Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Beberapa waktu lalu saya turut membaca & kemudian mengomentari salah satu thread di forum ini yg mengulas prostitusi online oleh artis, karena dari situ ada kalimat yg menggangu saya dengan adanya kalimat ancaman sanksi sosial untuk si seniman tersebut. Ternyata efeknya muncul komen beragaman yg menyalahkan komen saya tersebut. Sebenarnya buat saya pribadi yah bebas saja mereka mau berkomentar apapun tetapi yg menggangu saya itu adalah ternyata banyak yg tidak paham dengan HUMAN TRAFFICKING atau Perdagangan Manusia sebagai obyeknya.
Apakah saya geram, ah tentu saja tidak karena akar kebodohan manusia itu karena tidak mau tau inti masalah sebenarnya. Biarkan saja mereka makin terjerumus dengan pola pikir dangkal mereka, toh ga ada urusannya dengan saya pribadi kan!
Tetapi selama beberapa hari ini, saya tergugah untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya mengapa saya berbeda pendapat dengan nitizen mahabenar tersebut...
Oleh karena itu saya mencoba untuk membahas nih, karena Kasus tersebut masuk dalam kategori Human Traffickingatau perdagangan manusia, & pengertiannya menurut Article PBB adalah perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yg cuma menguntungkan satu pihak saja. (Trafficking Victims Protection Act PBB 2000).
Ada beberapa hal yg dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, & yg paling populer adalah eksploitasi seksual.
Menurut saya pribadi & semoga ada yg sepakat dengan pendapat saya,Human Traffickingadalah salah satu tipe kejahatan kemanusiaan yg sangat melanggar HAM. Kalau menurut definisi saya sendiri, perdagangan orang adalah suatu bentuk kejahatan kemanusiaan berat dimana perseorangan atau sekelompok orang dipaksa & disiksa cuma demi tujuan eksploitasi, seks & pada akhirnya cuma untuk menguntungkan satu pihak saja.
Seperti yg sudah disebutkan diatas, perdagangan seks terjadi karena adanya faktor, diantaranya kemiskinan. Perdagangan seks merupakan kejahatan kemanusiaan yg sangat serius pada era sekarang ini, mengingat banyak sekali perempuan dijadikan pelacur . Tetapi ternyata tidak cuma kemiskinan saja yg jadi faktor penentu berlangsungnya perdagangan seks di dunia ini.
Salah satu faktornyaadalah adanya globalisasi. Globalisasi sendiri memiliki akibat yg sangat signifikan kepada para perempuan. Adanya globalisasi sebenarnya merupakan suatu ancaman bagi negara yg tidak siap dengan adanya liberalisasi pasar. Ditambah lagi dengan ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin kehidupan rakyatnya menyebabkan rakyatnya berimigrasi ke pusat-pusat kota.
Mungkin terlalu baku bahasanya, tetapi hal diatas untuk memberikan penjelasan menyangkut kasus tersebut, supaya kita sebagai sesama manusia tidak langsung men judge suatu peristiwa begitu saja. Balik lagi ke Human Trafficking,
Pada dasarnya, perdagangan seks dapat dihentikan. Banyak cara yg dapat dilakukan diantaranya menciptakan hukum yg kuat mengikat sehingga dapat menghukum para pelaku perdagangan seks tersebut. Atau dengan mengerjakan cara sederhana yaitu menerapkan nilai-nilai hak asasi manusia dalam diri sendiri. Rasa kasih sayang kepada sesama akan menciptakan kita saling melindungi satu sama lain. Selain itu, tanamkan juga dalam diri kita bahwa lelaki & perempuan itu punya hak yg sama.
Menurut saya, ini coba ditanamkan pada diri sendiri & ke diri kalian bahwa perempuan itu adalah makhluk yg patut dijaga & disayang sehingga para perempuan merasa dihargai & mendapatkan kepercayaan diri mereka sehingga tidak mudah putus asa, sehingga masyarakat akan lebih sadar bahwa perdagangan seks atau manusia adalah suatu bentuk kejahatan kemanusiaan yg teramat sangat serius.
