• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

kimpoi Beda Agama Membentur Tembok Negara

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
kimpoi Beda Agama Membentur Tembok Negara

kimpoi Beda Agama Membentur Tembok Negara


Desantara.or.id

9 Maret 2008

(Laporan Diskusi kimpoi Beda Agama antara Peluang & Tantangan, MADIA-ICRP di Jakarta). Ngapain ke luar negeri, nikah aja ke Paramadina, mengatakan seorang teman diskusi mengutip sebuah poster di suatu ruangan Paramadina. Konon poster itu dibuat setelah pasangan beda agama Ahmad Nurcholis & Ang Mei Yong melangsungkan perkawinan di sana. Mengapa ke Paramadina, tidak ke Kantor Catatan Sipil atau KUA? Ada apakah dengan dua institusi itu?

Siapapun tahu KUA & Kantor Catatan Sipil enggan mencatatkan perkimpoian beda agama. Karena agama-agama & pemerintah melarangnya. Sehingga banyak kita jumpai artis-artis & selebritis melangsungkan pernikahannya di luar negeri. Karena perkimpoian mereka ditolak di negerinya sendiri!

Pada pertengahan November 2003 lalu, di sebuah aula kecil markas MADIA (Masyarakat Dialog antar Agama) Jakarta diselenggarakan dialog lintas iman kerjasama Madia & ICRP. Hadir sebagai pembicara Silvana, Ahmad Nurcholis, Dewi Kanti, Siti Musdah Mulia, & Ahmad Baso, dengan moderator Lies Marcoes. Tema yg dibahas seputar perkimpoian beda agama. Umumnya mereka menggugat institusi negara yg terlalu jauh mengintervensi kehidupan privat warga negara yakni dalam urusan keyakinan agama.

Silvana yg juga Direktur Eksekutif ICRP ini, misalnya menyampaikan keprihatinannya kepada kehidupan lintas iman di Tanah Air, mengenai rekanan laki-laki & perempuan dalam perkimpoian & juga rekanan negara & warga negara, yg dipenuhi dengan rekanan yg dominatif & tidak setara. Ia mempertanyakan mengapa negara repot-repot mengatur konsep perkimpoian padahal masyarakat sendiri memiliki konsep-konsep yg beragam berdasarkan budaya & konteksnya.

Menurutnya ini merupakan bentuk kontrol negara. Tapi sebenarnya bukan cuma negara, institusi agama pun sebenarnya mengerjakan hal yg sama. Dalam kekristenan, lanjut Silvana, dikatakan bahwa wilayah yg terhormat bagi perempuan selain hidup dalam biara adalah menikah. Karena dalam institusi perkimpoianlah, ujarnya, perempuan dapat dikontrol. Kecenderungan ini biasanya juga muncul kalau agama jadi dominan & mayoritas di sebuah tempat. Dan godaan ini ada bila agama bersentuhan dengan kekuasaan politik.

Ternyata apa yg dipaparkan Silvana tidak berbeda dengan yg dialami Ahmad Nurcholis yg menikah dengan isterinya yg beragama Konghucu, & Dewi Kanti Satrio Djati yg menikah dengan seorang penganut Katolik taat.

Nurcholis menuturkan, bagaimana lembaga-lembaga resmi pemerintah, seperti KUA & Kantor Catatan Sipil, tidak mengakui perkimpoiannya. Ia pun kini menunggu saja kapan UU perkimpoian & Catatan Sipil itu dirombak. Sementara itu banyak kejadian-kejadian tragis juga dialami Dewi Kanti, penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan Cigugur ini. Dewi menceritakan lika-liku perkimpoiannya dengan suaminya yg seorang penganut Katholik. Ia memaparkan, bahwasanya dalam komunitasnya yg multi-agama & multi etnik ini, ia terbiasa dalam perbedaan. Kehidupan antar agama terjalin dengan baik & harmonis. Hal ini dikarena peran nilai-nilai adat yg begitu penting sebagai perekat pencerahan berketuhanan, tuturnya.

Jika pada agama-agama akbar perkimpoian beda agama jadi kendala bagi masing-masing agama, tidak begitu halnya dengan Dewi. Justeru penyelenggara negara seperti KUA & Kantor Catatan Sipil-lah yg justeru jadi penghalang & tidak mengakui keabsahan perkimpoian mereka. Akibatnya, mereka sulit memperoleh akte nikah, akte kelahiran anak, KTP, dll.

