yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"KFC, mereka harus melepaskan untuk mengontrol manajemen," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan di Jakarta, Jumat 15 Februari 2013.
Gita menjelaskan, aturan waralaba ini tidak berlaku di daerah terpencil. "Pengecualian di daerah terpencil. Lagipula, siapa juga yang ingin membuka di sana. Kalau mereka mau membukanya, pasti daerah itu tidak akan terpencil lagi," katanya.
Aturan ini, lanjut Gita, akan memberikan kesamaan manajemen dan kontrol antara perusahaan induk dengan anak perusahaan. "Seharusnya tuan besar bisa memberdayakan tuan kecil. Harus ada standardisasi dan manajemen yang sama," kata dia.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menjelaskan bahwa KFC memiliki lebih dari 250 gerai sehingga terkena peraturan waralaba baru.
Selain KFC, ada juga beberapa restoran asing yang terkena aturan baru pembatasan gerai yang bergerak di bidang restoran dan kafe, yaitu McDonalds, Seven Eleven, dan Starbuck.
Sementara itu, Srie menuturkan, pertumbuhan waralaba restoran sepanjang 2011-2012 naik pesat. Pertumbuhan bisnis waralaba dan business opportunity (BO) lokal 2012 naik 11,7 persen dibandingkan 2011 sedangkan waralaba asing naik 6,5 persen. "Namun, sebagian dari mereka belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)," kata dia.
Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembagan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Jika suatu restoran memiliki 250 gerai dan ingin membuka cabang lagi, maka harus diwaralabakan atau bekerjasama dengan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dengan pola penyertaan modal.
Investasinya pun ditentukan dalam aturan itu. Apabila nilai investasi kurang dari atau setara Rp10 miliar, porsi pihak lain mencapai 40 persen. Sedangkan, jika investasi melebihi Rp10 miliar, penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.