Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Quote:
Sumber: Instagram | Jawa Pos | Republika/Wihdan
Ulama dengan gelar Gus & Kyai harusnya jadi teladan umat, namun apa jadinya kalau kedua sosok itu terjatuh dalam kubangan korupsi ? Kali ini kita akan membahas kasus korupsi yg menyeret Gus & Kyai. Beberapa kasus sudah disidangkan, sementara kasus lainnya masih diperiksa KPK.
Selain itu, anggaran fantastis yg digelontorkan untuk pendidikan pondok pesantren, juga digasak untuk kepentingan kelompok tertentu. Ironisnya, orang yg menggasak danang itu kebanyakan adalah pengurus pondok pesantren sendiri. Kita mulai pembahasan dari kasus korupsi kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas, merupakan sosok kyai yg terkenal di NU. Dia lahir di keluarga ulama besar. Ayahnya Kyai Muhammad Cholil Bisri merupakan sosok ulama terkenal & salah satu pendiri partai PKB. Kakaknya Yahya Cholil Yaquf merupakan Ketua Umum PBNU periode 2022 - 2027.
Karier Gus Yaqut dapat dibilang moncer, dia pernah menjabat anggota DPRD Rembang, Wakil Bupati Rembang, anggota DPR RI serta Ketua Umun GP Ansor. Puncak karier Gus Yaqut adalah saat ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama untuk sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Pada 19 Oktober 2023, Presiden Jokowi mengunjungi Arab Saudi & berjumpa Perdana Menteri Muhammad bin Salman untuk minta kuota tambahan jemaah haji, karena waktu tunggu jemaah haji di Indonesia sudah terlalu lama. Lobi itu berhasil, & kurang dari 12 jam, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024.
Namun, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut mengerjakan penyimpangan. Mereka membagi kuota haji itu sama rata. Yakni 10 ribu untuk haji reguler & 10 ribu untuk haji spesifik yg dikelola biro travel swasta. Hal ini tentu melenceng dari komitmen pemerintah yg harap memangkas waktu tunggu jemaah haji.
Pansus bentukan DPR menyebut pembagian 50/50 ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji & umrah. Aturan tersebut menetapkan pembagian 92% untuk haji reguler & 8% untuk haji khusus. Jika aturan itu ditetapkan, jemaah reguler mendapat 18.400 kursi & jemaah spesifik cuma 1.600 kursi.
Quote:
Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Instagram
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait korupsi kuota haji setelah mengerjakan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut perhitungan KPK & BPK, negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai pencegahan, KPK mencekal 3 orang untuk pergi ke luar negeri. Terdiri dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; & bos biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara kuota haji.
Berdasar penyelidikan KPK, dibalik tirai Kementerian Agama sudah terjadi lobi-lobi & pertemuan antara pengusaha travel haji untuk meminta jatah tambahan kuota haji. Ada 100 biro travel haji, termasuk 10 biro travel besar, yg terlibat dalam pembagian kuota haji.
Pertemuan antara pengusaha biro travel haji & pegawai Kemenag menghasilkan angka 50/50, yg menguntungkan kedua belah pihak. Biro travel haji dapat kuota & keuntungan lebih akbar dari pegawai Kemenag yg mendapat aliran danang dari pengusaha tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian dilegalkan jadi Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 139 Tahun 2024, yg ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. Pertanyaan lalu muncul, apakah sang menteri yg merancang surat itu sendiri ? Apa angka 50/50 murni usulan dari bawah atau perintah dari atas ? Berapa danang pelicin yg diberikan ? Serta ke mana aliran uang itu bermuara ?
Quote:
Potret jemaah haji Indonesia di tahun 2023. Sumber: Dokumentasi Media Center Haji PPIH Arab Saudi 2023
Temuan KPK menunjukan, danang korupsi kuota haji tidak cuma dinikmati segelintir pejabat. Tapi, juga setiap pejabat di tingkat Kementerian Agama. KPK menyebut, para pejabat Kemenag memasang harga US$2.600 yg setara dengan Rp 40 juta hingga US$7.000 yg setara dengan Rp 117 juta untuk travel haji yg harap minta jatah kuota tambahan.