Mungkin kalian belum paham bahwa, memberantas kasus Human Trafficking itu bukan lah sebuah pekerjaan yg gampang, karena mereka para pelaku Human Trafficking pastilah mempunyai cara yg sudah tersusun dengan rapi supaya dapat mengelabui korbannya, dimulai dari cara mereka mencari objek orang, menyusun langkah langkah supaya berhasil mengelabui orang yg sudah jadi target mereka para pelaku Human Trafficking, & itu lah mungkin penyebab sulitnya Human Trafficking itu untuk diberantas hingga saat ini. Kalau pun dapat diberantaspun pasti akan muncul lagi kasus Human Trafficking ini, karena tadi kepintaran & kelicikan dari para pelaku Human Trafficking lah yg menyebabkan kesulitannya para penegak hukum & masyarakat untuk menghentikannya.
Hal ini sudah layak untuk jadi suatu permasalahan yg serius untuk dikaji lebih dalam lagi, selain untuk mempelajari bagaimana cara Human Trafficking atau perdagangan orang ini berlangsung atau mungkin juga kita dapat mengetahui bagaimana cara untuk menghentikan atau pun menciptakan kasus Human Trafficking ini jadi berangsung angsur menghilang. Dan bagaimana di Negara kita sendiri menyangkut Hukum Human Trafficking ini.
Indonesia sudah memiliki peraturan Hukum seperti yg tertuang dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4 juncto pasal 10.Para tersangka diancam sanksi minimal 3 tahun & maksimal 15 tahun penjara, & denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan definisi Perdagangan manusia (Human Trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu Pasal 1 (ayat 1) ; adalah Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yg memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yg dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yg memenuhi unsur-unsur tindak pidana yg ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yg memenuhi unsur-unsur tindak pidana yg ditentukan dalam undang-undang ini.
Salah satu kasus yg masuk dalam kategori Human Trafficking di Indonesia belakangan ini prostitusi seleb Hana Hanifah, belakangan ada lagi munculVernita Syabilla. Dua nama seleb Indonesia tersebut jadi sorotan publik lantaran kasusnya belum lama ini. Kini baik Hana Hanifah & juga Verlita Syabilla ditetapkan sebagai saksi dari kasus prostitusi tersebut. Terlepas alasan mereka si seniman tersebut menjual diri mereka sendiri, tidak serta merta kita lantas bebas menghujat mereka bukan? ataukah boleh?
Karena ....
"Tidak cuma selebritis saja, tetapi semua kelompok memungkinkan untuk terjerumus dalam Human Trafficking ini"
Tetapi untuk profesi selebriti sendiri umumnya, ada fenomena human trafficking di balik gemerlap dunia entertainment. Ketika bintang baru harap maju, harap mencapai karier, namun terjebak dalam pusaran human trafficking yg awalannya disebutkan sebagai Pekerjaan Sampingan. Tetapi kembali lagi semuanya harus dibedakan.
Sebagai Informasi tambahan, Prostitusi itu sendiri adalah salah satu bentuk profesi atau pekerjaan yg paling tua umurnya didunia ini, sudah terjadi sejak jaman dahulu kala, & tidak memerlukan kualifikasi spesifik selain bentuk fisik, penampilan menarik sehingga dapat memberikan penghasilan yg akbar dalam waktu singkat & cepat.
Bahkan dengan kemajuan teknologi saat ini jadi jauh lebih mudah, cuma sekarang upaya mengatasinya lebih giat karena dibantu peran serta masyarakat khususnya, & kita harus berterima kasih untuk peran masyarakat untuk membasmi Human Trafficking ini.
