• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Khwarij Berbaju Salafi (KBS)

NGak salah tuh assoybanget apa anda yang menyebarkan kebencian lihat tread anda ??
sejarah mana yang ditulis oleh salafus shaleh yang meyebarkan kebencian apakah tulisan ust luqman sejarah ?? mananakah yang mengidikasikan di hadis ini tentang khalifah ??

Abu Qubail menuturkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, Suatu ketika kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau ditanya, “Mana yang terkalahkan lebih dahulu, Konstantinopel atau Roma ?” Beliau menjawab, “Kota Heraklius-lah yang akan terkalahkan lebih dulu.” Maksudnya adalah Konstantinopel.” [H.R. Ahmad, Ad-Darimi, Al-Hakim]


“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan seorang laki-laki. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin yang membebaskannya dan sebaik-baik tentara adalah tentaranya”.
[H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]

semua kita adalah pemimpin
ente lagi yang perlu belajar tentang khilafah ? ulama mana yang mengatakan bahwa qurays hanya syarat afdol ???
jikapun ada ulama yang berpendapat demikian

bagaimana pula dengan perkataan Khalifah yang pertama, manusia terbaik setelah para rasul dan anbiya yaitu Abu Bakkar siddiq di saqifah Saqifah Bani Sa’idah Abu Bakar berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang pertama menyembah Allah SWT di muka bumi dan beriman kepada Rasulullah saw. Mereka itu adalah keluarganya dan wali-walinya, dan manusia yang paling berhak atas urusan ini (Khalifah) sepeninggalnya, serta tidak ada yang bertengkar dengan mereka di dalam urusan itu kecuali orang yang zalim.’ Kemudian Abu Bakar menyebutkan keutamaan-keutamaan orang Anshar. Setelah itu dia berkata, ‘Setelah orang-orang Muhajir yang pertama tidak ada orang yang mempunyai kedudukan di sisi kita selain orang-orang Anshar. Maka oleh karena itu kami adalah pemimpin sedangkan Anda adalah wazir
 
Dan yang kita bahaskan sejarah kesultanan turki yang dimana keluarga suud firaq padanya,dan anda tutup mata bagaimana kondisi keislaman saat itu di istambul kan katanya anda ahli sejarah pasti anda tahu sehingga sekarang yang memutarbalikkan fakta yang meyebarkan kebencian itu siapa saya or anda
 
NGak salah tuh assoybanget apa anda yang menyebarkan kebencian lihat tread anda ??
sejarah mana yang ditulis oleh salafus shaleh yang meyebarkan kebencian apakah tulisan ust luqman sejarah ?? mananakah yang mengidikasikan di hadis ini tentang khalifah ??

Abu Qubail menuturkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, Suatu ketika kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau ditanya, “Mana yang terkalahkan lebih dahulu, Konstantinopel atau Roma ?” Beliau menjawab, “Kota Heraklius-lah yang akan terkalahkan lebih dulu.” Maksudnya adalah Konstantinopel.” [H.R. Ahmad, Ad-Darimi, Al-Hakim]


“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan seorang laki-laki. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin yang membebaskannya dan sebaik-baik tentara adalah tentaranya”.
[H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]

semua kita adalah pemimpin
ente lagi yang perlu belajar tentang khilafah ? ulama mana yang mengatakan bahwa qurays hanya syarat afdol ???
jikapun ada ulama yang berpendapat demikian

bagaimana pula dengan perkataan Khalifah yang pertama, manusia terbaik setelah para rasul dan anbiya yaitu Abu Bakkar siddiq di saqifah Saqifah Bani Sa’idah Abu Bakar berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang pertama menyembah Allah SWT di muka bumi dan beriman kepada Rasulullah saw. Mereka itu adalah keluarganya dan wali-walinya, dan manusia yang paling berhak atas urusan ini (Khalifah) sepeninggalnya, serta tidak ada yang bertengkar dengan mereka di dalam urusan itu kecuali orang yang zalim.’ Kemudian Abu Bakar menyebutkan keutamaan-keutamaan orang Anshar. Setelah itu dia berkata, ‘Setelah orang-orang Muhajir yang pertama tidak ada orang yang mempunyai kedudukan di sisi kita selain orang-orang Anshar. Maka oleh karena itu kami adalah pemimpin sedangkan Anda adalah wazir

