pilihan bagi pembeli motor Yamaha R15 dan Vixion memandang bahwa sejatinya, sekalipun produk mereka sudah memenuhi regulasi desibel kebisingan, knalpot racing berstatus "circuit use only".

Saat membeli, konsumen tahu bahwa perangkat tersebut untuk performa balap, di samping sudah satu paket dengan alat yang diberi nama "DB Killer". Pemakaiannya sebaiknya di sirkuit.

"Untuk ride di sirkuit, sekarang kan sudah mudah ya. Di luar itu (lepas DB Killer dan ugal-ugalan di jalan raya), sudah kembali ke end user-nya. Bukan untuk ugal-ugalan di jalan raya. Dari awal sircuit use only," kata Aristarkhus, After Market Division Manager PT Sakura Java Indonesia.
S3wKP.jpg
Saat ini, razia knalpot bising mendapat apresiasi dari masyarakat, termasuk melalui beberapa razia yang digelar di berbagai daerah, seperti Bandung dan lebih jauh di Pulau Jawa. Aturannya sudah jelas, merujuk pada undang-undang dan peraturan pemerintah.

Aturan mengenai batas desibel knalpot sepeda motor sudah jelas, yakni Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru bahwa motor di bawah 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel, sedangkan lebih dari 175 cc berstandar kebisingan 83 desibel untuk tahap II, dan 90 desibel untuk tahap I.

Namun, razia knalpot juga memunculkan kehebohan karena ketiadaan alat penghitung desibel dari para petugas. Dengan demikian, pengukuran tingkat kebisingan pun menjadi bersifat subyektif berdasarkan pendengaran petugas.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.