• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ketua MK: Ateis dan Komunis Diperbolehkan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Menurut Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.

Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.

Pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.
Sdv52.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.