ayolah berpikirlah tentang hadist pemimpin itu, yg dimaksudpemimpin itu adlaah khalifah.pahami hadist jangan tekstual lah harus kontekstual

kenapa salafi keras kepala sih?dikasih pake dalil juga percuma deh.
nasehatin bilangnya malah dibilang kebencian. fiuh

tentang khalifah jangan melihat dari kacamata orang/kelompok yg suka memfitnah dan menggunjing kelompok yg diluar kalanganya..
klo begitu ga ada yg benar
A. Syarat-syarat Khalifah Seorang khalifah harus memenuhi tujuh syarat agar dia bisa memegang tampuk kekhilafahan, juga agar bai'at terhadap pengangkatan jabatan kekhilafahannya dapat diberikan. Tujuh syarat tersebut adalah syarat sahnya pengangkatan seorang khalifah (syurutul in'iqad). Apabila salah satu dari ketujuh syarat ini kurang, maka jabatan kekhilafahan ini tidak dapat diberikan.

a.1. Syarat In'iqad

Pertama, muslim. Karena itu, khilafah secara mutlak tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan hukum mentaati orang kafir itu tidak wajib. Karena Allah SWT. berfirman:"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin." (Q.S. An Nisa': 141)Pemerintahan (kekuasaan) adalah jalan yang paling kuat bagi seorang hakim (penguasa) untuk memaksa rakyatnya. Ditambah pernyataan Allah dengan menggunakan "Lan" yang biasa dipergunakan untuk menyatakan penafian selama-lamanya (nafyut ta'bid) itu bisa menjadi indikasi (qarinah) tentang adanya larangan terhadap orang kafir untuk memimpin
pemerintahan kaum muslimin, baik untuk menjadi khalifah maupun yang lain, maka semuanya tadi merupakan larangan yang tegas dan pasti (nahyan jaziman). Dan selama Allah mengharamkan orang-orang kafir untuk memiliki jalan agar bisa menguasai kaum muslimin, maka hukumnya haram bagi kaum muslimin untuk menjadikan orang kafir
menjadi penguasa mereka.Disamping itu, khalifah esensinya merupakan seorang waliyul amri, sedangkan Allah mensyaratkan agar waliyul amri kaum muslimin itu adalah seorang muslim. Allah berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri dari kamu sekalian." (Q.S. An Nisa': 59)
"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka." (Q.S. An Nisa': 83)
Kata ulil amri tidak pernah disebut di dalam Al Qur'an, kecuali selalu disertai indikasi agar mereka adalah kaum muslimin. Hal ini menunjukkan bahwa waliyul amri disyaratkan harus orang Islam. Kalau khalifah merupakan waliyul amri, dimana dia juga bisa mengangkat waliyul amri yang lain, seperti para mu'awin, wali dan para amil, maka orang yang diangkat oleh khalifah itu disyaratkan harus orang Islam.

Kedua, laki-laki. Maka, wanita tidak bisa menjadi khalifah. Dengan kata lain, khalifah harus laki-laki. Dia tidak boleh seorang wanita. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah yang mengatakan: "Sungguh Allah SWT. telah memberiku manfaat --dari kata-kata yang pernah kudengar dari Rasulullah saw.-- pada saat perang Jamal, setelah semula hampir saja aku mengikuti tentara Jamal (yang dipimpin oleh Aisyah yang mengendarai unta) dan berperang di pihak mereka". Lalu ia melanjutkan:
"Ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu, maka beliau bersabda: "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan
(pemerintahan) mereka kepada seorang wanita." Ikhbar (pemberitahuan) Rasulullah dengan menafikan keberuntungan pada orang yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang wanita adalah larangan terhadap kepemimpinan wanita. Sebab pernyataan tersebut merupakan shiyagut thalab (bentuk-bentuk perintah). Ditambah pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan yang berisi celaan (adz dzam) kepada mereka yang menyerahkan kekuasaannya kepada seorang wanita, dengan cara menafikan keberuntungan pada mereka, maka hal itu dapat dijadikan indikasi
(qarinah) bahwa celaan tersebut merupakan larangan yang pasti dan tegas. Sehingga larangan mengangkat seorang wanita untuk jabatan kekuasaan di sini disertai dengan indikasi yang menunjukkan tuntutan meninggalkan perbuatan tersebut secara pasti. Jadi, mengangkat seorang wanita sebagai penguasa adalah haram. Yang dimaksud dengan
larangan mengangkat seorang wanita menjadi penguasa di sini adalah menduduki jabatan khilafah dan jabatan-jabatan kekuasaan di bawahnya. Sebab, yang dibicarakan di sini adalah pengangkatan putri Kisra sebagai ratu yang berkuasa. Jadi persoalannya adalah khusus persoalan pemerintahan, bukan khusus mengenai kejadian diangkatnya putri Kisra saja, tetapi bukan berarti umum mencakup segala hal. Oleh karena itu, larangan ini tidak
mencakup hal-hal lain selain pemerintahan.

