Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Teknologi makin lama makin canggih & menyebar ke berbagai lini. Yang tadinya berbentuk fisik, kini jadi tersedia dalam bentuk digital alias di depannya sering ada mengatakan elektronik. Sebut saja seperti e-ktp, kartu tanda penduduk yg dahulu kala cuma berbentuk kertas & harus di laminating biar ga gampang rusak kena air, kini berubah jadi kartu yg keras & disertai chip didalamnya. Sekarang ada lagi nihh namanya e-materai atau materai elektronik, dimana materai ini befungsi untuk dokumen elektronik.
Seperti yg dikatakan Kumparan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan & Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yg dapat dipakai pada dokumen digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai dapat didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yg sudah disiapkan oleh pemerintah.
Quote:
"Beda dengan meterai tempel, dapat beli di kantor pos atau warung, di toko-toko. Masyarakat tentu bertanya kalau gitu mendapatkan meterai elektronik itu di mana? Apakah saya harus ke outlet yg lain," ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
"Di sinilah yg nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi yg mengandung nilai yg signifikan maka yg kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," sambungnya.
Lalu gimana sih cara belinya?
Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id
Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus menciptakan akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan mengpakai Surat Setoran Pajak (SSP).
Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, & penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yg boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan & distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yg transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yg sama. Sama halnya seperti distribusi & penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri & sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian di bawahnya terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 & tulisan yg menunjukkan tarif bea meterai yaitu sepuluh ribu rupiah.
adiooss semut merah alaska
sumur:https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/kini-sudah-ada-meterai-elektronik-begini-cara-belinya/ar-AAP2cJ1?ocid=msedgntp
Hari ini 15:42
Seperti yg dikatakan Kumparan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan & Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yg dapat dipakai pada dokumen digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai dapat didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yg sudah disiapkan oleh pemerintah.
Quote:
"Beda dengan meterai tempel, dapat beli di kantor pos atau warung, di toko-toko. Masyarakat tentu bertanya kalau gitu mendapatkan meterai elektronik itu di mana? Apakah saya harus ke outlet yg lain," ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
"Di sinilah yg nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi yg mengandung nilai yg signifikan maka yg kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," sambungnya.
Lalu gimana sih cara belinya?
Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id
Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus menciptakan akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan mengpakai Surat Setoran Pajak (SSP).
Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, & penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yg boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan & distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yg transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yg sama. Sama halnya seperti distribusi & penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri & sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian di bawahnya terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 & tulisan yg menunjukkan tarif bea meterai yaitu sepuluh ribu rupiah.
adiooss semut merah alaska
sumur:https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/kini-sudah-ada-meterai-elektronik-begini-cara-belinya/ar-AAP2cJ1?ocid=msedgntp
Hari ini 15:42