KPK sudah memulai pengumpulan danang korupsi kuota haji & menyita aset berupa rumah & mobil. Salah satu yg disita adalah dua rumah senilai Rp 6,5 miliar milik ASN Jenderal Direktorat Penyelenggara Haji & Umrah. Uang Rp 26 miliar, 4 unit mobil, 5 tanah & bangunan juga disita negara dari berbagai lokasi.
KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus kuota haji. Uang itu merupakan 'uang pelicin' yg awalnya diserahkan ke pegawai Kemenag. Uang dikembalikan lagi ke pihak travel haji oleh pegawai Kemenag yg ketakutan dengan Panitia Khusus Haji yg dibentuk DPR tahun 2024.
Transparancy International Indonesia mengatakan motif ekonomi & keuntungan akbar jadi faktor utama dalam proses suap dari para pengusaha travel haji ke pegawai Kemenag. Kesempatan jemaah haji pergi ke Tanah Suci dikorbankan demi kentungan segilintir pihak melalui persengkokolan jahat.
Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji 221.000 pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji tahun 2024 jadi 241.000. Pada akhirnya, Indonesia mengpakai kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler & 27.680 untuk jemaah haji spesifik di tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut menciptakan 8.400 orang jemaah haji reguler yg sudah antre lebih dari 14 tahun & semestinya berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. Meski sudah ada 12 saksi diperiksa, tetapi KPK belum menetapkan tersangka hingga thread ini diposting.
Quote:
Sumber: Kemenag
Lebih ironis lagi, skandal & korupsi di Kementerian Agama bukan perdana kali terjadi. Di masa pemerintahan SBY, penyelewengan danang haji juga terjadi. Hingga menciptakan Suryadharma Ali, Ketua Umum P3 serta Menteri Agama periode 2009 - 2014 dijebloskan ke penjara.
Pada 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pengelolaan danang haji 2010 - 2013. danang setoran haji dipakai untuk membiayai perjalanan haji gratis bagi keluarga, ajudan & orang-orang terdekat.
Dia juga mengerjakan mark upharga gila-gilaan untuk katering, transportasi & pemondokan jemaah haji. Tak hingga disitu, Surayadharma Ali juga memakai danang operasioanl menteri senilai Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Akibat kasus yg merugikan negara itu, sang Menteri Agama dihukum 10 tahun penjara, & bebas bersyarat setelah menjalani sanksi 6 tahun. Sang menteri agama meninggal pada 31 Juli 2025.
Quote:
Sumber: Tempo
Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama di era Presiden Megawati juga tersandung kasus korupsi. Dia mengkorupsi danang abadi umat & biaya penyelenggaraan haji periode 1999 - 2003. Saat itu danang untuk pendidikan, kesehatan & pembangunan tempat ibadah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Said Agil.
Korupsi itu merugikan negara Rp 719 miliar, Said Agil kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2006.
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, merupakan bupati Sidoarjo yg menjabat pada 2021 - 2024. Dia merupakan tokoh NU, sekaligus anak dari ulama akbar Kyai Agus Ali Mahsyuri. Gus Muhdlor maju sebagai kontestan bupati & diusung PKB, dia & wakilnya Subandi akhirnya memenangkan pemilu tersebut. Mereka berdua menjabat sejak 26 Februari 2021.
Selama masa kepemimpinannya, dia sering mendapat penghargaan dari tingkat provinsi maupun nasional. Ironisnya kepemimpinan Muhdlor tercoreng kasus korupsi. Pada April 2024, Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya OTT dari KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 11 orang ditangkap, termasuk Kepala BPPD & Kasubag Umum & Kepegawaian. Meski sempat mangkir dari pemeriksaan, Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka & divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Quote:
Gus Muhdlor. Sumber: Jawa Pos
Kasus ini menjadikan Gus Muhdlor sebagai bupati ketiga Sidoarjo yg terjerumus dalam kubangan korupsi. Bupati sebelumnya Win Hendarso ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri danang desa senilai Rp 2,3 miliar. Pada 2013, Win Hendarso divonis 5 tahun penjara & denda Rp 200 juta.
Bupati Sidoarjo sebelumnya, Saiful Ilah yg menjabat selama dua periode, juga dijadikan tersangka atas kasus suap & gratifikasi. Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ibnu Gofur & Totok Sumedi selaku pihak swasta.