Ketiga, baligh. Tidak boleh anak-anak diangkat menjadi khalifah. Sebab ada riwayat dari Ali Bin Abi Thalib ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh, dan orang gila sampai akalnya kembali." Dan siapa saja yang diangkat pena dari dirinya, dengan sendirinya tidak sah untuk mengurusi perkaranya. Karena menurut syara', dia tidak dibebani hukum (ghairu mukallaf). Jadi, dia tidak sah menjadi khalifah, ataupun menjadi pejabat yang memiliki wewenang kekuasaan, karena dia tidak mampu mengatur kekuasaan. Dalil lainnya adalah bahwa
Rasulullah saw. pernah menolak seorang anak yang hendak membai'at beliau. Yaitu ketika Rasulullah saw. menolak baiat Abdullah Bin Hisyam dan beliau memberikan alasan karena ia masih kecil. Sabda beliau kepada ibunya: "Dia masih kecil."kemudian beliau mengelus-elus kepalanya dan mendo'akannya. Jika bai'at tidak boleh diberikan oleh anak kecil dan anak kecil itu tidak boleh membai'at orang lain sebagai khalifah, maka lebih tidak boleh lagi kalau dia dibai'at menjadi khalifah.

Keempat, berakal. Tidak sah orang gila menjadi khalifah berdasarkan sabda Nabi saw.:"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh, dan orang gila sampai akalnya kembali."
Siapa saja yang diangkat pena dari dirinya, maka dia tidak termasuk seorang mukallaf. Karena akal menjadi manath (tempat) pembebanan hukum dan menjadi syarat sahnya mengatur berbagai urusan. Sedangkan tugas seorang khalifah adalah mengatur urusan pemerintahan dan melaksanakan perintah-perintah syara', maka tidak sah kalau khalifah itu orang gila. Sebab orang gila tidak bisa untuk mengurusi urusan dirinya sendiri, apalagi
mengurusi urusan orang lain. Karena itu, lebih tidak sah lagi apabila orang gila mengurusi urusan orang lain dengan menjadi khalifah.

Kelima, adil, yaitu orang yang konsisten dalam menjalankan agamanya (bertakwa dan menjaga muru'ah). Jadi tidak sah orang fasik diangkat menjadi seorang khalifah. Adil adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan khilafah serta keberlangsungan akad pengangkatannya. Sebab, Allah SWT. telah mensyaratkan pada seorang saksi dengan syarat 'adalah (adil). Allah berfirman:
"Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian." (Q.S. At Thalaq: 2)
Kedudukan seorang khalifah tentu saja lebih tinggi daripada seorang saksi. Karena itu, tentu lebih utama dia memiliki syarat adil. Sebab kalau kepada seorang saksi saja ditetapkan syarat adil, apalagi kalau syarat itu untuk seorang khalifah.

Keenam, merdeka. Seorang hamba sahaya tidak sah menjadi khalifah, karena dia adalah milik tuannya sehingga dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dengan demikian, dia tidak layak untuk mengurusi orang lain, apalagi menjadi penguasa atas manusia.
Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah. Sebab hal ini termasuk syarat yang dituntut oleh bai'at. Jadi, tidak sah bai'at kepada seseorang yang tidak sanggup untuk mengemban urusan umat (amanat khilafah) berdasarkan kitab dan sunah. Karena berdasarkan kitab dan sunah inilah dia dibai'at.

