• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kepala Desa Setubuhi Siswi SMK hingga Hamil

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
z2GDt.jpg
Seorang kepala desa di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang baru menjabat empat bulan, terpaksa mendekam di sel Mapolres Tuban. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah menyetubuhi seorang siswi SMK hingga korban hamil.

Pelaku, Rh (28), kini diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Ia tidak sendiri, melainkan bersama kakaknya, Sp (47).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rh dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak pertengahan April 2012. Sejak saat itu, hubungan mereka semakin dekat bahkan sudah puluhan kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan intim dilakukan di berbagai tempat, seperti di hotel dan di rumah korban.

Belakangan diketahui bahwa korban hamil tiga bulan. Oleh Rh, korban diberi obat. Namun ia tidak memberi tahu bahwa obat tersebut untuk menggugurkan kandungan, melainkan sekadar meredakan mual dan pusing.

Usai menenggak obat tersebut, korban mengalami pendarahan hebat.

Rh dan Sp lalu membawa korban ke sebuah rumah sakit di Bojonegoro. Dokter mengatakan bahwa korban harus dikuret atau dibersihkan rahimnya dari janin.

Agar bisa segera dioperasi, Sp menandatangani surat pernyataan, di mana ia mengaku sebagai paman sedangkan Rh sebagai kakak korban.

Setelah operasi, kondisi korban membaik dan bisa beraktivitas normal. Namun, serapat-rapatnya bangkai ditutup, baunya tetap tercium. Orangtua korban menangkap gelagat mencurigakan tentang hubungan anaknya dengan Rh. Setelah ditanya, korban mengakui telah berhubungan intim dengan Rh hingga hamil. Korban menyebut sudah melakukan hubungan intim lebih dari 70 kali sejak April 2012 hingga Agustus 2013.

Orangtua pun langsung melaporkan Rh dan Sp ke Mapolres Tuban. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Kanit PPA Polres Tuban Aiptu Kukuh mengatakan, Rh dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Sedangkan Sp dijerat Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Masing-masing terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Selain dipenjara, Rh juga terancam dicopot sebagai kepala desa.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.