yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Hukuman tersebut diberikan petugas Polresta Blitar, Jawa Timur, di halaman mapolresta, Senin (30/12/2013) siang.
Mereka terjaring razia yang digalakkan Polresta Blitar menjelang perayaan pergantian tahun.
Ternyata, sebagian besar para pelanggar berusia belasan tahun itu tidak bisa melantunkan dua lagu wajib itu secara sempurna. Sesekali mereka tampak saling bertatapan saat bernyanyi untuk memastikan lirik yang mereka lantunkan benar. Mulut mereka pun tampak terbata-bata saat bernyanyi.
Kapolresta Blitar, AKBP Yulia Agustin, mengatakan, hukuman tersebut sebagai efek jera dengan tujuan agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi.
Selain bernyanyi, mereka harus mengganti knalpot sepeda motor menjadi standar kembali. Bila tidak, motor tidak boleh dibawa pulang.
Selain berknalpot bising, petugas juga mengamankan motor yang dimodivikasi menjadi ceper dan kecil. Kondisi tersebut bisa membahayakan pengendara dan orang lain.
Menurut Yulia, keberadaan motor-motor berknalpot racing sangat mengganggu karena mengeluarkan suara bising.
Denis, seorang remaja yang mendapat hukuman, mengaku kebiasaan memodivikasi motor sudah dilakukan sejak lama. Dia mengubah knalpot motor serta rodanya. Modivikasi itu dia lakukan khusus untuk merayakan malam Tahun Baru. Namun, dia harus mengembalikan kembali kondisi motornya menjadi standar. Bila tidak, motor tersebut tidak bisa dibawanya pulang.
Tidak hanya motor berknalpot bising yang diamankan selama razia, Jajarannya juga mengamankan puluhan pengendara tidak memiliki SIM dan motor yang tidak dilengkapi dengan STNK.