Dan perlu kalian ketahui kisah sedihnya untuk korban Trafficking ini, terkadang seseorang yg terjebak dalam kondisi ini tidak dapat serta merta begitu saja berkata jujur pada keluarganya. Bukan tanpa alasan hal itu mudah diungkapkan seseorang kepada keluarganya. Kenapa dapat begitu, Karena biasanya ada ancaman kepada mereka & mungkin juga keluarganya.
Sembari mengingat cerita masa lalu seorang kawan yg gemar mengunjungi kawasan lokalisasi di suatu daerah, entah kawan ini turut mengpakai jasa prostitusi tersebut atau tidak, tetapi lewat pengakuan kawan ini, kebanyakan dari mereka beralasan untuk kebutuhan hidup, & ada yg karena sudah terjerumus ya sekalian saja, salah satu faktornya adalah terjebak, berupa hutang & lain-lain.
Hal inilah yg disebut tidak dapat serta merta seseorang yg terjebak dalam lingkaran prostitusi mengadukan begitu saja kepada keluarganya. Karena bentuk ancamannya adalah kekerasan & kejahatan pemerasan.
Seperti apa ancaman yg diterima korban tersebut, Bisa beragam, itu alasannya kita tidak dapat menggeneralisasi & langsung memberikan label begitu saja. Selalu saja banyak alasan korban dapat terjerat dalam Human Trafficking ini & untuk membedakannya perlu adanya pemeriksaan psikologi forensik untuk dapat membedakan profil psikologis yg bersangkutan dalam hal ini.
Pembedaannya adalah Termasuk dalam kategori yg mana, apakah memang mereka yg tipikal kelompok oknum tertentu yg memanipulasi profesi untuk tujuan memperoleh penghasilan secara instan (dengan sengaja melacurkan diri) atau mereka adalah korban dari fenomena Human Trafficking yg tidak mudah lepas dari jeratan kejahatan. Hal inilah memerlukan penyidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.
Saya pribadi tidak akan pernah dapat melarang komentar sinis atau mendiskreditkan para korban Human Trafficking ini, tetapi saya mengajak kalian untuk dapat berpikir bijak sebelum jari jemari kalian memberikan vonis sosial kepada mereka. Pikirkan Ibu, adik, kakak, saudara perempuan atau bahkan (amit-amit) anak perempuan kalian kalau ternyata mereka yg jadi korban.
Mereka perlu dibantu, disupport sebelum kehadapatn pencerahan mental korban yg dapat mengakibatkan keadaan bunuh diri,
ada TS disini yg mengulas artis/selegram yg bunuh diri akibat bully dari nitizen, apakah kalian harap jadi bagian dari para pem bully tersebut.. kembali lagi kehati nurani kalian sebagai manusia. Dan sekali lagi saya tegaskan saya tidak akan dapat melarang pendapat kalian sebagai individu, hak kalian dalam memandang suatu peristiwa atau kasus ini. Tetapi perlu diketahui ada kewajiban penegakan Hukum untuk setiap kalimat atau tulisan yg dianggap mencemarkan seseorang atau intitusi atau badan hukum untuk diproses dalam ranah Hukum.
Saya pribadi cuma mencoba memberikan wawasan & sedikit kebajikan, terserah kepada kalian untuk menyukai atau bahkan tidak menyukai apa yg saya share disini, terkhususkan kepada pihak yg berseberangan dengan opini saya disini & komentar saya beberapa waktu lalu.
Akhir mengatakan tetap SEMANGATdan teruslah BERKARYA buat agan & sista disini.
Note: tulisan ini dibuat dalam perenungan selama beberapa hari ini ditulis & diedit di laptop untuk kemudian dishare disini.
Terimakasih atas kunjungannya di thread kami, semoga bermanfaat & menginspirasi.
Jangan lupa rate, komen & cendolnya.
Terima kasih
Jangan lupa rate, komen & cendolnya.
Terima kasih
Spoiler for sumur:
sumur 1
sumur 2
sumur 3
pict: gugel
Spoiler for coretan yg lain:
KPK masih bertaji
Pahlawan Senyap
Hari ini 01:38