Saiful Ilah menerima berbagai gratifikasi senilai Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dua periode menjabat sebagai bupati. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara & denda Rp 500 juta.
Sidoarjo pun jadi kabupaten perdana di Provinsi Jawa Timur yg sukses mencetak hattrick, karena tiga bupatinya selama tiga kali berturut-turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Raden Kyai Haji Fuad Amin Imron, berasal dari keluarga ulama tersohor di Madura, bahkan Indonesia. Ayahnya Kyai Amin Imron merupakan ulama tersohor & pernah menjabat ketua DPC P3 Bangkalan. Fuad Amin juga merupakan cicit dari Syaikhona Muhammad Kholil, seorang ulama karismatik & guru pendiri NU Kyai Hasyim Asy'ari. Selain itu, Fuad Amin juga merupakan besan dari Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.
Karier politik Fuad Amin dimulai dari P3 kemudian ke PKB, bersama PKB kariernya melesat jauh. Pernah menjabat Ketua Dewan Syuro PKB Jawa Timur, bupati Bangkalan dua periode (2003 - 2013) & terakhir anggota sekaligus ketua DPRD Bangkalan.
Pada pemilu langsung perdana di Bangkalan pada 2008, Fuad Amin maju bersama Syafiq Rofi'i yg merupakan sepupunya. Jaringan kuat yg dibangun bertahun-tahun antara ulama, jawara & kepala desa, jadi mesin politik Fuad untuk menang di arena pilkada.
Namun, dua periode kepimpinannya, dia sering dilaporkan atas pelanggaran hukum. Tapi, sang kyai seolah tak tersentuh & masih dapat menjabat sebagai bupati. Sejak dilantik sebagai Bupati Bangkalan, Fuad langsung mengeruk uang negara. Setelah masa jabatan bupatinya berakhir, Fuad pindah posisi jadi Ketua DPRD Bangkalan. Tapi, aliran uang panas korupsi tidak pernah berhenti.
Quote:
Fuad Amin Imron. Sumber: Republika/Wihdan
Pada 2003 & 2008, Fuad sempat dilaporkan atas dugaan ijazah palsu saat pencalonan diri sebagai bupati. Namun, pada 2014 polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Kasus lain adalah korupsi danang pesangon anggota DPRD Bangkalan & korupsi danang bantuan pengungsi Sampit & Sambas.
Sebagai keturunan ulama tersohor, Fuad Amin hidup dalam norma-norma agama yg kuat. Sayangnya kekuasaan melenakannya, & menciptakan sang kyai jatuh ke kubangan korupsi. Total 11 tahun lamanya Fuad Amin menikmati uang panas dari korupsi, hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014.
Fuad ditangkap karena menerima danang Rp 15 miliar dari Antonius Bambang Jatmiko, direktur PT Media Karya Sentosa, terkait pembelian gas alam. Fuad juga meminta jatah 10% dari proyek berbagai dinas di pemerintah kabupaten Bangkalan selama dua periode menjabat bupati.
Dari jatah 10% ini, Fuad berhasil meraup untung lebih dari Rp 300 miliar. Yang kemudian dibelikan tanah, rumah, apartemen & kendaraan. Serta menikah lagi dengan seorang wanita muda.
Akibat kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin Imron, hak politiknya juga dicabut. Seluruh aset keluarganya disita habis oleh negara. Termasuk tanah milik sang kakek & aset milik sang istri muda. Dia nyaris tak memiliki harta benda berharga yg tersisa.
Pada 2018, Fuad tersandung kasus suap Kepala Lapas Suka Miskin. Fuad meyuap Kepala Lapas senilai Rp 71 juta, supaya diberi kemudahan keluar masuk penjara. Pada 2019, Fuad yg masih berstatus narapidana korupsi meninggal di usia 71 tahun.
Yang lucu, Fuad sempat minta divonis ringan, dengan alasan sudah tua, punya dua istri & enam cucu, serta belum sempat membagikan harta warisan. Tentu saja majelis hakim menolak alasan konyol itu.
Quote:
Abdul Latif, adik Fuad Amin Imron juga jadi tersangka korupsi. Sumber: SindoNews
Makmun Ibnu Fuad, anak Fuad Amin yg merupakan Bupati Bangkalan juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi atas pengadaan barang & jasa yg merugikan negara Rp 3,2 miliar. Adik Fuad Amin, Abdul Latif yg menjabat Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023, ditangkap KPK pada 2022 atas kasus lelang jabatan. Dengan kerugian negara dipatok di angka Rp 5,3 miliar.