a.2. Syarat AfdlaliyahInilah syarat-syarat yang mengesahkan terwujudnya akad khilafah.
Selain ketujuh syarat ini tidak ada syarat lain yang layak dijadikan syarat 'in'iqad, meskipun mungkin saja menjadi syuruth afdlaliyyat (syarat-syarat keutamaan). Syarat afdlaliyyah ini bisa ditetapkan jika didukung oleh nash-nash yang shahih atau termasuk kategori hukum yang ditetapkan dengan nash yang shahih pula. Hal itu karena syarat-syarat terwujudnya akad khilafah untuk seorang khalifah itu harus memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang
tegas yang mengisyaratkan wajibnya syarat tersebut. Oleh karena itu, jika suatu dalil tidak mengandung perintah yang tegas, maka persyaratan itu akan menjadi syarat afdlaliyah, bukan syarat in'iqad (syarat sahnya akad khilafah). Dan tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah tegas selain tujuh syarat ini. Oleh karena itu, tujuh syarat ini sajalah yang menjadi syarat sahnya akad khilafah. Selain tujuh syarat itu hanya menjadi syarat afdlaliyah semata.
Atas dasar ini, untuk pengesahan akad khilafah tidak disyaratkan bahwa seorang khalifah harus seorang mujtahid. Sebab dalam hal ini tidak ada nash yang shahih. Juga, karena tugas khalifah adalah tugas pemerintahan, yakni pelaksana hukum semata. Tugas ini tidak mengharuskan melakukan ijtihad, sebab dia bisa bertanya dan bertaklid pada seorang mujtahid, serta men-tabanni (mengadopsi) hukum-hukum berdasarkan taklidnya. Jadi,
tidak ada keharusan seorang khalifah harus mujtahid. Namun, memang lebih utama kalau dia seorang mujtahid. Kalaupun dia bukan seorang mujtahid, maka akad pengangkatannya sebagai khalifah tetap sah.Demikian pula tidak disyaratkan bahwa seorang khalifah harus seorang yang
pemberani dan politikus ulung yang hebat dalam mengatur urusan rakyat dan kepentingan-kepentingan lain. Sebab tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Syarat tersebut juga tidak termasuk dalam hukum syara' yang menjadikannya sebagai syarat in'iqad, walaupun yang lebih utama khalifah adalah orang yang pemberani dan seorang politikus ulung. Seorang khalifah juga tidak disyaratkan harus seorang keturunan Quraisy. Sementara hadits yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah bahwasanya beliau berkata: "Aku mendengar
Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya urusan kekuasaan ini di tangan orang Quraisy, siapa saja yang memusuhi mereka pastilah Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakkan (hukum-hukum) agama ini". Atau hadits riwayat Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah saw. bersabda:"Kekuasaan ini selalu berada di Quraisy, selama masih ada dua orang diantara mereka". Hadist-hadist ini serta hadits-hadits yang serupa --dari hadist-hadist yang sah sanadnya sampai kepada Rasulullah tentang pemerintahan yang diberikan kepada Quraisy-- adalah
hadist-hadist yang berbentuk ikhbar (berita) dan tidak ada satu pun diantaranya yang berbentuk thalab (perintah). Bentuk ikhbar (berita) walaupun mengandung pengertian tuntutan (thalab), tetapi tidak dianggap tuntutan secara pasti selama tidak dibarengi dengan suatu qarinah (indikasi) yang menunjukkan penegasan. Sementara hadits-hadits yang ada tentang masalah tersebut tidak disertai qarinah apapun. Dengan demikian maka hadits-hadits di atas menunjukkan perintah sunnah, bukan wajib. Kesimpulannya persyaratan Quraisy itu sebagai syarat keutamaan, bukan syarat terwujudnya akad khalifah.Adapun sabda Nabi saw. dalam hadits:
"...siapa saja yang memusuhi mereka, maka Allah akan membuatnya jatuh tersungkur...". adalah nash yang bermakna lain, yaitu larangan memusuhi mereka, bukan sebagai penguat sabda Nabi "inna hadzal amru fii quraisy"(sesungguhnya urusan kekuasaan ini ada pada orang Quraisy). Hadits ini hanya menunjukkan adanya urusan kekuasaan di tangan Quraisy dan larangan memusuhi mereka.
Juga, kata Quraisy adalah ism (sebutan) dan bukan sifat. Dalam istilah ushul fiqih disebut laqab (julukan atau sebutan). Mafhum ism atau mafhum laqab sama sekali tidak bisa dijadikan dasar suatu perbuatan, karena ism atau laqab itu tidak memiliki mafhum. Oleh karena itu, nash tentang Quraisy tidak mempunyai pengertian bahwa pemerintahan tidak boleh diberikan kepada orang selain Quraisy. Sabda Rasulullah saw. yang menyatakan: "Sesungguhnya urusan kekuasaan ini ditangan orang Quraisy" "Urusan pemerintahan selalu ditangan Quraisy" tidak berarti bahwa kekuasaan tidak boleh berada ditangan orang selain Quraisy. Tidak pula bahwa kekuasaan selalu berada di tangan Quraisy itu berarti melarang selain mereka. Tetapi maksud nash tersebut adalah bahwa kekuasaan berada di kalangan orang-orang
Quraisy dan dibenarkan pula berada pada selain mereka. Jadi, nash tentang Quraisy tidak mencegah munculnya pemimpin selain dari kalangan mereka dalam urusan kekhilafahan.

