• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kesaktiannya Abal-abal, Tukang Obat Ditangkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Aksi penipuan tukang obat keliling dengan menggunakan ilmu kesaktian abal-abal terjadi di Denpasar.

Dua pria asal Manado, Astius Pilli dan Haris Malage, dibekuk aparat Polsek Denpasar Barat di Jalan Imam Bonjol, Rabu (8/8/2012) lalu karena melakukan atraksi mirip debus untuk menjual obat kebal yang isinya hanya campuran minyak kayu putih.

Salah seorang tersangka Astius Pilli mengaku menggunakan atraksi ekstrem seperti menyayat tangan dengan golok untuk lebih meyakinkan warga. Modusnya, tersangka mengoleskan tangan dengan minyak abal-abal tersebut kemudian menyayatnya dengan golok.

"Kalau saya pakai golok itu mereka percaya minyak itu bisa bikin kebal," kata Pilli. Padahal golok yang digunakan adalah golok yang tidak tajam kedua sisinya.

Upaya mereka ternyata berhasil meyakinkan sejumlah warga untuk membeli obat kebal abal-abal seharga Rp 20 ribu per botol ukuran mini tersebut. Para pembeli yang merasa tertipu dengan akal bulus kedua tersangka melaporkannya ke polisi.

"Kami duga melakukan penipuan dengan menggunakan kata-kata bohong untuk meyakinkan masyarakat. Ada 3 korban yang melapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasr Barat I Komang Reka Sanjaya AKP kepada wartawan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah golok, 11 botol obat, uang hasil penipuan Rp 710 ribu dan sebuah mobil untuk operasional. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.