• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Ketahuan Punya Ponsel, Napi Diisolasi

Closed

IndoForum Newbie A
No. Urut
110753
Sejak
11 Des 2010
Pesan
296
Nilai reaksi
3
Poin
18
0842029p.jpg


Tahanan di Negara Bagian Carolina Selatan, Amerika Serikat, yang punya telepon seluler dihukum kurungan isolasi dan kehilangan hak dikunjungi. Mereka yang ketahuan meng-update status di jejaring sosial Facebook lewat telepon seluler atau media lain terancam hukuman lebih berat: tambahan kurungan 30 hari dan denda 500 dollar AS.

Anggota parlemen, Wendell Gilliard, wakil Partai Demokrat dari Charleston, mengajukan rancangan undang-undang yang melarang tahanan menjadi anggota jejaring sosial apa pun di internet. Rupanya anggota parlemen lain menganggap usul ini ide bagus sehingga mendapat 12 ko-sponsor.

Awal bulan ini, surat kabar lokal menulis profil narapidana "Facebooker" seperti Anthony "Tony" Enriquez (34), yang dihukum seumur hidup karena membunuh gara-gara sekotak rokok. Surat kabar itu mengutip rekan dari korban Enriquez, yang terkejut menemukan seorang pembunuh di Facebook.

Gilliard mengatakan, kisah itu dan cerita lain yang didengar dari sipir penjara mendorong dirinya bertindak. Dia berharap rancangan undang-undang itu segera dibahas. "Tahanan menggunakan jejaring sosial untuk mengirim pesan sandi soal tempat mereka menyimpan uang curian, siapa yang membuat mereka tertangkap, dan lain-lain. Nyawa orang yang tak bersalah dalam bahaya," ujarnya.

Pada Maret 2010, Facebook memblokir akun narapidana hukuman mati dari Tennessee, Nikolaus Johnson. ”Tahanan yang punya akun Facebook tidak dilarang, tetapi memberikan password-nya kepada orang lain itu dilarang. Karena yang bersangkutan tak punya akses, orang lain yang diminta mengisi akunnya. Jadi, langsung kami blokir,” ujar Manajer Komunikasi Kebijakan Publik Facebook Andrew Noyes. (REUTERS/WAS)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.