Dengan demikian, syarat quraisy adalah syarat keutamaan bukan syarat sah terwujudnya akad pengangkatan khilafah.Rasulullah saw. sendiri pernah mengangkat Abdullah Bin Rawahah, Zaid bin Haritsah, dan Usamah Bin Zaid menjadi amir. Padahal mereka bukan orang Quraisy. Jadi Rasulullah pernah mengangkat orang non Quraisy menjadi amir. Kata "Hadzal amru"
berarti "wilayatul amri", yaitu pemerintahan secara umum, bukan khusus ditujukan kepada khalifah saja. Jadi tindakan Rasulullah mengangkat orang selain Quraisy itu menjadi dalil wewenang memerintah tidak terbatas di kalangan Quraisy saja dan tidak terlarang bagi selain mereka. Lagi pula, Imam Bukhari pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Dengarlah dan taatilah oleh kalian, sekalipun yang memerintah kalian adalah
seorang budak hitam, sampaipun kepalanya dipenuhi bisul".

Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar yang berkata:
"Kekasihku (Nabi saw.) telah mewasiatkan kepadaku agar aku mendengarkan dan mentaati (pemimpin) sekalipun dia seorang budak yang cacat anggota tubuhnya." Dalam riwayat lain:"Jika dikuasakan kepada kalian seorang hamba yang cacat lagi hitam, lalu dia memimpin kalian dengan Kitabullah, maka dengar dan taatlah kalian kepadanya".Hadits-hadits ini merupakan nash yang jelas tentang kebolehan seorang budak hitam menjadi pemimpin kaum muslimin. Sehingga hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa
khilafah atau Wilayatul Amri dapat dipegang oleh orang-orang yang bukan Quraisy, bahkan sekalipun bukan orang Arab. Jadi hadits-hadits tentang Quraisy di atas hanya menyebut sebagian dari orang-orang yang berhak menjadi khalifah, demi menunjukkan keutamaan mereka, namun bukan berarti khalifah dibatasi pada mereka saja dan tidak boleh selain mereka.
Demikian pula tidak disyaratkan bahwa khalifah harus keturunan Bani Hasyim atau keturunan Ali, karena telah terbukti bahwa Nabi saw. pernah mengangkat pemimpin yang bukan dari Bani Hasyim atau keturunan Ali ra. Pada saat perang Tabuk beliau mengangkat Muhammad Bin Maslamah untuk memimpin Madinah, padahal dia bukan dari Bani Hasyim ataupun keturunan Ali. Beliau juga pernah mengangkat Mu'ad Bin Jabal dan Amr bin Ash sebagai amir di Yaman, padahal mereka berdua bukan dari Bani Hasyim maupun keturunan Ali. Terbukti pula secara pasti bahwa kaum muslimin telah membai'at Abu
Bakar, Umar, dan Ustman, dimana Ali termasuk orang yang membai'at ketiga khalifah tersebut, padahal mereka semua bukan berasal dari Bani Hasyim. Dan para sahabat juga tidak mengingkari bai'at tersebut, sehingga terjadilah ijma' sahabat tentang sahnya pengangkatan khalifah selain Bani Hasyim dan Bani Ali. Termasuk berijma' dalam hal ini ialah Ali, Abbas dan seluruh Bani Hasyim.Adapun hadits-hadits yang berhubungan dengan keutamaan Ali dan Ahlul Bait adalah sekedar menunjukkan keutamaan mereka, bukan menunjukkan persyaratan bahwa khalifah harus dari kalangan mereka.

Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak terdapat suatu dalil pun yang menunjukkan persyaratan sahnya khalifah kecuali tujuh syarat di atas. Selain itu kalaupun dalilnya dianggap benar, maka maknanya hanyalah bersifat afdlaliyah. Yang diminta oleh syara' hanyalah syarat sah pengangkatan khalifah (in'iqad) pada seseorang yang menjadi kandidat khalifah. Selain syarat tersebut, akan disampaikan kepada kaum muslimin agar mereka dapat memilih calon khalifah yang lebih utama. Namun, siapa saja yang dipilih oleh kaum
muslimin akad khalifahnya sah jika memenuhi syarat in'iqad (sah pengangkatan) khalifah, walaupun tidak memenuhi syarat-syarat lain (syurutul afdlaliyah).
 
Hai bung yang kita bicarakan ini adalah khalifah
pemimpin seluruh umat islam sedunia yang dibawahnya manusia bisa melakukan jihad ofensif bukan amir-amir yang mengusai satu negara or kota seperti yang anda maksud pada tulisan anda dibawah ini.

Dengan demikian, syarat quraisy adalah syarat keutamaan bukan syarat sah terwujudnya akad pengangkatan khilafah.Rasulullah saw. sendiri pernah mengangkat Abdullah Bin Rawahah, Zaid bin Haritsah, dan Usamah Bin Zaid menjadi amir. Padahal mereka bukan orang Quraisy. Jadi Rasulullah pernah mengangkat orang non Quraisy menjadi amir. Kata "Hadzal amru"
berarti "wilayatul amri", yaitu pemerintahan secara umum, bukan khusus ditujukan kepada khalifah saja. Jadi tindakan Rasulullah mengangkat orang selain Quraisy itu menjadi dalil wewenang memerintah tidak terbatas di kalangan Quraisy saja dan tidak terlarang bagi selain mereka. Lagi pula, Imam Bukhari pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Dengarlah dan taatilah oleh kalian, sekalipun yang memerintah kalian adalah
seorang budak hitam, sampaipun kepalanya dipenuhi bisul".

inilah dalil yang paling rajih tentang syarat khalifah dari perkataannya khalifah pertama sebaik baik manusia setelah para rasul dan nabi yaitu Abu Bakkar siddiq di saqifah Saqifah Bani Sa’idah Abu Bakar berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang pertama menyembah Allah SWT di muka bumi dan beriman kepada Rasulullah saw. Mereka itu adalah keluarganya dan wali-walinya, dan manusia yang paling berhak atas urusan ini (Khalifah) sepeninggalnya, serta tidak ada yang bertengkar dengan mereka di dalam urusan itu kecuali orang yang zalim.’ Kemudian Abu Bakar menyebutkan keutamaan-keutamaan orang Anshar. Setelah itu dia berkata, ‘Setelah orang-orang Muhajir yang pertama tidak ada orang yang mempunyai kedudukan di sisi kita selain orang-orang Anshar. Maka oleh karena itu kami adalah pemimpin sedangkan Anda adalah wazir.

lihatlah pada perkataannya tidak ada yang bertengkar dengan mereka di dalam urusan itu kecuali orang yang zalim artinya barangsiapa mengabil hak kekhalifahan dari kaum quraisy adalah dzalim artinya kekhalifahannya tidaklah sah.

kenapa anda berbelit-belit, sayangnya saya belum menemukan kembali tulisan sejarah yang pernah saya baca mengenai bahwa sultan di istambul ketika pengangkatannya di sahkan oleh khalifah yang berada di madinah pada saat itu
 
sejarah jangan dijadikan dalil.
belajar lagi tentang khilafah itu termasuk dari tauhid
 
bro assoy dan bro abu,

saya mau nyanya ni....

saya ada lihat tulisan bahwasanya UNSUR dari suatu ke khalifahan itu ada 2

1. dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (demokrasi)
2. menggunakan syariat Islam

negara yg meenuhi kriteria di atas sekarang ini (menurut saya) itu sudah ada. yaitu Syria dan Iran.

pertanyaan saya adalah apakah pemimpin kedua negara tsb LAYAK di sebut khalifah??

mohon pencerahannya y kpd bro bedua...


sori OOT.


wassalam
 
Bagaimana engkau bisa memasukkan gambar makhluk dengan alih-alih da'wah? Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
 
dah bantah aja threadnya..ga usah mengelak..pakah ini yg disebut ahlul sunnah?
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.