Abdul Latif juga meminta jatah dari proyek di seluruh dinas sebesar 10%. Akibat kasus tersebut, Abdul Latif kemudian divonis penjara selama 9 tahun.
danang pendidikan pesantren & lembaga pendidikan Islam senilai Rp 2,5 triliun juga dikorupsi. ICW (Indonesia Corruption Watch) menemukan penyalahgunaan peyaluran danang bantuan pendidikan pesantren di Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur & Banten.
Penyalahgunaan yg terjadi termasuk kecacatan administratif, praktik pemotongan, pesantren fiktif hingga dipakai dalam kampanye politik. Dari pantauan di 5 provinsi, potensi kerugian terbesar berada di Provinsi Aceh yg mencapai nilai Rp 7 miliar.
Pada 2018 & 2020 ada kasus hibah pesantren di Banten, di mana pola praktik korupsinya berbeda. Waktu itu ada 716 pesantren fiktif seolah penerima bantuan, tetapi kenyataannya tidak ada. Serta ada pemotongan senilai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari penyaluran rekening senilai Rp 40 juta dari setiap pesantren.
Quote:
Beberapa daftar pesantren fiktif di Banten. Sumber: Kompas TV
Total 150 pengurus pesantren penerima hibah dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka pada awalnya, karena terbukti mengumpulkan potongan danang. Pada perkembangangannya, total ada 5 tersangka dalam kasus hibah pondok pesantren.
Pada 2025 Kejaksaan Negeri Gresik membongkar dugaan penyelewangan danang hibah oleh sebuah pesantren senilai Rp 400 juta. danang itu diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, ditemukan mal-administrasi dalam laporan keuangan. Salah satunya adalah pembangunan fiktif asrama putri. Sayangnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut & informasi penetapan tersangka.
Referensi: 1| 2 | 3 | 4 | 5
Sumber: Instagram | Jawa Pos | Republika/Wihdan
Ulama dengan gelar Gus & Kyai harusnya jadi teladan umat, namun apa jadinya kalau kedua sosok itu terjatuh dalam kubangan korupsi ? Kali ini kita akan membahas kasus korupsi yg menyeret Gus & Kyai. Beberapa kasus sudah disidangkan, sementara kasus lainnya masih diperiksa KPK.
Selain itu, anggaran fantastis yg digelontorkan untuk pendidikan pondok pesantren, juga digasak untuk kepentingan kelompok tertentu. Ironisnya, orang yg menggasak danang itu kebanyakan adalah pengurus pondok pesantren sendiri. Kita mulai pembahasan dari kasus korupsi kuota haji.
Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas, merupakan sosok kyai yg terkenal di NU. Dia lahir di keluarga ulama besar. Ayahnya Kyai Muhammad Cholil Bisri merupakan sosok ulama terkenal & salah satu pendiri partai PKB. Kakaknya Yahya Cholil Yaquf merupakan Ketua Umum PBNU periode 2022 - 2027.
Karier Gus Yaqut dapat dibilang moncer, dia pernah menjabat anggota DPRD Rembang, Wakil Bupati Rembang, anggota DPR RI serta Ketua Umun GP Ansor. Puncak karier Gus Yaqut adalah saat ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama untuk sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Pada 19 Oktober 2023, Presiden Jokowi mengunjungi Arab Saudi & berjumpa Perdana Menteri Muhammad bin Salman untuk minta kuota tambahan jemaah haji, karena waktu tunggu jemaah haji di Indonesia sudah terlalu lama. Lobi itu berhasil, & kurang dari 12 jam, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024.
Namun, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut mengerjakan penyimpangan. Mereka membagi kuota haji itu sama rata. Yakni 10 ribu untuk haji reguler & 10 ribu untuk haji spesifik yg dikelola biro travel swasta. Hal ini tentu melenceng dari komitmen pemerintah yg harap memangkas waktu tunggu jemaah haji.
Pansus bentukan DPR menyebut pembagian 50/50 ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji & umrah. Aturan tersebut menetapkan pembagian 92% untuk haji reguler & 8% untuk haji khusus. Jika aturan itu ditetapkan, jemaah reguler mendapat 18.400 kursi & jemaah spesifik cuma 1.600 kursi.