Dewi juga menuturkan, bahwa sekarang ini akte kelahiran anaknya cuma mengakui dilahirkan seorang perempuan sebagai ibu, sementara ayahnya tidak dicantumkan. Hal serupa juga menimpa saudaranya yg baru melahirkan. Pada suatu hari saudaranya disodori formulir terbaru yg berjudul pengakuan anak lahir di luar nikah, yg harus ditandatangani oleh ayahnya sendiri. Bayangkan, katanya, ayahnya sendiri harus mengakui anaknya lahir di luar nikah. Ini karena negara tidak mengakui keyakinan kami sebagai agama resmi & perkimpoian itu dianggap tidak sah.

Kasus lainnya, seorang pegawai negeri yg hendak memasuki jenjang karir melalui sumpah jabatan. Nah ketika seorang penghayat dianggap menganut di luar lima agama resmi, akhirnya dia tidak dapat mengerjakan sumpah jabatan. Dan otomatis karirnya pun tidak naik. Status dia dianggap masih bujangan, tetapi uniknya isterinya diajak ikut darma wanita. Gimana negara sudah menilai sejauh itu sehingga dampaknya sangat fatal hingga ada pegawai negeri yg hingga pensiun statusnya masih bujangan, termasuk saya, ujarnya. Dewi pun berharap ada kemauan politik pemerintah untuk mengubah UU Catatan Sipil & UU perkimpoian.

Namun ada yg lebih penting, mengatakan Dewi menjawab pertanyaan peserta, bahwa aturan-aturan yg dibuat negara itu harus mencerminkan pencerahan satu kesatuan bangsa & negara. Kedua, pencerahan sebagai kesatuan manusia yg masing-masing memiliki tabiat yg unik. Dan ketiga adanya pencerahan akan ketuhanan. Subtansi ketuhanan harus ditekankan bukan bungkusnya.

Ya, asa kepada perubahan UU Perkimpoian tampaknya jadi tuntutan absolut bagi semua peserta diskusi. Dan asa ini dapat jadi kenyataan bila ada pencerahan & kemauan politik pemerintah. Tapi mungkinkah perubahan terjadi tanpa desakan masyarakat sendiri & tokoh agama untuk memperngaruhi proses pengambilan kebijakan?

Musdah Mulia, misalnya menceritakan pengalamannya di birokrasi. Ketika bicara dengan Menteri Agama supaya pembatasan lima agama resmi dihapus. Menteri bilang, bahwa hal itu sudah didukungan oleh majelis-majelis agama yg mayoritas, seperti: MUI, PGI, & lainnya.

Jadi keberadaan majelis-majelis agama itu dianggap satu-satunya yg merepresentasikan agama-agama di Indonesia. Lagi pula ini disebabkan kecilnya dukungan politik seperti terlihat dari pemerintah sendiri..

Mengaharapkan perubahan UU ternyata memang tidak mudah. Apalagi seperti diutarakan Ahmad Baso, bahwa sekarang ini negara semakin agresif mengontrol warga negara. Dengan menuturkan pengalaman Desantara, Baso menyatakan intervensi negara sudah memasuki sistem & lembaga adat, juga melalui penyusunan perda-perda di tingkat daerah, seperti perda baca al-Quran. Juga ada kasus aliran kepercayaan yg dipaksa jadi agama Hindu. Namun lebih lanjut kekhawatiran Baso adalah adanya tren bahwa sekarang ini pemeluk agama sedikit-sedikit meminta negara untuk terlibat dalam urusan agama. Wah, dapat jadi bumerang ini, katanya.

Tentang fenomena aliran kepercayaan atau kelompok sempalan, ini dibenarkan Silvana. Misalnya, ia pernah diundang Depag & dimintai pendapat seputar kelompok-kelompok sempalan. Jadi masukan-masukan seperti ini dapat menentukan sikap Depag termasuk dalam menyikapi suatu kelompok sempalan, katanya.

Begitulah, diskusi itu berlangsung hangat. Peserta pun melontarkan uneg-unegnya menyikapi kebijakan negara yg diskriminatif. Sayang sekali diskusi yg menarik inipun terhenti oleh rezim waktu yg mulai menjelang magrib. Diskusi pun diakhiri tanpa kesimpulan apapun.

Hanya jiwa & pikiran yg mengembara bebas, meski tubuh-tubuh ini dibelenggu. Azan pun berkumandang. Dan kalangan lintas agama inipun bersantap ria berbuka puasa bersama.[Desantara-Mh. Nurul Huda)


Hari ini 01:35
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.