• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kini, Cut Tari dan Luna yang Dibidik Mabes Polri

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. effie
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

effie

IndoForum Staff Personnel
No. Urut
601
Sejak
17 Apr 2006
Pesan
8.576
Nilai reaksi
353
Poin
83
1652495620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kedua presenter Luna Maya dan Cut Tari belum bisa bernapas lega pascapembacaan vonis terhadap terpidana penyebar video porno Nazriel Irham alias vokalis Ariel "Peterpan". Saat ini polisi sedang memproses berkas perkara Luna dan Cut Tari.

"Penyidik masih melengkapi berkas karena masih P19 karena masih dilengkapi. Kalau sudah lengkap baru dikirim ke jaksa," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi drs. Anton Bachrul Alam SH saat dijumpai di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Proses tersebut tetap berlanjut karena tak lepas dari pengakuan Cut Tari, yang telah mengakui pernah berhubungan intim dengan Ariel dalam salah satu video yang menghebohkan itu.

Polisi masih terus berupaya menjerat keduanya, Cut Tari dan Luna, sebagai bagian dari rangkaian yang tak terpisahkan dengan kasus Ariel. "Ini masih termasuk dalam satu rangkaian kegiatan dengan tersangka, bisa turut membantu, kena Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan sebagainya," jelas Anton.

"Sekarang berlakunya Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, kami mau masyarakat paham undang-undang ini, bisa kena sanksi di atas enam tahun penjara, karena yang nonton saja bisa kena apalagi yang memproduksi dan menjadi objek," tegasnya.

Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, lanjut Anton, akan dijadikan pijakan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Luna dan Cut Tari.

"Dengan adanya keputusan hakim akan menjadi dasar juga untuk penyidik, untuk seterusnya. Yang penting ada dasar hukumnya, yang penting tetap dilakukan proses. Kita lihat apakah ada yang kurang," tuntas Anton.

Cut Tari dan Luna Maya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila, yang menjadikan Ariel sebagai terpidana dalam kasus penyebaran video itu. Keduanya, juga menjadi saksi saat Ariel menjalani persidangan di PN Bandung, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Luna keukeuh membantah bahwa perempuan dalam video itu adalah dirinya. Sebaliknya, Cut Tari mengakui bahwa ia menjadi lawan main Ariel dalam video itu. Namun, ia menyangkal telah merekam adegan asusila tersebut.
 
kasian ya....padahal mereka kan saksi dan korban(nikmat)...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.