Quote:
Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Instagram
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait korupsi kuota haji setelah mengerjakan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut perhitungan KPK & BPK, negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai pencegahan, KPK mencekal 3 orang untuk pergi ke luar negeri. Terdiri dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; & bos biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara kuota haji.
Berdasar penyelidikan KPK, dibalik tirai Kementerian Agama sudah terjadi lobi-lobi & pertemuan antara pengusaha travel haji untuk meminta jatah tambahan kuota haji. Ada 100 biro travel haji, termasuk 10 biro travel besar, yg terlibat dalam pembagian kuota haji.
Pertemuan antara pengusaha biro travel haji & pegawai Kemenag menghasilkan angka 50/50, yg menguntungkan kedua belah pihak. Biro travel haji dapat kuota & keuntungan lebih akbar dari pegawai Kemenag yg mendapat aliran danang dari pengusaha tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian dilegalkan jadi Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 139 Tahun 2024, yg ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. Pertanyaan lalu muncul, apakah sang menteri yg merancang surat itu sendiri ? Apa angka 50/50 murni usulan dari bawah atau perintah dari atas ? Berapa danang pelicin yg diberikan ? Serta ke mana aliran uang itu bermuara ?
Quote:
Potret jemaah haji Indonesia di tahun 2023. Sumber: Dokumentasi Media Center Haji PPIH Arab Saudi 2023
Temuan KPK menunjukan, danang korupsi kuota haji tidak cuma dinikmati segelintir pejabat. Tapi, juga setiap pejabat di tingkat Kementerian Agama. KPK menyebut, para pejabat Kemenag memasang harga US$2.600 yg setara dengan Rp 40 juta hingga US$7.000 yg setara dengan Rp 117 juta untuk travel haji yg harap minta jatah kuota tambahan.
KPK sudah memulai pengumpulan danang korupsi kuota haji & menyita aset berupa rumah & mobil. Salah satu yg disita adalah dua rumah senilai Rp 6,5 miliar milik ASN Jenderal Direktorat Penyelenggara Haji & Umrah. Uang Rp 26 miliar, 4 unit mobil, 5 tanah & bangunan juga disita negara dari berbagai lokasi.
KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus kuota haji. Uang itu merupakan 'uang pelicin' yg awalnya diserahkan ke pegawai Kemenag. Uang dikembalikan lagi ke pihak travel haji oleh pegawai Kemenag yg ketakutan dengan Panitia Khusus Haji yg dibentuk DPR tahun 2024.
Transparancy International Indonesia mengatakan motif ekonomi & keuntungan akbar jadi faktor utama dalam proses suap dari para pengusaha travel haji ke pegawai Kemenag. Kesempatan jemaah haji pergi ke Tanah Suci dikorbankan demi kentungan segilintir pihak melalui persengkokolan jahat.
Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji 221.000 pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji tahun 2024 jadi 241.000. Pada akhirnya, Indonesia mengpakai kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler & 27.680 untuk jemaah haji spesifik di tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut menciptakan 8.400 orang jemaah haji reguler yg sudah antre lebih dari 14 tahun & semestinya berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. Meski sudah ada 12 saksi diperiksa, tetapi KPK belum menetapkan tersangka hingga thread ini diposting.
Quote:
Sumber: Kemenag
Lebih ironis lagi, skandal & korupsi di Kementerian Agama bukan perdana kali terjadi. Di masa pemerintahan SBY, penyelewengan danang haji juga terjadi. Hingga menciptakan Suryadharma Ali, Ketua Umum P3 serta Menteri Agama periode 2009 - 2014 dijebloskan ke penjara.
Pada 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pengelolaan danang haji 2010 - 2013. danang setoran haji dipakai untuk membiayai perjalanan haji gratis bagi keluarga, ajudan & orang-orang terdekat.
Dia juga mengerjakan mark upharga gila-gilaan untuk katering, transportasi & pemondokan jemaah haji. Tak hingga disitu, Surayadharma Ali juga memakai danang operasioanl menteri senilai Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Akibat kasus yg merugikan negara itu, sang Menteri Agama dihukum 10 tahun penjara, & bebas bersyarat setelah menjalani sanksi 6 tahun. Sang menteri agama meninggal pada 31 Juli 2025.
