yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Menurut Gusti Mung, pengajuan uji materi DIS bukan dilandasi karena keraton merasa mempunyai tradisi dan karakter khusus, namun pengajuan tersebut dilandasi keinginan mandilu dan tidak mau di bawah pemerintahan provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Yang jelas sistem pemerintahan kita nantinya sepenuhnya berbeda dengan Yogyakarta dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menetapkan," papar Gusti Mung yang enggan menanggapi pernyataan saudaranya Soeryo Wicaksono, di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2013).
Bila MK mengabulkan uji materi yang diajukan pihak keraton, maka pemerintah harus mengajukan draf Pemerintahan Surakarta kepada pihak DPR. Selanjutnya Komisi II DPR mengesahkan draf yang diajukan pemerintah untuk diterapkan pada provinsi baru, Surakarta.
"Kebetulan saya juga duduk di Komisi II, sudah diminta membuat resume pemerintahaan. Dan saya sudah membuat terus sudah saya serahkan ke DPR, yang jelas sesuai konstitusi," ujarnya.
Dalam pembentukan Provinsi Surakarta tidak sama dengan daerah yang dimekarkan. Menurutnya, Surakarta tidak sama dengan daerah lain yang dimekarkan dan bukan daerah yang dimekarkan.
Pemerintahaan DIS pernah diterapkan di Surakarta selama sembilan bulan, namun karena situasi negara saat itu sedang dalam keadaan kacau, maka DIS diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.
Padahal DIS merupakan salah satu daerah dan juga kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri. Selain itu, Surakarta juga bersifat istimewa karena secara historis dilindungi oleh konsitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Surakarta bukan daerah yang dimekarkan karena DIS pernah berjalan sembilan bulan, tapi karena keadaan kacau makanya diambil alih lagi oleh pemerintah pusat, dan dijanjikan akan diundangkan bila keadaan baik. Dan kita menagih janji tersebut," pungkasnya.