Quote:
Sumber: Tempo
Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama di era Presiden Megawati juga tersandung kasus korupsi. Dia mengkorupsi danang abadi umat & biaya penyelenggaraan haji periode 1999 - 2003. Saat itu danang untuk pendidikan, kesehatan & pembangunan tempat ibadah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Said Agil.
Korupsi itu merugikan negara Rp 719 miliar, Said Agil kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2006.
Korupsi Bupati Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, merupakan bupati Sidoarjo yg menjabat pada 2021 - 2024. Dia merupakan tokoh NU, sekaligus anak dari ulama akbar Kyai Agus Ali Mahsyuri. Gus Muhdlor maju sebagai kontestan bupati & diusung PKB, dia & wakilnya Subandi akhirnya memenangkan pemilu tersebut. Mereka berdua menjabat sejak 26 Februari 2021.
Selama masa kepemimpinannya, dia sering mendapat penghargaan dari tingkat provinsi maupun nasional. Ironisnya kepemimpinan Muhdlor tercoreng kasus korupsi. Pada April 2024, Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya OTT dari KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 11 orang ditangkap, termasuk Kepala BPPD & Kasubag Umum & Kepegawaian. Meski sempat mangkir dari pemeriksaan, Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka & divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Quote:
Gus Muhdlor. Sumber: Jawa Pos
Kasus ini menjadikan Gus Muhdlor sebagai bupati ketiga Sidoarjo yg terjerumus dalam kubangan korupsi. Bupati sebelumnya Win Hendarso ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri danang desa senilai Rp 2,3 miliar. Pada 2013, Win Hendarso divonis 5 tahun penjara & denda Rp 200 juta.
Bupati Sidoarjo sebelumnya, Saiful Ilah yg menjabat selama dua periode, juga dijadikan tersangka atas kasus suap & gratifikasi. Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ibnu Gofur & Totok Sumedi selaku pihak swasta.
Saiful Ilah menerima berbagai gratifikasi senilai Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dua periode menjabat sebagai bupati. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara & denda Rp 500 juta.
Sidoarjo pun jadi kabupaten perdana di Provinsi Jawa Timur yg sukses mencetak hattrick, karena tiga bupatinya selama tiga kali berturut-turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus Korupsi Kyai Madura
Raden Kyai Haji Fuad Amin Imron, berasal dari keluarga ulama tersohor di Madura, bahkan Indonesia. Ayahnya Kyai Amin Imron merupakan ulama tersohor & pernah menjabat ketua DPC P3 Bangkalan. Fuad Amin juga merupakan cicit dari Syaikhona Muhammad Kholil, seorang ulama karismatik & guru pendiri NU Kyai Hasyim Asy'ari. Selain itu, Fuad Amin juga merupakan besan dari Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.
Karier politik Fuad Amin dimulai dari P3 kemudian ke PKB, bersama PKB kariernya melesat jauh. Pernah menjabat Ketua Dewan Syuro PKB Jawa Timur, bupati Bangkalan dua periode (2003 - 2013) & terakhir anggota sekaligus ketua DPRD Bangkalan.
Pada pemilu langsung perdana di Bangkalan pada 2008, Fuad Amin maju bersama Syafiq Rofi'i yg merupakan sepupunya. Jaringan kuat yg dibangun bertahun-tahun antara ulama, jawara & kepala desa, jadi mesin politik Fuad untuk menang di arena pilkada.
Namun, dua periode kepimpinannya, dia sering dilaporkan atas pelanggaran hukum. Tapi, sang kyai seolah tak tersentuh & masih dapat menjabat sebagai bupati. Sejak dilantik sebagai Bupati Bangkalan, Fuad langsung mengeruk uang negara. Setelah masa jabatan bupatinya berakhir, Fuad pindah posisi jadi Ketua DPRD Bangkalan. Tapi, aliran uang panas korupsi tidak pernah berhenti.
Quote:
Fuad Amin Imron. Sumber: Republika/Wihdan
Pada 2003 & 2008, Fuad sempat dilaporkan atas dugaan ijazah palsu saat pencalonan diri sebagai bupati. Namun, pada 2014 polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Kasus lain adalah korupsi danang pesangon anggota DPRD Bangkalan & korupsi danang bantuan pengungsi Sampit & Sambas.
Sebagai keturunan ulama tersohor, Fuad Amin hidup dalam norma-norma agama yg kuat. Sayangnya kekuasaan melenakannya, & menciptakan sang kyai jatuh ke kubangan korupsi. Total 11 tahun lamanya Fuad Amin menikmati uang panas dari korupsi, hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014.
Fuad ditangkap karena menerima danang Rp 15 miliar dari Antonius Bambang Jatmiko, direktur PT Media Karya Sentosa, terkait pembelian gas alam. Fuad juga meminta jatah 10% dari proyek berbagai dinas di pemerintah kabupaten Bangkalan selama dua periode menjabat bupati.
Dari jatah 10% ini, Fuad berhasil meraup untung lebih dari Rp 300 miliar. Yang kemudian dibelikan tanah, rumah, apartemen & kendaraan. Serta menikah lagi dengan seorang wanita muda.
Akibat kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin Imron, hak politiknya juga dicabut. Seluruh aset keluarganya disita habis oleh negara. Termasuk tanah milik sang kakek & aset milik sang istri muda. Dia nyaris tak memiliki harta benda berharga yg tersisa.
Pada 2018, Fuad tersandung kasus suap Kepala Lapas Suka Miskin. Fuad meyuap Kepala Lapas senilai Rp 71 juta, supaya diberi kemudahan keluar masuk penjara. Pada 2019, Fuad yg masih berstatus narapidana korupsi meninggal di usia 71 tahun.
Yang lucu, Fuad sempat minta divonis ringan, dengan alasan sudah tua, punya dua istri & enam cucu, serta belum sempat membagikan harta warisan. Tentu saja majelis hakim menolak alasan konyol itu.
Quote:
Abdul Latif, adik Fuad Amin Imron juga jadi tersangka korupsi. Sumber: SindoNews
Makmun Ibnu Fuad, anak Fuad Amin yg merupakan Bupati Bangkalan juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi atas pengadaan barang & jasa yg merugikan negara Rp 3,2 miliar. Adik Fuad Amin, Abdul Latif yg menjabat Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023, ditangkap KPK pada 2022 atas kasus lelang jabatan. Dengan kerugian negara dipatok di angka Rp 5,3 miliar.
Abdul Latif juga meminta jatah dari proyek di seluruh dinas sebesar 10%. Akibat kasus tersebut, Abdul Latif kemudian divonis penjara selama 9 tahun.
Korupsi danang Hibah Pesantren
danang pendidikan pesantren & lembaga pendidikan Islam senilai Rp 2,5 triliun juga dikorupsi. ICW (Indonesia Corruption Watch) menemukan penyalahgunaan peyaluran danang bantuan pendidikan pesantren di Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur & Banten.
Penyalahgunaan yg terjadi termasuk kecacatan administratif, praktik pemotongan, pesantren fiktif hingga dipakai dalam kampanye politik. Dari pantauan di 5 provinsi, potensi kerugian terbesar berada di Provinsi Aceh yg mencapai nilai Rp 7 miliar.
Pada 2018 & 2020 ada kasus hibah pesantren di Banten, di mana pola praktik korupsinya berbeda. Waktu itu ada 716 pesantren fiktif seolah penerima bantuan, tetapi kenyataannya tidak ada. Serta ada pemotongan senilai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari penyaluran rekening senilai Rp 40 juta dari setiap pesantren.
Quote:
Beberapa daftar pesantren fiktif di Banten. Sumber: Kompas TV
Total 150 pengurus pesantren penerima hibah dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka pada awalnya, karena terbukti mengumpulkan potongan danang. Pada perkembangangannya, total ada 5 tersangka dalam kasus hibah pondok pesantren.
Pada 2025 Kejaksaan Negeri Gresik membongkar dugaan penyelewangan danang hibah oleh sebuah pesantren senilai Rp 400 juta. danang itu diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, ditemukan mal-administrasi dalam laporan keuangan. Salah satunya adalah pembangunan fiktif asrama putri. Sayangnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut & informasi penetapan tersangka.
Sekian & terima kasih, mari ikut berantas korupsi. Dimulai dari diri sendiri.
Referensi: 1| 2 | 3 | 4 | 5